RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar masyarakat bisa mengawal perolehan dan perhitungan surat suara dengan mengirim foto C1, Selasa (23/4/2019).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap seluruh masyarakat yang memiliki dokumentasi perhitungan suara di TPS, seperti Foto, atau rekaman video C-1, termasuk foto C1 Plano kiranya bisa memberikan kepada pengawas pemilu sebagai data pembanding dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan transparan.
"Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai foto maupun video hasil penghitungan perolehan suara di TPSnya masing masing untuk dapat memberikannya kepada pengawas pemilu untuk kami jadikan sebagai data pembanding dalam mengawal dan memperjuangkan hasil pemilu yang neraih, jujur dan transparan", kata tutur Rusidi.
Langkah tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat dan peserta pemilu, soal dugaan penggelembungan (penambahan) suara pada form C1 hasil penghitungan suara di TPS.
Rusidi mengatakan bahwa saat ini banyak laporan masyarakat yang meminta kepada pengawas pemilu untuk mengawasi rapat pleno tingkat kecamatan.
Disinyalir marak terjadi penggelembungan dan perpindahan suara antar partai, bahkan antar caleg di internal partai.
"Saya banyak mendapat laporan adanya indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan dan perpindahan suara antar partai politik maupun antar caleg." tutur Rusidi.
Rusidi juga menegaskan, jajaran pengawas di tiap tingkatan supaya hadir dan mengawasi jalannya rapat pleno PPK di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi kecurangan pada tahap Pleno di PPK (Kecamatan).
Dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan atau desa yang rawan terjadi kecurangan, "saat ini, ada 4 Kabupaten/Kota yang hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau) banyak masalah, yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis," bebernya.
Dari 4 Kabupaten tersebut, lanjut Rusidi, ada beberapa kelurahan/desa yang rawan, seperti Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar yang berbeda di Kabupaten Kampar.
Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu di Kabupaten Rokan Hulu.
Serta KecamatanMandau (Duri) di Bengkalis, dan hampir diseluruh Kecamatan untuk Kabupaten Pelalawan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Rusidi mengaku telah memberi instruksi kepada seluruh jajaran pengawas pemilu supaya mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di setiap wilayah.
"Saya juga berharap partisipatif dari masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil," kata dia.
Rusidi mengingatkan, Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dengan tegas menyebut, kepada setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). (RB/Dwi)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…