RIAUBOOK.COM - Hingga akhir Jui 2019, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau telah menerima sebayak 368 permohonan Cerai Gugatan (CG) maupun Cerai Talak (CT).
Dari jumlah tersebut, 257 perkara merupakan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 111 perkara sisanya adalah gugatan cerai yang diajukan oleh para suami.
Sementara pada tahun lalu, sedikitnya ada 467 perkara gugatan cerai yang sampai ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, baik Cerai Gugatan dan Talak
"Ada penurunan sebesar 6,6 persen dari tahun 2017 lalu yang mencapai 500 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Amri Yantoni, Kamis (8/8/2019).
"Angka ini merupakan jumlah perceraian yang dilakukan atas dasar pernikahan pasangan muslim dan tidak termasuk dalam pasangan non muslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum," tambahnya.
Diakatakan Amri, untuk Dispensasi nikah dibawah umur baik bagi wanita dibawah 16 tahun maupun pria dibawah 19 tahun sebanyak 4 perkara. Sedangkan untuk penetapan permintaan poligami hingga saat ini tidak ada yang mengajukan.
"Dispensasi nikah diberikan bagi anak yang ingin menikah atau umurnya di bawah yang dipersyaratkan UU Perkawinan. Sedangkan permintaan poligami tidak ada hingga saat ini," terangnya.
Terkait dengan tingginya angka perceraian, Humas yang juga merupakan Hakim di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ini menjelaskan, kebanyakan perceraian dipicu persoalan ekonomi dan perselisihan yang tidak berkesudahan dalam membina mahligai rumah tangga.
"Secara ekonomi dimana kurang tanggung jawab pria sebagai kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sedangkan untuk perselisihan kita sering menyebutnya dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," demikian Amri. (RB/ton)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…