RIAUBOOK.COM - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor, 910/1866/SJ Tanggal 17 April 2017 yang kemudian diatur dalam pelaksanaan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan, Nomor 86 tahun 2017, Tanggal 28 Desember 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengimplementasikan transaksi non tunai sejak tanggal 1 Januari 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Davitson pada Riaubook.com diruang kerjanya, Selasa (08/05/2018).
Menurut Davitson, sistem pengelolaan dengan transaksi non tunai tersebut meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah. "Dari non tunai Rp 50 Juta, saat ini kita telah melaksanakan pembayaran non tunai dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai nominal Rp 10 Juta," ujar Davitson.
Dijelaskan Davitson lagi, ini merupakan sebagai upaya Pemkab Pelalawan dalam menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan baik.
Namun begitupun BPKAD tetap masih memakai pengecualian sesuai dengan keadaan di lapangan terutama di daerah yang tidak adanya bank dan juga warga masyarakat yang mempunyai usaha namun tidak mempunyai badan hukum.
"Memang ada beberapa kendala yang ditemukan dilapangan terkait masalah pembayaran, namun tidak begitu berarti, seperti pengadaan BBM, makan-minum dalam kegiatan rapat maupun sosialisasi. Juga masalah sparepark atau suku cadang kendaraan maupun alat berat," jelas Davitson lagi.
Namun begitupun BPKAD tetap masih memakai pengecualian sesuai dengan keadaan di lapangan terutama di daerah yang tidak adanya bank dan juga warga masyarakat yang mempunyai usaha namun tidak mempunyai badan hukum.
Sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan APBD 2018, diterangkan Davitson, anggaran belanja daerah harus lebih cermat, efisien, dengan prinsip ke hati – hatian yang tinggi dan sesuai sistem serta prosedur penataan keuangan juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi setiap pengeluaran belanja atau beban APBD itu harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta harus mendapat pengesahan serta tidak diperbolehkan ada kegiatan baru yg muncul di RAPBD apabila sebelumnya tidak ada ada di KUA PPAS," kata Kepala BPKAD Pelalawan Davitson seraya menambahkan, kegiatan harus bisa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi serta bermanfaat juga disiplin anggaran," kata Kepala BPKAD Pelalawan Davitson mengakhiri. [RBC/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…