Riau Book - PT. Bumi Rupat Indah (BRI) selaku pengembang objek wisata di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diduga mengantongi persetujuan izin prinsip palsu, Selasa (7/2/2017). Sebab, tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang tertera dalam persetujuan izin prinsip yang diberikan kepada PT. BRI diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Bengkalis, Johansyah Syafri menegaskan, sepengetahuannya Bupati Bengkalis, belum pernah mengeluarkan persetujuan dimaksud (izin prinsip).
"Berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis tidak pernah menandatangani surat dimaksud (persetujuan izin prinsip)," tegas Johan.
Johan mengatakan, para pihak yang merasa dirugikan dengan adanya persetujuan aspal (asli tapi palsu), itu PT BRI selaku pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
"Silahkan. Itu penipuan. Bupati Bengkalis kemungkinan besar juga akan melakukan hal sama (menempuh jalur hukum). Saat ini hal itu tengah dipelajari secara mendalam oleh berbagai pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menentukan langkah-langkah yuridis," kata Johan.
Diingatkannya, agar PT BRI tak menindaklanjut langkah-langkah selanjutnya sebagai isi yang termuat dalam persetujuan prinsip palsu itu. Begitu juga sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menerima tembusannya.
Johan menjelaskan, ada beberapa perangkat daerah (PD) yang menerima tembusan persetujuan prinsip aspal itu. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah, dan Camat Rupat Utara.
"Nama-nama PD tersebut memang masih menggunakan nomenklatur lama, karena persetujuan prinsip aspal (asli tapi palsu) itu tertanggal 14 November 2016. Jadi belum mengacu kepada aturan baru," jelas Johan.
Ketika ditanya siapa kira-kira yang memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis, Johan belum mengetahui secara pasti. Tapi, katanya, ada oknum tertentu yang diduga kuat sebagai pelakunya.
"Belum dapat disebutkan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Masih didalami. Namun penerima persetujuan prinsip palsu adalah Swaryanto Poen selaku penanggungjawab PT BRI," sambung Johan.
Johan juga menambahkan, Bupati Bengkalis juga sudah menugaskan pihak-pihak terkait di Pemkab Bengkalis untuk mendalami kemungkinan adanya aparatur, baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak (honorer) di Pemkab Bengkalis yang terlibat, sehingga persetujuan prinsip aspal itu bisa ada.
"Kemungkinan itu ada. Juga tengah didalami. Kalau memang isi persetujuan prinsip itu sama persis dengan konsep yang diajukan kepada Bupati Bengkalis, jelas ada orang dalam terlibat. Tentu pihak-pihak terkait. Sementara kalau memang konsep itu belum pernah diajukan, jelas itu unsur kesengajaan," paparnya.
Johan menjelaskan, menurut identitas surat (nomornya) konsep surat itu diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
"Kalau melihat asal PD yang mengajukannya, kemungkinan besar ada aparatur di Disbudparpora yang sengaja menbocorkan konsep itu keluar. Atau bias jadi aparatur itu sendiri yang memalsukannya. Hal ini tengah didalami," tutup Johan. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…