RIAUBOOK.COM - Dikabarkan puluhan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mundur setelah pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan 18 tersangka dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, jika selama ini para ASN bekerja dengan benar dan tidak melakukan kesalahan, apalagi yang menjurus pada korupsi.
"Ditambah lagi, Kejati Riau mitra dari pemerintahan," kat Sugeng.
Sugen katakan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa sebab, di mana ditemukan adanya perbuatan yang menurut kacamata hukum salah dan punya unsur pertanggung jawaban pidana.
"Ini teori pertanggung jawaban pidana," katanya.
Artinya, lanjut dia, tidak semua orang yang melakukan perbuatan itu salah kemudian dihukum.
"Kalau ada alasan pembenar, pemaaf itu tidak. Apa contohnya, misalnya menjalankan perintah atasan, kepepet karena diancam atau untuk membela diri," kata dia.
Dari sisi itu saja menurut dia sebetulnya tidak perlu ditakutkan, apalagi kalau kemudian diketahui tidak melakukan sesuatu yang salah.
"Orang yang melakukan kesalahan saja tidak serta merta dihukum kok, sebab harus ada pertanggung jawaban pidananya," dia menerangkan.
Hukum punya beberapa tujuan hakiki, di antaranya untuk memenuhi keadilan, minimal mencapai kemanfaatan hukum, dan paling rendah mendapat kepastian hukum.
"Kalau kemudian ini berefek membuat mereka mundur, saya kira berlebihan. Kalau tidak salah kenapa mesti takut," katanya.
Secara teknis, demikian Sugeng, dalam menetapkan tersangka ada beberapa teori penerapan, di mana utamanya ada sebab-akibat.
"Semua yang jadi sebab ini tersangka, maka tidak dipilah pelaku utama. Kedua teori adikuat, hanya sebab yang paling utama dan perannya paling besar, yang memerintah. Kemudian akhirnya jadi pilihan," kata Sugeng.
"Yang jelas, penetapan tersangka tentu dilandasi alat bukti yang cukup dan melewati prosedur lengkap. Jika opini tersebut membuat orang lain takut, ini berlebihan. Kalau tidak bersalah kenapa takut, jika pun diperintahkan atasan. Kejaksaan dalam penetapan tersangka tidak ngawur. Pesan kita, tetap lah bekerja," kata dia.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi RTH ada 18 tersangka yang ditetapkan Kejati Riau, antara lain mantan Kadis Ciptada berinisial DAS serta 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya serta lima tersangka lagi dari pihak swasta. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…