Modus Baru Polantas Minta Uang Pengendara, 'Kalau Anak Kos Tak Tilang, Rp50 Ribu Saja'

Riau Book - Kinerja kepolisian khususnya satuan lalu lintas sejauh ini masih mendapat kritikan setelah masih maraknya pungutan ilegal kepada para pengendara. Berbagai modus dilancarkan para oknum Polantas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Salah satu modus terbarunya diungkap oleh Yeni (16), seorang pelajar di sebuah SMA Negeri di Pekanbaru. Kepada RiauBook (RB), Minggu (28/2) pelajar ini mengungkapkan sempat ditindak oleh seorang anggota kepolisian di pos polisi persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman dengan Jalan Nangka.

"Saya diberhentikan sama dua polisi yang kayaknya sudah mengintai. Eh... diberhentikan. Saya lupa meyalakan lampu di siang hari," kata Yeni.

Ketika itu, lanjut dia, petugas tersebut memberikan penjelasan bahwa sepeda motor wajib untuk menyalaka lampu siang hari.

"Saya pasrah. Ketika itu salah satu pak polisi sudah megeluarkan surat tilang. Tapi yang satunya lagi mencoba berbicara, minta saya untuk meberikan uang. Tapi caranya sangat ramah," kata dia.

"Waktu itu, seorang anggota itu menanyai saya. Mulai dari dimana tinggal? Masih sekolah?" katanya lagi.

Yeni mengaku saat itu mejawab dengan jujur seua pertanyaan oknum tersebut. "Saya bilang, sama pak polisi itu kalau saya masih sekolah dan lupa menyalakan lampu. Saya anak kos," katanya.

Mendengar pengakuan Yeni, oknum polisi itu kemudian berpura-pura menyatakan kasihan. "Ya sudah, karena anak kos kami denda Rp50 ribu saja yah. Kalau tilang itu harus kamu bayar Rp100 ribu dan itupun harus sidang sulu. Lama," kata Yeni mengulang kalimat oknum polantas itu.

Pada saat itu, Yeni mengaku kemudian memilih untuk membayar uang yang dimintakan. "Caranya lebih santun. Tapi ya tetap saja itu salah kan," katanya.

Yeni mengaku saat itu dia tidak sendirian. Ada sekitar belasan pengendara yang bersiap ditilang oleh oknum berpakaian dinas tersebut.

"Macam-macam kesalahannya. Ada yang karena tak pakai helm, ada juga ditangkap karena saat berhenti di lampu merah, pengendara itu berada di jalur penyeberangan yang sudah ditandai," katanya

Kata Yeni, semua pengendara itu selesai ditempat. Atau dalam bahasa 'gaul' kepolisian, teguran. "Teguran berisyarat. Syaratnya harus uang dulu,' kata Yeni.

Berdasarkan penelusuran, dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") disebut;

(1) Bahwa pengemudi mendaraan nermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

 

Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

 

Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights ("DRL").

Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak pada pengemudi sepeda motor saja. Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut. Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

 

Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Sekelompok Gajah Liar Rusak Perkebunan Warga disekitar Danau Buatan

Riau Book- Sekelompok gajah liar merusak perkebunan milik masyarakat khususnya para petani di sekitar Taman Wisata Danau Buatan, Rumbai Pesisir,…

Foto

Ternyata Pelaku Aniaya Adik Kandung karena Butuh Uang Beli Narkoba

Riau Book- Kepolisian telah mengamankan, BP (33) warga Tenayan Raya, Pekanbaru. Ia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan tidak…

Foto

Pelaku Jambret Nyaris Tewas Digebuk Warga Pasir Putih

Riau Book- Seorang pria berinisial, BP (35) nyaris tewas digebuk belasan warga saat melakukan aksi jambret di Jalan Raya, Pasir…

Foto

Cabuli Dua Bocah Pemuda Ini Ngaku Dirasuki Minuman Keras

Riau Book- Seorang pemuda berinisial, RN di Rokan Hilir, Riau ditahan polisi, Sabtu (27/2/16) siang. Pasalnya pengangguran ini disangka atas…

Foto

Bongkar Home Industry Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Riau Book- Sebuah prestasi membanggakan mengalir dilingkaran kepolisian jajaran Polresta Pekanbaru.Salah satunya adalah adanya pengungkapan kasus home industry narkoba disebuah…

Foto

Aniaya Adik Kandungnya Hingga Babak Belur, Pemuda Ini Dikerangkeng

Riau Book- Karena diduga menganiaya adik kandungnya sendiri, seorang pemuda berinisial, BP (33) dikerangkeng. Polisi telah melakukan visum korban dan…

Foto

Duh, 13 PNS Pelalawan Ditangkap Pesta Sabu di Gedung Olahraga

Riau Book - Polres Pelalawan, Riau, menangkap 13 PNS dan honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan saat sedang pesta…

Foto

Foto Cerita: Polresta Pekanbaru Bongkar 'Home Industry' Narkoba

RiauBook. Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka terkait kasus penggerebekan home industri narkoba di Jalan Sumbersari kecamatan Limapuluh,…

Foto

Mendengar Letusan Pistol Polisi, Residivis Memilih Menyerahkan Diri

Riau Book- Seorang residivis dalam kasus narkoba berinisial, Ed (33) mengurungkan niatnya untuk melarikan diri saat rumah kontrakannya di kepung…

Foto

Ini Kronologis Penggerebekan Home Industri Narkoba di Limapuluh

Riau Book- Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka terkait kasus penggerebekan home industri narkoba di Jalan Sumbersari kecamatan…

Foto

Berbekal Surat Palsu Kejati, Arry Kutip Jatah ke Panti Pijat

Riau Book -Kasus pemalsuan surat rekomendasi izin pijat Kejaksaan Tinggi Riau menjerat Arry Yuhandri alias Ary (26) sebagai tersangka. Dia…

Foto

Sadis, Beginilah Detik-detik Brigadir Petrus Mutilasi Dua Anaknya

Riau Book -Suasana di sebuah rumah di Gang Darul Falah, Asrama Polres Melawi, Pontianak, Kalimantan Barat, mencekam. Pukul 00.15 WIB,…

Foto

Jaksa Belum Puas Terhadap Vonis Terdakwa Korupsi BLJ

Riau Book -Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya…

Foto

Anggota Brimob Meregang Nyawa Diserang Gerombolan Begal Saat Beli Sarapan

Riau Book -Brigadir Polisi Satu (Briptu) Marisi Robert Parulian Silaen, anggota Brimob Polda Sumut dipukuli kawanan begal saat tengah membeli…

Foto

Dorce jadi Penjamin, Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Masih Juga Tersendat

Riau Book -Tepat tujuh hari pedangdut Saipul Jamil menjadi tahanan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tim kuasa hukumnya mengajukan…

Foto

Hindari Narkoba, Fadli Zon Sarankan Penegak Hukum Cek Rutin Anggota Dewan

Riau Book -Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, fenomena kasus narkoba yang telah masuk ke dalam Parlemen merupakan hal serius.…

Foto

Ungkap Home Industry, Polresta Klaim Gagalkan Pembuatan 30 Kilogram Sabu

Riau Book -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap home industry narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah perangkat dan bahan mentah disita petugas,…

Foto

DPRD Riau Tolak Revisi UU KPK, Suhardiman: Masyarakat Masih Butuh Pembasmi Koruptor

Riau Book - Legislator Riau, Suhardiman Amby sepakat menolak Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena keberadaan KPK masih…

Foto

BPKP: Dimungkinkan Tim Investigasi Kerugian Negara BRK Dilakukan Pusat

Riau Book - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau menyatakan dimungkinkan tim audit investigasi atas dugaan kerugian…

Foto

Tingkatkan Sinergitas, TNI Polri Olahraga Bersama di Pekanbaru

Riau Book- Kurang lebih ribuan prajurit TNI di Jajaran Korem 031/Wirabima dan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru bersama anggota Kepolisian dari…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan