RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, TFT, dalam dugaan kasus korupsi atau penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode September hingga Desember 2022.
"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial TFT, selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu sore (15/5/2024).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap TFT, lanjut dia, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara atau ekspose, dan hasilnya tim berkesimpulan adanya dugaan tipikor yakbu penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September hingga Desember 2022.
"Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024," kata dia.
Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, lanjut Bambang, karna aparat telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Terhadap tersangka TFT kata Bambang disangka tekah melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT kata Bambang, yaitu tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa; nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (over book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass dan bil hotel.
Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, demikian Bambang, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan, K, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
"Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp2.343.848.140.- di terima oleh tersangka TFT.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada," kata dia.
Tersangka TFT kata Bambang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140.
"Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara dan daerah," katanya.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, demikian Bambang, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. (fzr)
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…