RIAUBOOK.COM - Ramai desakan agar Polri kembali dalam satuan Tentara Nasional Indonesia dan berada pada naungan Penglima TNI serta Kementerian Pertahanan.
Desakan reformask Polri itu muncul sebagai buntut banyaknya anggota Polri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam dunia maya, terdapat ratusan ribu komentar netizen menanggapi peristiwa pembunuhan Brigadir J sebagai kegagalan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Dari ratusan ribu komentar itu, sebagian besar meminta agar Polri segera kembali kepada TNI seperti dulu berada dalam kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Selain di dunia maya, para aktivia serta pengamat dan tokoh politik serta tokoh masyarakat juga menginginkan Polri untuk kembali berada di bawah Kementerian Pertahanan bersama TNI.
Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (17/8/2022) malam dalam diskusinya mengangkat tema; 'Kasus Brigadir J Buka Jalan Reformasi Polri'.
Doskusi virtual itu dihadiri sejumlah pemuda, salah satunya Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dr Rasminto.
Rasminto menganggap kasus pembunuhan Brigadir J membuka jalannya reformasi Polri.
Kata dia, kasus Sambo membuka mata publik bahwa anggota Polri mudah terbangun kesan kultur yang kental terhadap solidaritas korps yang berlebihan.
"Karena itu, solusi perbaikan kelembagaan harus dilakukan dengan mereformasi diri Polri itu sendiri," kata Dosen Geografi Politik dari Universitas Islam (Unisma) Bekasi' 45 ini.
Rasminto menyayangkan aparat Polri sebagai penegak hukum banyak terseret dalam kasus Sambo. Bahkan sampai sekarang sudah lebih 30 anggota Polri yang ditetapkan melanggar kode etik, 14 ditahan dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini bukan sekadar kasus pembunuhan biasa, tapi sudah jadi masalah krisis moral dan krisis kepercayaan di lembaga korps Bhayangkara," jelas Rasminto.
Menurut dia, sudah saatnya Polri mereformasi diri dengan melakukan penataan kelembagaan. Hal ini sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa Polri sebagai alat negara yang merupakan lembaga operasional dalam bidang keamanan dan penegakkan hukum.
"Sama seperti TNI sebagai alat negara yang membidangi pertahanan negara. Namun bedanya TNI dalam perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan," kata dia.
Jika dibandingkan dengan TNI sebagai induk awal dari Polri sendiri, sangat jelas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memiliki cantolan UU induk, yaitu UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan karena itu TNI berada di bawah Kemenhan.
"Nah sudah saatnya dibahas kembali wacana RUU Keamanan Nasional sebagai cantolan UU dalam penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian keamanan," katanya.
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memberikan komentar kritis terhadap Institusi Polri.
"Saya rasa perdebatannya bukan independensi ya, karena penempatan seperti ini terjadi di berbagai negara. Perdebatan yang seharusnya itu soal integritas dan kemampuan berjarak dengan kekuasaan," kata dia.
Komentar Fahmi tersebut adalah apa yang disebut dengan questionable cause, disebut juga causal fallacy, false cause, atau non causa pro causa. Questionable cause adalah kesalahan bernalar yang terjadi ketika seseorang keliru mengidentifikasi penyebab atas suatu kejadian.
Seperti pernyataan Fahmi, ancaman terhadap independensi kepolisian bukanlah ditempatkan di kementerian atau tidak, melainkan sejauh mana kepolisian menjaga integritas dan kemampuannya berjarak dengan kekuasaan.Â
Jika dua hal tersebut tidak dimiliki, Polri tidak mungkin dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum secara proporsional. Dengan demikian, perdebatan terkait independensi Polri yang dikaitkan dengan penempatan di kementerian tertentu pada dasarnya kurang valid untuk diajukan.
Setelah membedah konstruksi logis dari pertanyaan tersebut, sangat penting sekiranya untuk merujuk kembali tulisan Rick Muir dan Philip Stenning. Atas nama demokrasi yang menggaungkan semangat akuntabilitas, bukankah seharusnya Polri berada di bawah suatu kementerian atau lembaga untuk memberikan laporan pertanggung jawaban?
Terkait ini, Khairul Fahmi menilai Polri perlu didorong untuk berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sama halnya dengan TNI.
Simpulan ini ditarik Fahmi dengan mengacu pada Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
(fzr)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…