RIAUBOOK.COM - Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim merasa bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Panitia Kusus (Pansus) DPRD Riau karena telah menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Senin (15 Januari 2018).
Hal tersebut disampaikan Beliau ketika menyampaikan pendapat Kepala Daerah saat Paripurna di Kantor DPRD Riau.
"Dengan adanya Ranperda ini dapat meningkatkan kontribusi perkebunan dan pembangunan provinsi Riau, kita sadar bahwa potensi perkebunan sangat besar di Riau ini, luas perkebunan sekitar 3,5 juta hektar lebih, tidak bisa dipungkiri bahwa perkebunan merupakan pilar ekonomi utama di Riau," kata Wagub saat menyampaikan pendapatnya.
Kata dia, sebaran perkebunan yang sangat luas dengan melibatkan lebih dari 1 juta KK (kepala keluarga) petani menggantungkan hidupnya di bidang perkebunan.
"Potensi perkebunan Riau nomor satu di Nasional, kelapa sawit luasnya 2,4 juta hektar lebih nomor satu nasional, kelapa luasnya 500.000 ha lebih, nomor tiga di nasional, karet luasnya 450.000 ha lebih, nomor satu di nasional, sagu luasnya sekitar 90.000 ha, sehingga perlu dikelola dengan baik dan profesional," Wagub menuturkan.
Kata Wagub, dengan ditetapkannya Ranperda menjdi sebuah Perda, diharapkan pengawasan dan penendalian penggunaan lahan perkebunan, baik yang belum maupun yang telah memiliki hak atas tanah (HGU dan HGB) selama ini hanya dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)melalui kewenangannya, dengan adanya Perda tersebut maka Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam pengawasan.
"Menguatkan pula, agar Riau memiliki produsen benih, untuk kepentingan perkebunan, peremajaan dan pembangunan perkebunan di Riau dan agar uang Riau tidak lari ke wilayah lain di luar Riau untuk membeli benih," kata Wagub.
Lanjut Wagub, menekankan industri perkebunan besar,bekerjasama dengan kebun yang kecil dan besar melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan, melindungi petani dengan pedoman tata cara penetapan harga dan tata cara pemasaran serta pengawasan pemasaran hasil perkebunan untuk wilayah Provinsi Riau.
"Menekankan perlunya penertiban perizinan usaha perkebunan sebagai instrument pembinaan, pengawasan dan pengendalian, guna optimalisasi penyelenggaraan perkebunan dan penerimaan pajak PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Riau," katanya.
Kata Wagub juga, sistem data dan informasi yang bersumber dari pemetaan GIS(Geographic Information System) sudah sangat diperlukan sebagai alat monitoring dan perencanaan perkebunan.
"selanjutnya, juga perlu pengaturan tentang kewajiban pembangunan keberlanjutan tentang perkebunan kelapa sawit atau ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil," demikian Wagub. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…