Riau Book - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, Bupati HM Harris menyerahkan 6 Ranperda atas inisiatip Pemerintah Tahun 2016 kepada DPRD, Kamis (31/03/2016) beberapa bulan yang lalu.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Harris menyerahkan dan sekaligus memberikan penjelasan tentang 6 Ranperda yang akan dibahas bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Enam Ranperda yang diserahkan: 1. Ranperda tentang Bantuan Transportasi Lokal Jemaah Calon Haji (JCH), 2. Ranperda tentang Maghrib Mengaji, 3. Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA), 4. Ranperda tentang Bangunan Gedung dan 5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan serta ke 6. Ranperda tentang Pelayanan Non Perizinan.
Bupati menyebutkan,"6 Ranperda yang kita sampaikan ini, merupakan implementasi dari Program Legislasi daerah (Prolegda) atau Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 yang telah ditetapkan melaui Keputusan DPRD Pelalawan, Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 Tentang Penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Pelalawan,"sebutnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa penyampaian 6 Ranperda pada Rapat Paripurna itu adalah sebagai bentuk keinginan Pemkab Pelalawan dalam pembangunan nantinya memiliki aspek legal dan memiliki kepastian hukum,"katanya mengakhiri.
Menanggapi Ranperda yang diajukan Pemkab tersebut beberapa bulan yang lalu, Fraksi Madani Pelalawan, H Abdullah, mempertanyakan tentang Ranperda Pendidikan Diniyah Takmiliah Awaliyah (PDTA) dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 13 apakah proses pembelajaran PDTA dengan pendidikan Takmiliyah Wustha (PDTW) itu ada perbedaan.
Dalam hal in, Bupati Pelalawan HM Harris menerangkan, bahwa proses belajar dan mengajar di PDTA dan PDTW berbeda, karena Pendidikan PDTA merupakan satuan pendidikan yang bersifat keagamaan non formal yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat pendidikan dasar dengan masa belajar 4 tahun yang tertuang dalam draf pasal 6 Ranperda ini.
Draf pasal 7 ditambahkan haris, menyatakan, yang dimaksud peserta didik, yaitu siswa atau siswi yang duduk paling rendah di kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang beragama Islam.
Lanjut Harris, dalam draf Ranperda ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 13 disebutkan PDTW adalah Pendidikan Diniyah Tamiliyah Wustha dan didalam Ranperda ini dihapus, karena Ranperda ini hanya mengatur tentang PDTA saja.
Untuk Ranperda Maghrib Mengaji datang pertanyaan dari Fraksi Gerindra Plus, melalui juru bicaranya H Oerpan, mempertanyakan tentang tidak dijelaskan mengenai besarnya honor guru mengaji dan petugas pengawasnya.
Dijelaskan Bupati, untuk besaran honor guru mengaji maupun petugas pengawasnya, akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Bupati, yang akan kita terbitkan,"jelas Bupati.
Menjawab saran mengenai Bantuan Transportasi Lokal JCH, agar sumber dananya diambil dari dana CSR perusahaan yang ada beroperasi di Kabupaten Pelalawan sehingga tidak membebani APBD Pelalawan, Bupati menerangkan, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 35 menyatakan, transportasi jamaah haji dari daerah asal embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal jemaah itu akan menjadi tanggung jawab Pemkab masing-masing, namun saran ini kedepannya dapat menjadi masukan. Namun kita akan berusaha menjalin komunikasi dengan seluruh perusahan,"kata Harris
Menindaklanjuti Hasil Rapat Paripurna tersebut, DPRD Pelalawan bergerak cepat dengan segera mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KPTS.05/DPRD/2016, Tanggal 31 Mei 2016 Tentang Susunan Panitia Khusus Pembahasan 6 Ranperda.
Untuk Pansus 1 yang ditugaskan Anggota DPRD Pelalawan, membahas 3 Ranperda yakni, 1. Bantuan Transportasi Lokal Jemaah Calon Haji (JCH), 2. Ranperda tentang Maghrib Mengaji dan 3. Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA), adalah: 1. Imustiar sebagai Ketua Pansus, 2. Habibi Hapri Wakil Ketua, 3. Saniman, Sekretaris, dengan Anggota, 4 Fatmalena, 5. Reflita, 6. Abdul Muzakhir, 7. Afrizal, 8 Kasyadi, 9. Tengku Khairil, 10. Evi Zulvian, 11. H Rahman Wijayanto, 12. Beni Ilham, 13. Ade Irawan, 14. H Oerpan, dan 15. Abdullah. sertayang terakhir 16. Nurul Hadi.
Sebaik menerima Surat Keputusan, 16 Anggota DPRD Pelalawan yang tergabung dalam Pansus 1 lansung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini untuk melakukan perbandingan, dan persamaan serta kendala penerapannya.
Kedatangan 16 anggota Pansus 1 DPRD Pelalawan yang ditemani Kabag Kesra juga pejabat Pemkab Pelalawan, diterima di Sekretariat DPRD Panjang Panjang.
Ketika Riaubook. Com, bertandang ke ruangan Imustiar selaku Ketua Pansus 1 untuk mendapatkan penjelassn tentang Kunker ke Padang Panjang menyebutkan Kabupaten Padang Panjang, hanya memiliki 1 Perda tentang Taman Pendidikan Agama (TPA) dan Taman Pendidikan Seni Al'quran (TPSA).
Diterangkan Imus sang Politikus Partai Golkar lagi bahwa,"disana anak sekolah tidak dibenarkan berada diwarnet dan jika ditemukan oleh Satpol-PP, maka mereka akan diberi sanksi, serta didata dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan dihadapan orang tua dan pihak sekolah."
Didalam Ranperda PDTA mengharuskan anak-anak untuk mendapatkan ilmu agama untuk pembinaan moral dan akhlak mereka sehingga kedepannya mereka menjadi manusia yang islsmi dan menjunjung tinggi ukhuwah di tengah masyarakat,"kata Imus.
Dilanjut Imus lagi,"untuk Ranperda kita Tentang Maghrib Mengaji dalam pasal 19 materi utama kegiatan Maghrib Mengaji itu meliputi, membaca Al'quran, menulis huruf Al'quran, menterjemahkan Al'quran dan menghafal Al'quran serta kajian Agama Islam (Tauhid, Aqidah dll).
Bagi Pansus, Ranperda Maghrib Mengaji ini, dapat menghilangkan ketidak tahuan dalam memahami dan mendalami ayat-ayat suci Al'quran dalam masyarakat, terlebih anak-anak, sehingga kumandang Azan dan lantunan ayat suci dapat membahana di Pelalawan yang madani ini.
Didalam draf Ranperda Maghrib Mengaji nantinya para anak-anak akan sudah betada di rumah menjelang maghrib dan melakukan ibadah sholat dan membaca ayat-ayat suci sehingga waktu bermain mereka terbatasi.
"Anak-anak kita sekarang akan bisa berada rumah pada saat maghrib dan menggunakan waktu itu untuk brlajar baik mengaji maupun pelajaran sekolah sehingga kita berharap tidak ada lagi mereka berada dijalan terlebih di warnet,"kata Imustiar lagi.
Mengingat kunker ke Padang Panjang kita tidak menemukan kesamaan Ranperda dengan Perda mereka maka Kita akan kunker ke Kabupaten Kampar dan Rohul. "Kabupaten Kampar sudah memiliki Perda Maghrib Mengaji, begitu juga dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah mempunyai Peraturan Bupati,"sambungnya lagi.
"Kalau tidak ada perubahan, setelah pembahasan nanti. Ranperda Maghrib Mengaji akan segera kita sahkan," tutur Imustiar.
Untuk Ranperda bantuan transportasi lokal bagi JCH, menurut Imustiar, Pansus akan mengesanya karena tidak lama lagi musim haji akan tiba. "Bulan Juli ini, Ranperda JCH harus tuntas agar kita bisa gunakan di keberangkatan Haji, bulan Agustus tahun ini,"kata Imus
Didalam Ranperda ini kita diberi tanggung jawab serta rasa kepercayaan untuk secepagnya menyelesaikan karena ada kebutuhan yang mendasar dan penting buat masyarakat mengingat Ranperda merupakan dasar hukum dalam mengambil kebijakan untuk pembangunan moral, akhlak dan jiwa masyarakat tersebut,"ucap Imustiar.
"Dan percepatan pengesahan 3 Ranperda tersebut tentunya juga didasarkan atas rasa tanggungjawab untuk mengemban amanat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat demi kepentingan masyarakat, dan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Pelalawan,"katanya Mengakhiri. (RB/ton/tim)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…