RIAUBOOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau terkejut mendapat informasi tentang dugaan KKN dalam proyek media luar ruang dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar, sementara Kepolidian Daerah (Polda) menyatakan sejauh ini masih menunggu laporan atas informasi itu.
"Sejauh ini saya belum mendapat laporan tersebut, belum ada masuk ke saya," kat Ketua OJK Riau, Yusri beberapa waktu lalu.
Yusri menjelaskan, jika kejadian itu berlangsung tahun 2016 dan 2017, maka itu sewaktu sebelum dirinya menjabat di Riau.
"Saya masuk BRK itu tahuj 2017 akhir, jadi memang ketika itu sebelum saya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, bahwa selama dia mendapat kewenangan dalam otoritas di Riau, pengawasan selalu dilakukan, namun tidak ada temuan mengarah ke proyek luar ruang yang dimaksud.
"Karena memang kejadian itu sebelum saya," demikian Yusri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dihubungi terpisah mengakui sejauh ini pihaknya masih menunggu laporan atas kasus tersebut.
"Coba saya cek ke Krimsus," katanya.
Monopoli Proyek
Sebelumnya seorang sumber berkompeten melaporkan seorang Direktur Operasional, DMA, diduga melakukan monopoli proyek di lingkungan BRK dengan skala besar, meliputi nyaris seluruh beban operasional selain bunga untuk bidang promosi.
DMA juga diduga melakukan tindakan monopoli proyek dengan membuka akses nepotisme melalui perusahaan dengan komisaris adik kandungnya di PT. Mimbar Production.
Dari informasi yang dihimpun, PT. Mimbar Production pada tahun 2016 menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya.
"Tahun 2016 saya ikut lelang proyek iklan luar ruang di sejumlah titik di Bandara SSK Pekanbaru dan Bandara Batam. Dari nilai yang saya tawarkan untuk iklan di garbarata, nilainya jauh lebih rendah, dan telah disetujui oleh direktur utama waktu itu.
Namun ketika kontrak turun ke Bagian Umum dibawah kepemimpinan Direktur Operasional, tanpa alasan yang jelas saya didiskulaifikasi, dan PT Mimbar Production yang penawarannya paling tinggi justru dimenangkan," kata seorang sumber.
Dia menjelaskan, nyaris semua proyek iklan luar ruang dikuasai oleh DMA, dengan disposisi langsung yang bersangkutan, PT Mimbar Production menguasai nyaris seluruh proyek besar bidang promosi di BRK.
"Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar dananya sudah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara," kata dia.
Namun yang anehnya, lanjut dia, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian dan justru pada tahun 2017, menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.
Kasus tersebut kata sumber, sempat diselidiki pihak Kejati Riau, namun prosesnya mengambang.
Lapor ke JAM Pidsus
Seorang warga negara yang juga praktisi hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, Raden Adnan, S.H., M.H berniat melaporkan Direktur Operasional Bank Riau Kepri (BRK) DMA ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI dalam dugaan kasus korupsi dan nepotisme dengan kerugian lebih Rp1,7 miliar itu.
"Kita sebagai warga negara merasa pemberantasan korupsi adalah hal yang sangat penting, terlebih di tubuh bank pembangunan daerah yang seharusnya bersih dari segala tindak KKN," kata Raden lewat komunikasi selular, Senin (7/10/2019).
Kata dia, praktik seperti ini harus segera dibongkar, karena jika didiamkan maka akan terus berlarut-larut dan membahayakan perusahaan, terlebih BRK adalah BPD yang seharusnya mendapat sorotan bari Otoritas Jasa Kauangan (OJK).
"Selama ini OJK ke mana?" demikian Raden.
Melihat dari alurnya, lanjut Raden, seharusnya pihak perusahaan melaporkan pihak vendor, bukan justru melindunginya dan malah menganggarkan kembali proyek fiktif tersebut.
"Perbuatan itu sudah merupakan tindakan KKN yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan korupsi berjemaah di dalam tubuh BRK sehingga merugikan daerah sebagai pemegang saham di BPD itu.
Sebagai masyarakat Riau, saya bersiap melaporkan kasus ini ke Kejagung karena indikasinya Kejati juga tidak memproses kasus ini," kata Raden.
Sejak mencuatnya dugaan kasus tersebut, DMA menjadi salah satu direksi BRK paling sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
(rb/red)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…