RIAU BOOK.COM - Pengurus Perkumpulan Keluarga Batak Riau (PKBR), Kabupaten Kepulauan Meranti, minta aparat hukum mengungkap dan mengusut tuntas masalah pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) untuk umat Kristiani yang ada di Selatpanjang.
Ketua PKBR Kepulauan Meranti Sabar Siregar mengatakan, sda dugaan kuat indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukun secara sistematis, diduga dilakukan pihak- pihak yang berhubungan erat dengan kepengurusan tanah seluas 20.000 M2 tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum itu kata dia ditengarai terjadi mulai sejak pencairan dana hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp.500 juta, sebelum Meranti mekar menjadi sebuah kabupaten.
Dan, lanjut dia, setelah Meranti mekar, bantuan dari Pemkab Meranti juga diketahui mengucur. Namun judul bantuan maupun nominalnya tidak diketahui secara rinci.
"Tapi yang pasti dari Pemkab Bengkalis maupun dari Pemkab Meranti mengucurkan bantuan berupa dana tunai," ungkap Sabar Siregar Ketua PKBR Kepulauan Meranti kepada RIAUBOOK.COM, Kamis (2/8/2018).
Sabar menjelaskan, Pemerintah Bengkalis sebelumnya mengeluarkan dana untuk pengadaan tanah tersebut sebesar Rp.500 juta. Namun diketahui bahwa dana tersebut tidak tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Kata dia ada informasi yang mengatakan dana 500 juta tersebut hanya sebagian yang sampai ke tangan panitia. Sementara diperoleh keterangan dari masyarakat khususnya dari jemaat Kristiani yang ada di Selatpanjang mengatakan pengadaan tanah pekuburan tersebut sejak awal berkat swadaya murni.
"Yakni masing jemaat dari 5 gereja yang ada dimintai sumbangan sebesar Rp.250.000/ kepala keluarga," katanya.
Hal itu kata dia direncanakan untuk pembelian tanah seluas 2 Ha, yang berlokasi di wilayah Beran- Tanjung Mayat Kelurahan Selatpanjang Kota. Rencana itupun terwujud dan penghuni pertama di TPU tersebut adalah Juniar Simanjuntak, yang meninggal sekitar tahun (2007/2008) silam.
Setelah di parit dan diturap, belakangan katanya diketahui tanah tersebut 1 Ha menjadi milik Pemerintah Kepulauan Meranti, dan 1 Ha lagi menjadi milik atas nama Katuhe.
Katuhe sendiri semasa hidupnya adalah pemilik Gereja Pantekosta di Selatpanjang.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Sabar, kapan peralihan itu terjadi dan siapa aktor yang bermain di dalamnya, dan siapa yang menerima kucuran dana dari 2 pemerintahan kabupaten selama ini.
"Inilah permasalahan yang harus diungkap dan diusut tuntas oleh aparat hukum. Sehingga status lahan tersebut jelas dan sesuai dengan peruntukannya," kata Sabar.
Ditambahkan Sabar, untuk memberi petunjuk kepada aparat hukum dalam mengungkap permasalahan tersebut, terkait urusan tanah pekuburan itu juga diketahui pihak BKG turut terlibat di dalamnya.
"Baik BKG tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten sendiri. Dan sebagian pelaku sejarah itu telah meninggal dunia. Namun masih ada pengurus lainnya yang masih hidup untuk bisa dijadikan bahan penyelidikan," tambah Sabar.(rb/jos)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…