RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 232/SE/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan perkantoran.
Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 28 Agustus 2020 itu, orang nomor satu di Riau tersebut memerintahkan kepada seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat agar bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, surat edaran tentang SOP tersebut merupakan salah satu implementasi dari adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19.
"Implementasi dari adaptasi kebiasaan baru ini kemudian kita laksanakan tetap dengan menekankan protokol kesehatan dalam semua aspek kehidupan kita. Akhir-akhir ini kita juga mengetahui klaster perkantoran, kita telah melakukan swab secara massif beberapa waktu lalu dan terus meningkatkan capaian swab. Dari hasil laporan update, ternyata 50 persen bahkan lebih, orang-orang yang terkonfirmasi tersebut terindikasi dari klaster perkantoran yang terdiri dari ASN," kata Syahrial, Minggu (30/8/2020).
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam menyikapi situasi dan perkembangan penyebaran covid-19 di Provinsi Riau yang akhir-akhir ini menunjukkan angka yang kurang menggembirakan, perlu adanya pencermatan kembali terhadap hal-hal yang selama ini telah ditetapkan, baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan perkantoran.
"Gubernur Riau telah mengambil langkah dan telah memerintahkan kepada kami selaku satuan tugas dan seluruh kepala OPD, di samping tindakan kolektif kemudian kita juga harus punya tanggung jawab mencegah covid-19 di lingkungan kantor masing-masing," jelasnya.
"Di Pemprov Riau, yang menjadi penanggung jawab dari pelaksanaan surat edaran ini adalah seluruh sekretaris atau Kabag TU (Tata Usaha) pada masing-masing perangkat daerah serta satgas internal OPD," tambahnya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pencegahan dan penanganan, kata dia, tentunya mengacu pada penerapan SOP sesuai surat edaran Gubernur Riau tersebut.
Di antaranya, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang terkonfirmasi positif covid-19, maka Kepala OPD harus melakukan tes swab terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, jika ditemukan adanya ASN ataupun Non ASN yang terkonfirmasi positif covid-19 di satu bidang/bagian, maka swab dilakukan secara keseluruhan kepada ASN maupun Non ASN.
Selanjutnya, jika terdapat ASN ataupun Non ASN yang terkonfirmasi positif covid-19, maka penyesuaian WFH dan WFO diatur oleh kepala daerah secara akuntabel, selektif dan proporsional sampai hasil swab dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, kepala daerah juga akan melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, termasuk terhadap pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan kantor (WFH dan WFO).
OPD di lingkungan setempat, juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand santizer, alat pengukur suhu serta segala sarana yang dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, ASN dan Non ASN di lingkungan setempat tetap harus menggunakan masker dan mengatur jarak saat bekerja. Sementara waktu ini diminta untuk meniadakan apel dan senam pagi sampai waktu yang belum ditentukan. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…