Sindikat Pemalsu Vaksin untuk Balita Terbongkar, Beredar Tiga Provinsi

Riau Book- Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita. Dari operasi tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.

"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksin palsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.

Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.

"Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan," ujar Agung.

Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.

Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.

Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.

Gabungan cairan tetanus dan infus

Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.

Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.

Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.

"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung.

Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikan vaksin.

Awal kasus

Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksin balita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.

Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.

Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun, Bekasi.

"Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin," ujar Agung.

Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.

Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik. Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency.

Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu.

Dua dari lima produsen berinisial R dan H adalah pasangan suami istri.

Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin antisnake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas.

Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsu tersebut.

"Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa diungkap dan masyarakat tidak dirugikan," ujar Badrodin.(Kpc/RB)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Rawan Lakalantas di Jalur Lintas Utara, Dishub Pasang Rambu

Riau Book- Untuk mengantisipasi jalur lintas yang rawan kecelakaan saat mudik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menambah rambu-rambu jalan.…

Foto

Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Imran Yakub

Riau Book- Terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Imran Yakub sujud syukur begitu mendengar vonis bebas yang…

Foto

Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Pekanbaru

Riau Book- Sebanyak dua rumah milik warga di Jalan Harapan Jaya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru hangus terbakar, Kamis (23/6/16) sekitar…

Foto

Kodim Bengkalis Amankan Ratusan Karung Bawang Ilegal

Riau Book - Komando Distrik Militer (Kodim 0303/ Bengkalis) mengamankan 300 karung bawang merah ilegal diduga dari Malaysia di Sungai…

Foto

Terbukti Mencabuli Siswi SMK, Seorang Dosen Ditetapkan Tersangka

Riau Book- DP, dosen salah satu perguruan tinggi di Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak terkait kasus dugaan pencabulan…

Foto

Pelaku Di Sel 14 Ton Bawang Merah Seludupan Di Musnahkan Polres Pelalawan

Riaubook - Polres Pelalawan melakukan pemusnahan tangkapan bawang merah ilegal belum lama ini, sebanyak 140karung besar (14 ton) di halaman…

Foto

Mungkinkah Tito Karnavian Bisa Hapus Stigma Polisi Darah Biru dan Merah

RIAU BOOK- Penempatan anggota Polri di perkotaan dan daerah belum adil, sehingga muncul istilah ada polisi berdarah biru dan polisi…

Foto

Inspektorat Akui Belum Ada Permintaan Audit UED-SP Tiga Desa di Meranti

RIAU BOOK-Inspektorat Kepulauan Meranti mengaku belum menerima permintaan secara resmi untuk mengaudit Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) tiga desa…

Foto

Modus Pesan Barang Rias Pengantin, Sepeda Motor Dibawa Kabur

RIAU BOOK- Berbagai cara pelaku tindak kejahatan untuk mendaptkan apa yang dikehendaki. Berdalih memesan barang rias pengantin, Poniran alias Rani…

Foto

Kerja Sama TNI dan Polri Ungkap Sindikat 6 Kg Ganja dan 25 Gram Sabu

RIAU BOOK- TNI dan Polri lewat Kondim 0313/KPR dan Polres Rohul, mengungkap sindikat yang diawali dari Jajaran Koramil 11/Tambusai yang…

Foto

Apakah Anda Loyal Kepada Presiden ? Ini Jawaban Tito Karnavian

Riau Book- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menanyakan loyalitas calon Kapolri Komjen Tito Karnavian kepada Presiden Joko…

Foto

Polres Dompu Bubarkan Aksi Balapan Liar, Puluhan Ranmor Diamankan

Riau Book- Puluhan personil POlres Dompu, Nusa Tenggara Barat membubarkan aksi belapan liar yang kerap meresahkan masyarakat. Operasi dilakukan, Kamis…

Foto

Lakukan Perburuan ke Darmasraya, Penadah Sepeda Motor Dibekuk Polsek Minas

RIAU BOOK- Melakukan perburuan hingga ke Darmasraya, penadah sepeda motor curian Suryo (50) berhasil dibekuk Polsek Minas dengan barang bukti…

Foto

Polisi Ungkap Pencurian di Perumahan PT.CPI Rumbai

Riau Book- Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus pencurian di sekitar komplek Perumahan PT.CPI Rumbai, Pekanbaru. Polisi mengamankan, HC (32) warga…

Foto

Dua Pelaku Judi Togel di Rumbai Pessir Digerebek Polisi

Riau Book- Dua pelaku judi toto gelap (togel) digerebek aparat kepolisian dalam warung kopi wilayah Rumbai Pessir, Pekanbaru, Rabu (22/6/16).…

Foto

Kata Firman Soebagyo, Penegakan Hukum di Riau Lemah

Riau Book- Penegakan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau dinilai masih lemah. Bahkan, pembakar lahan seperti kebal…

Foto

Ungkap Kasus Curanmor di Pekanbaru, Polisi Dalami Kasus Fernando

Riau Book- Polsek Tenayan Raya mendalami kasus, Fernando terduga tersangka kasus pencurian sepeda motor di Pekanbaru. Hasil pengembangan yang dilakukan…

Foto

Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah

Riau Book- Bunga (18) nama samaran warga Desa Tengganau, kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diduga telah di cabuli oleh IW (28).…

Foto

KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Sidang Saipul Jamil

Riau Book-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa selaku Ketua Majelis Hakim sidang kasus pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil, Ifa Sudewi terkait…

Foto

Kapolda Sulteng Pastikan Bantu KPK Periksa Empat Mantan Ajudan Nurhadi

Riau Book- Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Rudy Sufahriadi mengaku telah berkomunikasi dengan Komandan Brimob di Poso terkait rencana pemeriksaan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan