RIAUBOOK.COM - Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan, membuka Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, bertempat di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (03/05/2018).
Dalam sambutannya Wabup Zardewan mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di latar belakangi dari bergulirnya reformasi total di Indonesia termasuklah didalamnya reformasi birokrasi.
Dijelaskannya lagi, reformasi yang terjadi ini telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sistem tata keloka pemerintahan dengan ditandai adanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) yang mengisyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat.
Untuk itu, Ia kembali menambahkan, dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ini dijelaskan bahwa badan publik harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ). "Wadah ini dibentuk dengan fungsi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi sesuai dengan yang mereka perlukan," ujar Zardewan.
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan ini juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik beserta semua turunan perundang undangannya tersebut telah mengikat. "Kita tidak boleh menahan ataupun menyimpan informasi dan data yang tergolong layak dikosumsi publik, dan menjadi kewajiban aparatur pemerintah untuk menyampaikannta kepada masyarakat," jelas Wabup ini lagi.
Selanjutnya Wabup Zardewan juga mengingatkan para pemangku kepentingan, dengan keterbukaan informasi tersebut masyarakat bisa mengontrol pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
"Jadi, segala kemungkinan terjadinya tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan akan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi," sebut Wabup seraya kembali berpesan, dalam memaknai keterbukaan informasi ini harus tetap menjunjung tinggi koridor hukum dan dilakukan secara profesional serta bertanggung jawab. "Jangan disalah artikan untuk kepentingan sepihak, pribadi maupun golongan," Wabup mengakhiri.
Kegiatan Bimbingan Teknis yang ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan ini dihadiri oleh 40 orang peserta, berlangsung selama 2 hari dari tanggal 03 hingga 04 Mei 2018.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Propinsi Riau Lili Irianti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Farid Mukhtar, Para Kabid dilingkungan Diskominfo Pelalawan, Perwakilan peserta dari OPD, Pihak Kecamatan sebagai PPID Pembantu Se-Kabupaten Pelalawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fitra Propinsi Riau dan Undangan lainnya. (Rls/RBC/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…