RIAUBOOK.COM - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Riau mengumumkan Kebijakan Baru Sistem Kliring Bank Indonesia (SKBSKBI) salah satunya menurunkan biaya transfer dari Rp5.000 per transaksi menjadi Rp3.500 terhitung 1 September 2019.
"Karena tanggal 1 September hari Minggu, maka efektifnya berlaku tanggal 2 September," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Riau Syahrul Bahari Syah, pada acara Sosialisasi Kebijakan Baru Sistem Kliring Bank Indonesia (SKBSKBI), di Pekanbaru, Jumat (30/8/2019).
Syahrul Bahari Syah, menjelaskan selain ada pemotongan biaya, kebijakan kliring baru juga terkait lamanya proses transfer antar bank yang dipercepat dari biasanya dua jam sampai kini satu jam saja.
Dia menjelaskan kebijakan ini diberlakukan sebagal respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, akibat meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik. dan shadow banking yang dapat mengurangi efektlvltas pengendalian moneter.
Guna stabilitasi sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
Sebagai salah satu percepatan untuk mewujudkan itu, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
Secara rinci adapun perubahan kebijakan kliring meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu mulai pukul 09.00 tutup pukul 16.45 WIB. Berubah menjadi sembilan mulai pukul 08.00 WIB menjadi 16.45 WIB.
Ada juga penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB.
Perubahan lainnya terkait Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen, maka perintah transfer dana dari nasabah dilakukan paling lama dua, menjadi satu jam.
"Dalam kebijakan itu juga dirubahnya peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta
per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar," tuturnya.
Ditambahkannya, ada juga penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank peserta SKNBI, yang sebelumnya dikenakan Rp1.000 menjadi sebesar Rp600 per transaksi. (RB/Ver)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…