RIAUBOOK.COM - Kapolsek Bunut, AKP Rokhani didampingi sejumlah anggota, Rabu (23/9/2020) operasi yustisi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut, menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut. Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat ini merupakan salah satu upaya persuasif yang dilakikan aparat kepolisianuntuk membangun kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dalam giat tersebut, petugas mengimbau agar pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Bono, baik kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat dan angkutan jalan lainnya tetap menggunakan masker.
"Dalam kegiatan kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada warga yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Bunut, AKP. Rokhani.
Kata Kapolsek, dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 per tanggal 21 September 2020, pihaknya bersama instansi terkait telah memiliki payung hukum untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Setelah penerapan kegiatan sosialisasi ini dilakukan, maka untuk kedepannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan nantinya akan diberikan sanksi sosial ataupun sanksi denda sesuai dengan peraturan tersebut," tutur Kapolsek.
"Kita harapkan, kepada seluruh masyarakat, agar kedepannya tidak ada warga yang terjaring dalam operasi yustisi. Oleh karena itu, selalu patuh terhadap protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas," demikian Kapolsek. (RB)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…