Riau Book- Adik ipar Presiden Joko Widodo diindikasi tersangkut kasus dugaan suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Diketahui, Arif merupakan salah satu nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus itu di persidangan beberapa hari lalu.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, kasusnya hampir sama dengan kasus yang menimpa SBY dan iparnya, Aulia Pohan.
"Kasus Arif ini enggak jauh beda dengan kasus besan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan di KPK ketika dipimpin Antasari Azhar," sebutnya
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Dalam surat dakwaan itu muncul nama Arif Budi Sulistyo.
Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dimana pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno. Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Selanjutnya pada hari berikutnya Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Tapi dalam surat dakwaan tidak dirincikan apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Rajamohanan meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT EKP melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan-pesan melalui WhatsApp tersebut diteruskan kepada Handang dengan mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan Pak. Suwun."
Dengan adanya permintaan itu, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".
Dalam pengurusan pajak PT EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv. Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.
Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut merupakan arahan dari Ken Dwijugiasteadi.
Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.(ria/snc) ‎
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…