Riau Book - Kabupaten Pelalawan yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar, terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999,Tentang pembentukan delapanKabupaten/kota di Provinsi Riau,yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri pada tanggal 12 Oktober 1999, merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar.
Sebagai Kabupaten berusia sangat muda,walaupun begitu Kabupaten ini tidak ingin ketinggalan dari kabupaten lain yang sama-sama menjadi kabupaten pemekaran.
Dengan terbentuknya menjadi sebuah Kabupaten otonomi, Kabupaten Pelalawan, segera melakukan pembenahan yakni melakukan terobosan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor pajak.
Peningkatan penerimaan pajak daerah dalam menunjang PAD Kabupaten Pelalawan merupakan konsekwensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yang keberadaannya berada dibawah dan tangung jawab Bupati dan Dinas-dinas sebagai penyelenggara sebahagian urusan.
Untuk itu pemerintah, diharapkan dapat menyelenggarakan penyerahan urusan Pencapaian target PAD kepada Dispenda tersebut dengan penuh tanggung jawab. Yang perlu diprioritaskan disini adalah bahwa penyelenggaraan sebahagian urusan tersebut untuk memperbesar jumlah penerimaan daerah, utamanya peningkatan dari segi PAD.

Pelayanan pajak di Pelalawan. (Istimewa)
Peningkatan PAD sangat penting artinya bagi suatu daerah untuk mengatasi fenomena ketergantungan daerah kabupaten/kota terhadap pemerintah pusat, yaitu ketergantungan terhadap biaya pembangunan berupa subsidi atau bantuan yang sering kali masih menjadi tulang pungung pembiayaan pembangunan didaerah.
Berbagai upaya dan langkah dalam mengoptimalkan sumber PAD terus digali dari sejumlah potensi dan sektor. Dalam peningkatan dan menggali potensi sumber pajak daerah, Dispenda Kabupaten Pelalawan melakukan berbagai upaya yang meliputi intensifikasi dan eksentifikasi sebagai langkah strategis.
Upaya Intensifikasi pajak yang dilakukan Dispenda adalah suatu bentuk intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan obyek pajak yang potensial, namun belum tergarap dengan memperbaiki cara kerja pemungutan pajak serta menggali potensi yang sesungguhnya dari wajib pajak. Sedangkan Intensifikasi ini ditempuh dengan melalui tiga cara, yaitu penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut pajak serta penyempurnaan undang-undang atau regulasi.
Sementara itu eksentifikasi pajak merupakan upaya memperluas subyek dan obyek pajak serta penyesuaian tarif. Untuk halnya Eksentifikasi pajak antara lain dapat ditempuh dengan cara perluasan wajib pajak,penyempurnaan tarif dan perluasan daerah wajib pajak.
Demi pencapaian target PAD dispenda juga melakukan terobosan dengan melaksanakan dan mengoptimalkan segala urusan dan pelayanan serta regulasi sehingga :
1. Prosedur pembayaran pajak daerah yang mudah meskipun belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal mengingat sarana dan prasarana kantor yang belum memadai.
2. Memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang merasa keberatan atas penetapan pajak daerah, dengan melakukan pendekatan yang bijaksana.
3. Melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya khususnya wajib pajak restoran, dengan menjemput bola atau mendatangi wajib pajak kelokasi usahanya.
4. Melakukan pembenahan pada sistem menagement pengeloalaan pajak daerah yang ada melalui perencanaan dan pengembangan serta pemahaman peraturan-peraturan yang ada terkait pajak daerah.
5. Melakukan dan Mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak, memantau dan mengawasi untuk menguji kepatuhan wajib pajak . Sosialisasi pajak daerah dilaksanakan untuk para wajib pajak dan pelaku usaha yang usahanya termasuk obyek pajak daerah .Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah sehingga kesadaran untuk membayar pajak akan bertambah dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Upaya peningkatan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan mengoptimalkan sebelas jenis pajak daerah untuk dikelola menjadi tambahan PAD Pelalawan antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, penerangan jalan, air bawah tanah, sarang burung walet serta usaha galian non logam dan batuan.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan melalui Sekretaris Dispenda Edison menyebutkan," untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB2P) Dispenda Pelalawan terus mensosialisasikan pembayaran yang saat ini lagi gencar-gencarnya dilakukan dengan melakukan penempelan setiker tentang PBBP2 disetiap rumah warga, dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan serta juga RW dan RT,karena sekarang PBB P2 sudah dikelola oleh pemda pelalawan yang mana sebelumnya dikelola pemerintah pusat.Tujuan dari itu semua adalah untuk warga paham dan mengerti dengan PBBP2 karena sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah".sebut Edison.
Sedangkan untuk tarif dari PBBP2 hitungannya yaitu nilai jual objek pajak dikali luas tanah kemudiandikali tarif PBB P2 yang sudah ditetapkan hasil itulah pajak PBB P2 yang harus dibayar.
Untuk tarif PBB P2 sendiri lanjutnya berdasarkan perda pelalawan nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah telah ditetapkan sebesar 0,111 untuk target kami sendiri khusus PBBP2 saja ditahun ini sebesar 14 miliar naik 4 miliar dari tahun lalu.
Lanjut Edison lagi, terkait Pajak lahan masyarakat jika lahan masyarakat yang luasnya maksimal 2 Ha objek tersebut termasuk domain dari PBBP2 , tapi jika lahan milik tersebut milik perusahaan maka untuk pajaknya langsung dikelola oleh pemerintah pusat.
Selain pajak yang diatas untuk peningkatan PAD Kabupaten Pelalawan Edison kembali menambahkan, hal yang berkaitan dengan tarif pajak tarif penerangan jalan non PLN dan pajak reklame, "untuk tahun 2015 ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) baru, yang berkaitan dengan pajak daerah, yakni Perbup Nomor : 41 Tahun 2015 tentang tarif pajak penerangan jalan non PLN dan Perbup Nomor : 68 tahun 2015 terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak reklame," kata Edison.
Menurut Edison lagi, pada tahun ini sosialisasi yang sedang gencar dilakukan Dispenda adalah penggalian potensi pada sektor Pajak Penerangan Jalan(PPJ) Non PLN pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Pada sektor ini jika seluruh perusahaan kooperatif maka diperkirakan potensi yang bisa ditargetkan setiap tahunnya dari Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebesar 15 miliar rupiah. Namun dalam pelaksanaan nya banyak kendala-kendala dihadapi diantaranya perbedaan persepsi atas implementasi peraturan perundang-undangan, sehingga tindak lanjut dari perusahaan atas kewajiban pajak penerangan jalan non PLN lambat. "Namun kami akan terus berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak perusahaan sebelum kita lakukan upaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan.
Untuk sektor pajak reklame Edison menyebutkan, pada saat ini pajak reklame merupakan sektor yang sangat gencar kita gali. Dimulai pada pertengahan tahun 2015 yang lalu Dispenda melakukan pendataan satu persaatu dengan menyisir sepanjang jalan lintas timur pangkalan kerinci sebagai pusat kota Kabupaten Pelalawan. Dan alhamdulillah dari target awal 330 juta sampai pada akhir Desember 2015, berhasil kita dapatkan sebesar 764 juta.
Untuk tahun ini lanjut Edison, melihat realisasi pencapaian PAD sampai dengan bulan April 2016 ini yang sudah mencapai 400 juta, maka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2016 ini,targetkan pajak reklame diangka 1,2 miliar dapat tercapai. Apalagi dengan masih adanya beberapa titik potensi pajak reklame yang belum seluruhnya terdata tahun lalu," insyallah kami sangat optimis dengan bantuan semua pihak target ini akan tercapai,"ujar Edison dengan semangat.
Tidak cukup disitu dispenda memberikan batas waktu sepekan kepada setiap wajib pajak untuk membayar pajak papan reklame. Tindalkan ini sebagai salah satu tindakan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame miskipun realisasi pajak reklamae sudah melampaui target, imbuh Edison.
Untuk penerimaan dari uapah pungut (UP) di lima SKPD mencapau 34,1 miliar
Terkait untuk sektor pajak restoran, Dispenda bekerja hingga malam, dengan mendata dan mendatangi seluruh pedagang makanan dan minuman yang buka siang dan malam hari seperti pecal lele, warung bakso dan sebagainya."Dispenda tidak main-main dalam mengejar target PAD Pelalawan yang sudah dibebankan kepada kami," kata Edison.
Selain itu,upaya lain untuk mengenjot PAD Kabupaten Pelalawan, Dispenda tengah mengincar pajak pendapatan dari sektor tranfortasi air. Menurut Edison potensi pajak dari sektor ini cukup menjanjikan dan belum tersentuh sama sekali. Dasar Hukumnya berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor KM 58 tahun 2007 tentang perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor KM 73
Dispenda telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait pelaksanaan peraturan daerah izin memperlkerjakantenaga kerja asaing IMTA
Kita ttinggal menunggu perda nya untuk dapat dilakukan pengutipan
Mengenai beberapa permasalahan dan kendala yang selama ini yang dihadapi secara umum dalam menggali potensi peningkatan pajak daerah, Edison menguraikan sebagai berikut bahwa sarana dan prasarana pelayanan pajak daerah yang tidak memadai di Dispenda,sehingga pelayanan prima dan percepatan pelayanan belum dapat diwujudkan yang tentunya sangat berdampak kepada upaya peningkatan pajak daerah, tidak dapat dilakukan secara optimal baik yang terkait dengan sistem pelayanan maupun dengan teknologi yang digunakan.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah rendahnya kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak daerah disebabkan perekonomian yang masih lemah.Untuk hal ini Dispenda terpaksa meningkatkan sosialisasi ketengah wajib pajak betapa pentingnya membayar pajak daerah tersebut," sebut Edison.
Lagi menurut Edison, belum optimalnya kegiatan penertiban pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak yang membandel hal ini diakibatkan lemahnya payung hukum dan perundang-undangan terkait pajak daerah, sehingga pungutan dan sanksi bagi wajib pajak tidak dapat diterapkan secara maksimal.Begitu juga dengan kwalitas sumber daya manusia yang belum memadai disebabkan pendistribusian pegawai tidak secara proposional ditambah penguasaan dan pemanfaatan teknologi belum optimal karena disebabkan pembiayaan dan kondisi kantor yang tidak memadai dalam menunjang kinerja.
Untuk mendapatkan pencapaian target PAD, bagi Edison," Dispenda sangat membutuhkan tenaga yang propesional dan semagat mobilitas yang tinggi serta memiliki loyalitas kerja dan sumber daya manusia yang ahli dibidang perpajakan. Setiap aparatur Dispenda diberikan bimbingan teknik dan konpetensi sehingga tenaga pemungut pajak memiliki sertifikat yang menunjukkkan strata keahliannya," ujarnya.
Inovasi yang dilakukan Dispenda Kabupaten Pelalawan sejauh ini tidak dapat secara optimal melakukan perubahan dan bersinergi dalam rangka peningkatan pajak daerah, dikarenakan kondisi kantor yang tidak memadai dan tidak representatif.
"Khusus inovasi terkait dengan pengembangan sistem teknologi informasi, ruangan dan pelayanan yang cepat dan tepat serta memadai belum dapat dilakukan secara maksimal. Dan yang tidak kalah pentingnya tambah Edison lagi, ketersediaaan fasilitas Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di setiap kecamatan sehingga memudahkan bagi para wajib pajak untuk berpartisipasi melakukan pembayaran, mengingat jarak tempuh yang dominan dekat sehingga Inovasi yang bisa kita lakukan adalah dengan sistem jemput bola sehingga wajib pajak tidak perlu repot datang kekantor Dinas Pendapatan Daerah yang notebene sangat jauh dari alamat wajib pajak",tutup Edison. (ADV)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…