RIAUBOOK.COM - Seorang narapidana kasus narkoba bernama Mohammad Azizie (33) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Riau, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, modusnya dengan berpura-pura akan mengambil makanan dari pintu utama Lapas tersebut.
Â
"Kemudian napi itu langsung kabur secara diam-diam menggunakan topi, baju merah dan celana pendek," kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Jumat (17/11/2017).
Â
Abas menjelaskan, Azize merupakan terpidana kasus peredaran narkoba divonis Pengadilan Negeri Bengkalis 15 tahun penjara pada tahun 2014 silam, dan saat ini masih menyisakan masa hukuman 12 tahun lagi.
Â
Mohammad Aziziee, diketahui merupakan warga Jalan Balang Laut, Johor Malaysia.
Sempat diinformasikan, napi ini melarikan diri ke arah barat, Pulau Bengkalis.
Â
"Kita masih melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persinggahan napi itu. Seperti di jalur darat, perairan atau pelabuhan," kata Abas.
Â
Polres Bengkalis mengerahkan Polisi perairan (Polair) untuk melakukan penyekatan di jalur laut dan pelabuhan, karena polisi khawatir napi ini ke kabur ke negara asalnya, Malaysia.
Â
Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Bengkalis, dari vonis hukumannya 15 tahun penjara.
Ia bermasalah hukum setelah ditangkap sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Azizie merupakan satu dari tiga WN Malaysia yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, mereka ditangkap di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014.
Selain Aziezie, polisi juga menangkap MN (38) dan AR (39), polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM.
Mereka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, diduga telah menyelundupkan 1 Kilogram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…