RIAUBOOK.COM - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak DPRD Provinsi Riau menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2016-2035 jelang paripurna DPRD Riau pada 7 Agustus 2017 mendatang.
"Kami mencatat ada sepuluh masalah yang akan terjadi jika RTRWP Riau ini tetap disahkan. Untuk itu ia meminta RTRW Riau harus ditinjau kembali karena draft RTRW 2016-2035 tidak mengikuti perkembangan mutakhir produk hukum dan kebijakan pemerintah terkait perlindungan gambut, ruang kelola rakyat, penegakan hukum terkait sumberdaya alam dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNPSDA) KPK," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah di Pekanbaru, Jumat (4/8/2017).
Masalah pertama, jelas Woro, adalah pidana bagi masyarakat adat dan tempatan. Bila DPRD Provinsi Riau hari ini menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan dapat dengan mudah dikriminalisasi oleh korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) pulp and paper APP dan APRIL dengan UU kehutanan dan UU Tata Ruang.
Kedua, tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Proses pembahasan RTRWP Riau hampir tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak. Selain itu dalam pembahasan Draft RTRWP tidak transparan sehingga hanya menguntungkan segelintir elit, birokrasi dan korporasi.
Munculnya kasus korupsi Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut membuktikan proses pembahasan RTRWP Riau tidak transparan karena perilaku korupsi. Padahal UU penataan ruang memberi ruang pada masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRWP juga tidak Mengakomodir PS, TORA dan hutan adat. Seharusnya draft RTRWP Riau mengakomodir kebijakan yang bertujuan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
"Pemerintah menggesa adanya reformasi agraria dengan dua skema: Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek reforma Agraria (TORA). Juga mematuhi dan mengakomodir Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Hutan adat juga masuk dalam skema PS," kata Woro.
Keempat, RTRWP tidak mengakomodir perubahan kebijakan baru pemerintah berkaitan review perizinan, perubahan fungsi pengelolaan hutan serta penetapan kawasan lindung dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kelima, tidak mengakomodir kawasan lindung gambut. Dalam draft RTRWP 2016 — 2035 pasal 22 ayat 3 menyebut, Kawasan Lindung Kubah Gambut (KLG) total seluas 1.693.030 hektar. Padahal berdasarkan SK MenLHK Nomor 129/Setjen/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, khusus untuk Riau luasan ekosistem gambut mencapai 5.040.735 ha. Luasan ini terbagi untuk dua fungsi ekosistem gambut yaitu fungsi lindung sekitar 2.473.383 hektare dan sisanya 2.567.352 hektare untuk fungsi budidaya.
"Artinya Pemda Riau harus memasukkan 2,4 juta hektar kawasan lindung ke dalam draft RTRWP," katanya lagi.
Jika 2,4 juta hektar kawasan lindung gambut tidak masuk dalam draft RTRWP Riau 2016 — 2035, kegiatan restorasi pada gambut bekas terbakar tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Tim Restorasi Gambut Provinsi Riau.
Keenam, RTRWP lebih mementingkan korporasi dari pada masyarakat. Dari sekira 9 juta hektare luas kawasan Riau, lebih dari 65 persen telah dikuasai korporasi sektor HTI, sawit dan tamban. Belum termasuk korporasi sektor migas karena belum ditemukan data valid terkait eksisting penggunaan lahan.
Akibat berpihaknya draft RTRWP kepada korporasi, masyarakat adat dan tempatan tidak lagi memiliki tempat untuk hidup dan mengelola lahan. Pemda Riau semestinya mereview kembali izin perusahaan yang merampas hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan.
Ketujuh, RTRWP tidak menjalankan GNPSDA KPK. Seharusnya Pemda Riau menjalankan 19 Renaksi Pemda yang disetujui bersama KPK sebagai bagian penyelesaian persoalan kehutanan di Riau dengan 6 fokus utama yaitu penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, perluasan wilayah kelola masyarakat, penyelesaian konflik kawasan hutan, penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan, dan membangun sistem pengendalian anti korupsi.
Kedelapan, RTRWP tidak disusun berdasarkan KLHS. KLHS berfungsi menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Setiap perencanaan tata ruang dan wilayah, wajib didasarkan pada KLHS (Pasal 19 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH). Namun Riau belum memiliki KLHS dalam menyusun Draft RTRWP.
Kesembilan, RTRWP tidak mengakomodir temuan Pansus DPRD Bengkalis. Pansus monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan DPRD Bengkalis merekomendasikan agar Menteri LHK mencabut atau merevisi SK No 314/MenLHK/2016 tentang Peruntukan Perubahan Kawasan Hutan Riau, karena banyak desa tua serta lahan penghidupan masyarakat berada dalam kawasan konsesi perusahaan.
Perusahaan itu adalah PT Rimba Rokan Lestari, PT Arara Abadi, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sekato Pratama Makmur, PT Balai Kayang Mandari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Riau Abadi Lestari (HTI), PT Sinar Sawit Sejahtera, PT Sarpindo Graha Sawit Tani, PT Murini Samsam dan PT Murini Wood (Sawit). Perkembangan mutakhir ini belum pernah dibahas oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk memasukkan dalam draft RTRWP Riau.
Terakhir, ungkap Woro, RTRWP ini melegalkan praktik perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan. Pada 2015 Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, Izin Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, Industri dan Lingkungan dalam Upaya Memaksimalakan Penerimaan Pajak Serta Penertiban Perizinan dan Wajib Pajak DPRD Provinsi Riau menemukan 2,4 juta kawasan hutan di Riau dirambah oleh korporasi, cukong dan masyarakat. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…