Riau Book - Sengketa lahan di Ibu Kota Riau, Pekanbaru, marak terjadi diduga karena lemahnya undang-undang yang mengatur persoalan itu. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) pelaku penyerobotan lahan hanya dijatuhi hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.
Belum lagi rumitnya proses hukum karena perkara itu dianggap sebagai perkara tindak pidana ringan. Alhasil, banyak pihak yang kemudian memanfaatkan cela itu untuk "merampok" hak orang lain dengan ragam cara seperti yang terjadi di Jalan Pesantren, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.
Menurut sejumlah sumber berkompeten, kasus sengketa lahan di Jalan Pesantren yang akhirnya menimbulkan kericuhan pada Kamis (3/12) awalnya dilatar belakangi oleh upaya penyerobotan atas lahan tersebut. Pihak pemilik sesungguhnya dari Kelompok Tani Sukamaju, berdiri sejak tahun 1974 yang diketuai oleh Nawijo dan Saman.

Seorang polisi menyaksikan eksekusi sebuah rumah di Jalan Pesantren Pekanbaru.
"Lahan seluas lebih 300 hektare yang dikelola oleh kelompok tani tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah anggota kelompok tani yang berjumlah lebih dari 40 orang," kata J. Tumanggor, warga setempat yang mengaku telah tinggal di daerah itu sejak lebih 30 tahun silam.
Namun kemudian karena beberapa anggota kelompok tani tidak tinggal di sekitar lokasi tanah yang dikelolanya, pada awal tahun 1990 masuk sejumlah warga yang awalnya menumpang untuk membangun pondok sebagai tempat tinggal sementara.

Beberapa tahun kemudian, demikian Dasniar, saksi hidup, atau sekitar tahun 1992 jumlah warga dari kelompok penumpang tersebut terus bertambah dan melakukan kegiatan perladangan. "Mereka kemudian melakukan teror, berbagai ancaman bahkan sampai merusak tanaman," katanya.
Dibalik kerusuhan akibat upaya penyerobotan itu, kemudian muncul perusahaan pengembang, PT Panca Belia Karya. Perusahaan ini kemudian melakukan upaya mediasi dan akhirnya membeli sebagian besar lahan tersebut dengan harga sangat murah.
"Seperti sudah ada permainan antara pihak penyerobot tanah dengan perusahaan. Karena kami selalu mendapatkan ancaman hingga tanah kemudian dijual murah. Waktu itu sekitar Rp700 per meter. Bayangkan, bandingkan dengan sekarang yang semeternya seharga Rp500.000," kata dia.
Serebot 2 Kali
Pihak penyerobot yang ketika itu berada di pihak perusahaan dan telah mendapatkan bagian dalam transaksi penjualan, dikabarkan diminta untuk melakukan pengawasan atas lahan tersebut. Ketika itu, tersisa sekitar 23 haktera lahan milik 14 anggota kelompok tani yang tidak dijualkan ke PT Panca Belia Karya. Mereka adalah kelompok Saman, dan Arief Kuba serta lainnya.
Namun seiring berjalan waktu, dikabarkan tahun 1995, kelompok penyerobot lahan terus menebar teror dan melakukan perusakan terhadap tanaman di lahan yang tersisa itu. Bahkan mereka membawa sejumlah anggota keluarga untuk turut bercocok tanam di lahan milik Saman dkk.
Beberapa tahun kemudian, PT Panca Belia Karya mengalami kesulitan ekonomi. Pihak penyerobot lahan yang sebagian merupakan anggota salah satu organisasi buruh, kemudian semakin menjadi-jadi. Mereka terus mendatangkan para sanak dari kampung, luar provinsi, untuk tinggal dan menetap di lahan-lahan yang sebenarnya telah dijual itu.

Kemudian kelompok penyerobot lahan yang belakangan diketahui diketuai oleh Jaunur Simanjuntak, dan sejumlah anggotanya yakni Hotman Panjaitan, Ayub Sulaiman Matondang, Abu Samah, Timbul Pakpahan, Jhoni Simatupang dan Tahuak Gultom, membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di hamparan lahan yang mereka klaim. Tujuannya untuk mempermudah proses administrasi dalam pengurusan surat penguasaan atas lahan yang diduga mereka serobot.
Sebagian lahan yang mereka serobot juga telah dijual setelah memiliki dokumen yang disahkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Parahnya, tanah pusarah atau kuburan Umat Muslim juga menjadi sasaran penyerobotan dan bahkan telah dijual oleh para pelaku.
Pada tahun 1996, kelompok Saman dkk kemudian melaporkan para pelaku ke kepolisian setempat. Beberapa pelaku seperti Jaunur Simanjuntak dan beberapa lainnya terbukti bersalah dan dikenakan sanksi kurungan penjara.
Kelompok Saman juga melakukan gugatan perdata, dimana ketika itu sekitar 1997, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan memenangkan gugatan Saman dkk, begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan itu.

Namun pihak tergugat melakukan kasasi. Ketika itu hanya tersisa dua orang yakni salah satunya Tahuak Gultom, karena selebihnya telah terbukti bersalah dalam gugatan pidana. Mahkamah Agung ketika itu memutuskan persoalan tersebut untuk dimulai kembali dari bawah karena luasan lahan yang tidak lagi satu hamparan.
Beberapa tahun kemudian sekitar 2009, Chenny Taher, ahli waris dari seorang anggota Saman melakukan gugatan dari awal yang pada akhirnya, pihak pengadilan memenangkannya hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kemudian diputuskan untuk dilakukan eksekusi lahan yang telah berdiri sejumlah bangunan permanen itu.
Pihak terduga penyerobot kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas yang tetap menjalankan perintah pengadilan. Rumah-rumah dan kebun sawit milik terduga penyerobot dirubuhkan menggunakan alat berat. (RB/fzr)
IKUTI KABAR HOT DARI KAMI DENGAN DOWNLOAD APLIKASI BERIKUT, GRATIS



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…