RIAUBOOK.COM - Diduga terkait masalah perempuan, seorang polisi berinisial WY (23) jadi korban pengeroyokan. Tak ayal lagi, WY pun babak belur dikeroyok oleh empat orang di sebuah barak di Jalan Raden Saleh V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jakan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Korban yang berdinas di Polda Kalimantan Tengah mengalami luka-luka. Kasus ini sudah ditangani Polres Palangka Raya dan dua pelaku sudah ditangkap tadi malam yakni berinisial FAT, warga Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Panarung, dan BR, warga Jalan Hendrik Timang, Palangka Raya.
"Pelaku kita amankan Kamis (18 Mei) malam. Untuk sisanya masih dalam pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono, Jumat (19/5/2017).
Penganiayaan itu terjadi, pada Minggu 14 Mei 2017 siang. Kejadian bermula setelah korban WY berkenalan dengan seorang perempuan berinisial Fa yang mengaku masih lajang (single). Fa meminta WY bermain ke tempat tinggalnya di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Menteng.
Sesampai di barak itu, WY masuk dan Fa pun mengunci pintu baraknya. Mereka lalu mengobrol sambil menonton televisi. Beberapa menit kemudian, seseorang datang mengetuk pintu. Fa pun meminta WY untuk bersembunyi di kamar mandi.
Setelah dibuka pintu, orang yang mengetuk pintu yakni berinisial IS keluar lagi. Selanjutnya Fa mendatangi WY dan barulah mengatakan secara jujur jika dia sudah bersuami. Pria yang mengetuk pintu tadi adalah suami sirinya.
Fa kemudian meminta WY untuk segera ke luar dari kosan lewat pagar belakang. Namun, WY berkeras kenapa harus takut karena tidak melakukan apa-apa.
Ternyata di luar barak, IS telah menghubungi rekan-rekannya. Pada saat WY hendak ke luar, IS sempat memberikan tanda tidak boleh ke luar. Tak berselang lama, datang empat orang dan langsung menganiaya korban. IS sendiri diduga tidak ikut memukul, tapi dia menyaksikan secara langsung. Usai puas melakukan pemukulan, pelaku meninggalkan lokasi.
Polisi sudah menangkap dua dari empat pelaku, sedangka sisanya masih dalam pencarian.
Menurutnya, kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (okz)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…