Oleh: Wira Atma Hajri, S.H., M.H.
(Dosen Departemen Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau/Anggota MDI Kota Pekanbaru)
"Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati..." (Muhammad SAW)
Tertanggal 13 Desember lalu, kasus Ahok disidangkan untuk kali pertamanya. Banyak hal yang dapat kita soroti. Salah satunya adalah lagi-lagi Ahok kembali menyangkal bahwa ia tidak ada niat sama sekali untuk melecehkan Surat Al-Maidah 51 itu.
Hujan air matapun tak terelakkan. Ahok beralasan, bahwa ia punya orang tua angkat yang beragama Islam. Kata Ahok, mereka adalah muslim yang taat. Orang tua kandungnya dan orang tua angkatnya telah bersumpah untuk menjadi saudara. Ia begitu menghormati orang tua angkatnya itu. Ia begitu menyayangi mereka. Bahkan menziarahi kuburnya tanpa pakai alas kaki. Karena itu, tak mungkin ia melecehkan Al-Quran, kitab suci orang tua angkatnya itu.
Ahok pun juga menambahkan, bahwa ia juga bayar zakat. Ia bersedekah. Ia sisihkan 2,5 persen. Ia umrahkan orang Islam. Ia menggaji guru ngaji. Ia bangun pesantren. Ia begitu toleran dengan orang Islam, terutama jadwal kantor di bulan Ramadhan, pulangnya agak lebih cepat dari hari biasanya. Ia didukung Gusdur dan ia pun punya rekaman dukungan itu, sehingga memohon kepada hakim untuk memutar rekaman tersebut, dan seterusnya.
Terlepas itu semua, kalau Ahok bilang tak ada niat untuk melecehkan Al-Quran, begitu juga kuasa hukumnya yang mereka beri nama "Bhinneka Tunggal Ika", pertanyaannya adalah, siapa yang tahu niat Ahok itu? Bagaimana pula membuktikan berniat atau tidaknya? Tak ada, bukan? Ya, tak ada.
Ingatlah ketika Nabi Muhammad SAW berucap bahwa, "Kalian menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka. Oleh karena itu hendaknya jangan mengambil hak orang lain". (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Tirmidzi, dan lainnya).
Karenanya, dalam Islam, hakim dalam menghakimi suatu kasus, sesungguhnya adalah menghakimi apa yang tampak saja (zahir). Bukan berdasarkan niat atau hati (batin). Karena lagi-lagi yang tadi, tak ada satu pun yang tahu dengan niat seseorang. Niat atau hati hanya Allah yang tahu. Sehingga, apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kesempatan yang lain bahwa sesungguhnya setiap amalan tergantung niat, adalah penilaian Allah, bukan manusia.
Andaikata berpatokan pada niat, kosong semua penjara nantinya. Dan, hakim pun tak perlu orang-orang cerdas. Siapa saja bisa jadi hakim kalau begitu konsepnya. Tak perlu sekolah formal di fakultas hukum atau fakultas syariah. Terlebih lagi untuk hakim MK. Untuk apa hakim MK diwajibkan minimal bergelar doktor? Hakim tinggal tanya. Apakah kamu punya niat atau tidak? Saya yakin, semua terdakwa atau termohon akan mengaku tidak ada niat. Terdakwa yang dituduh dalam kasus pencurian tentu saja akan mengatakan di depan persidangan itu bahwa sama sekali ia tak ada niat. Yang membunuh juga mengatakan tak ada niat untuk membunuh. Yang memeras mengaku tak ada niat. Yang memalsukan mengaku tak ada niat. Yang menipu mengaku tak ada niat. Yang menganiaya mengaku tak ada niat. Yang korupsi pun mengaku tidak ada niat untuk itu. Dan seterusnya.
Oleh karenanya, adili Ahok secara adil. Adililah Ahok berdasarkan sesuatu yang tampak saja. Bukan berarti dalam hal ini mengabaikan keadilan substansial atau hanya mencari keadilan prosedural belaka. Hakim tetap wajib berijtihad. Hakim tetap melakukan penemuan hukum. Hakim tetap mencari keadilan yang hakiki. Hakim tetap mendasarkan putusannya pada "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Tapi yang pastinya, masalah niat atau hati, itu urusan Allah. Hakim tidak masuk ranah itu. Dan, hakim jangan sampai masuk ranah itu. Hakim sampai kapan pun tak akan tahu menahu apa niat atau kondisi hati seorang terdakwa. Termasuk juga niat atau kondisi hati Ahok ketika itu, walaupun Ahok berapi-api mengatakan ia mencintai Islam dan mencintai orang Islam melalui bantuan-bantuan yang bersifat materi yang ia sebutkan ketika sidang perdana itu.***
Tentang Penulis
Wira Atma Hajri, lahir di Bangkinang (Riau), 11 Maret 1990. Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang (2008). Meraih gelar Sarjana Hukum Kajian Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sebagai lulusan terbaik (2012), dan Magister Hukum kajian yang sama dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan predikat Pujian (Cumlaude) dalam waktu 13 bulan (2013). Saat ini adalah Dosen Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau pada Fakultas Hukum UIR. Di samping itu juga dipercayakan oleh Rektor UIR sebagai Pengelola UIR Press. Sampai saat ini tercatat sebagai Anggota Majelis Dakwah Islamiyah Kota Pekanbaru dengan Nomor Indeks/Keanggotaan 628.
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…