RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Tunjangan Hari Raya atau PPÂ THRÂ bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin juga sudah memastikan, THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
Namun rupanya, tak hanya THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
Berikut deretan fakta penerimaan THR dan gaji ke-13 PNS :
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.
Sumber liputan6



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…