Polisi Dianggap Kriminalisasi Ketua BEM UR

Polisi Dianggap Kriminalisasi Ketua BEM UR

Ist

RIAUBOOK.COM - Di tengah situasi yang semakin memanas, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) juga menerima informasi adanya penangkapan terhadap salah seorang aktivis mahasiswa yang giat menyuarakan keresahan melalui sosial media.

Aktifitas mahasiswa yang ditangkap paksa adalah Khariq, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UniversitasRiau. Khariq ditangkap beberapa hari lalu di Terminal I Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak kembali ke Pekanbaru, dan hinggak ini ia masih ditahan.

Saat ditangkap Khariq tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya. Khariq langsung dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya dan kini dipaksa untuk "diperiksa" di Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam prosesnya, Khariq juga mengalami kekerasan berupa pemukulan kepada dirinya.

Selain mahasiswa, Khariq juga merupakan salah satu pegiat sosial media yang memiliki akun cukup besar dan aktif menyuarakan mengenai Aksi Demonstrasi Pada 25 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025. Ketika sampai di Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari TAUD, polisi baru menyampaikan bahwa Khariq dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

"Kami menduga penangkapan terhadap Khariq yang diiringi oleh penyitaan dan penggeledahan terhadap ponsel miliknya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi dan bentuk penggembosan terhadap aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat," ujar kuasa hukumnya.

"Dalam situasi yang panas dan serba tidak pasti ini, kami juga menduga bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap Khariq juga merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian publik atau bahkan mencari "kambing hitam" atau "scapegoat" guna membuat situasi lebih terkendali.

Jika benar demikian, maka hal ini merupakan kriminalisasi dan aparat kepolisian justru memperpanas situasi. Alih-alih mawas diri dan patuh terhadap proses hukum terhadap anggotanya tindakan polisi ini bisa memicu desakan publik terhadap reformasi struktural Polri."

Atas kejadian penangkapan tersebut, TAUD berpendapat sebagai berikut;

Pertama, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan Khariq adalah salah bentuk kritik yang sah terhadap kebijakan publik. Penyampaian pendapat di sosial media merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), sehingga proses hukum pidana terhadapnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Proses hukum terhadap Khariq jelas bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU HAM.

Kedua, serangkaian tindakan penyidik yang setidaknya mencakup tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan terhadap tersangka, penangkapan yang sewenang-wenang, adanya penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, penyitaan handphone milik Khariq, serta pemaksaan penggeledahan merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014;

*Ketiga*, tindakan penyidik yang "memaksa" dilakukannya pemeriksaan terhadap Khariq padahal belum diberitahukan mengenai surat-surat dan dokumen administrasi penyidikan, adalah tindakan yang melanggar KUHAP dan bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Dalam konteks TAUD menilai bahwa penyidik tidak hati-hati dan menerapkan hukum acara pidana secara serampangan.

*Keempat*, penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang. Secara substansi, penggunaan Pasal dalam UU ITE tersebut bermasalah sebab tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Oleh karena itu, TAUD mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk segera memerintahkan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut segera menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Sebab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana, dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses kriminalisasi yang dilakukan kepada aktivis mahasiswa Khariq. (rls)

foto

Terkait

Foto

Kerusuhan Terus Meluas, Jakarta, Makasar, Bandung, Djogja, hingga Riau

RIAUBOOK.COM - Kerusuhan yang berakar dari upaya rakyat membubatkan DPR terus meluas ke penjuru nusantara, mulai dari Ibu Kota…

Foto

Legislator Minta Hendropriyono Ungkap Dalang Kerusuhan Jakarta

RIAUBOOK.COM - Legislator Senayan dari Komisi III DPR dan Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan berharap, agar Eks Kepala…

Foto

Demonstrasi di DPR Ricuh

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,…

Foto

Saatnya Direktur LKBN Antara Pimpin PWI, 21 Provinsi Dukung Munir

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kabar terbaru dari kisruh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini organisasi tersebut tengah berada pada titik…

Foto

Hari Ini Pacu Jalur Dimulai, BMKG Prediksi Riau Masih Berasap

RIAUBOOK.COM - Hari ini Festival Pacu Jalur 2025 akan kembali digelar di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi…

Foto

Abdul Wahid: HUT RI ke 80 Momentum Persatuan

RIAUBOOK.COM - Upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berlangsung khidmat di Halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (17/8/2025).Mengusung tema "Bersatu Berdaulat,…

Foto

UIN Suska Riau Jadi 'Sarang' Narkoba, Ini Kata Rektor

RIAUBOOK.COM - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau terbukti menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang…

Foto

Harimau Mangsa Manusia Berhasil Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Mitigasi yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, terhadap konflik harimau dan pekerja…

Foto

Mahkota Siak Simbol Kemuliaan

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah Abdul Wahid menyebutkan kehadiran Mahkota Kerajaan Siak di Pekanbaru sebagai…

Foto

Ini Alasan Prabowo Selamatkan Tom Lembong dan Hasto

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)…

Foto

Walhi: Tindak Tegas dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla Riau

RIAUBOOK.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Lima perusahaan…

Foto

3.000 Haktare Sawit TNTN Diserahkan ke Negara

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan masyarakat dan cukong kini mulai mengembalikan ke negara lahan perkebunan sawit mereka yang berada di kawasan Taman…

Foto

Mentan: Pertanian Harus Jadi Fokus Untuk Ketahanan Pangan

RIAUBOOK.COM - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Kehadirannya tersebut disambut baik oleh…

Foto

Pemko Dumai Tuntaskan Tunda Bayar Senilai Rp378 Miliari

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Kota Dumai telah merealisasikan lebih 80 persen penyelesaian tunda bayar kegiatan Tahun Anggaran 2024 senilai total…

Foto

Gubernur Wahid Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Setia Amanah

RIAUBOOK.COM- Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menyandang gelar adat kehormatan "Datuk Seri Setia Amanah" yang ditabalkan langsung oleh…

Foto

Konflik Harimau dan Manusia Terjadi di Pelalawan, Ternak Jadi Korban

RIAUBOOK.COM - Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan mitigasi merespons konflik harimau Sumatera dengan warga…

Foto

Pemerhati: Tesso Nilo Cermin Retak Kebijakan Hutan Kita

Oleh Aldy Prasetya, Pemerhati Sosial dan LingkunganRIAUBOOK.COM - Di tengah gegap gempita komitmen pemerintah menyelamatkan lingkungan, Taman Nasional Tesso Nilo…

Foto

Warga Pelalawan Tewas Diterkam Harimau

RIAUBOOK.COM - Nasib nahas dialami seorang pekerja bernama Hadito, dia dilaporkan tewas setelah diserang harimau Sumatera di areal Semenanjung…

Foto

3 Nama Calon Sekda Riau Menunggu BKN

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau telah merampungkan tahapan seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dan selanjutnya…

Foto

Walhi: Penertiban TNTN Harus Sasar Pebisnis Besar dan Perhatikan Aspek Pemulihan

RIAUBOOK.COM - Upaya penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kawasan Taman Nasional Tesso…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan