RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota Dumai siapkan draft peraturan walikota tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dalam rangka penertiban perizinan dan sertifikasi layak usaha dan lingkungan hidup, terutama operasional tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Yudha Pratama menjelaskan, draft perwako ini masih disiapkan sejumlah organisasi perangkat daerah terlibat sesuai dengan kewenangan, seperti dinas pariwisata, perizinan, lingkungan hidup, perdagangan, perlindungan perempuan dan anak serta pemerintah kecamatan.
Pembuatan Perwako Dumai ini lanjutnya, untuk menindaklanjuti turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan perizinan soal lingkungan serta kebijakan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Penyusunan draft ini perintah undang undang dan segera akan dibentuk tim pengawas terpadu sesuai kewenangan masing masing," kata Yudha baru ini.
Dijelaskan, draft peraturan walikota ini nanti akan mengatur segala aspek legalitas usaha dan pungutan hingga ketentuan operasional tempat hiburan, selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pariwisata yang belum tergarap maksimal.
Tim pengawas terpadu ditargetkan bisa menyelesaikan draft Perwako ini dalam satu bulan agar secepatnya diusulkan ke Walikota dan disetujui gubernur Riau.
"Target rampung satu bulan dan setelah ada perwako ini tim terpadu diharap dapat menertibkan sejumlah usaha pariwisata termasuk tempat hiburan yang tidak sesuai dengan parizinan dan melanggar ketentuan operasional," sebut Yudha.
Berdasarkan perwako ini juga nanti Pemkot Dumai punya dasar untuk memverifikasi semua kelayakan usaha tempat hiburan oleh dinas terkait serta jika ada tanggung jawab PAD yang harus dibayar maka akan segera ditagih sesuai beban ditetapkan.
Satpol PP, lanjut Yudha, sesuai kewenangan penegak peraturan daerah siap mendukung penuh dalam kegiatan penertiban usaha dan hiburan yang membandel dan melanggar ketentuan dibuat.
Tim terpadu juga menyiapkan prosedur teguran kepada pelaku usaha yang membandel secara lisan dan tertulis. Bahkan jika sudah tiga kali surat panggilan bisa dikenai sanksi tegas berupa denda sesuai diatur dalam perwako. ab



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…