Penyidik Aneh Polresta Pekanbaru, Laporan Rancu Hingga Usir Saksi

Riau Book - Arief Cuba hanya bisa tersenyum, sesekali dia dan anaknya Osep serta dua pengacara yang mendampingi mengerutkan kening sesaat setelah diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, Riau, dalam kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin pemilik yang sah.

"Gimana nggak terseyum, lihat laporan kasusnya aneh. Pelapor bisa diterima dengan legalitas surat yang jelas-jelas tidak membuktikan kepemilikan tanah," kata Arief.

Pelapor adalah Sondik Manulang. Dia mengklaim kepemilikan tanah seluas 9.000 meter persegi di wilayah Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dengan dasar surat keterangan kepala desa. "Saya sempat menanyakan kepenyidik sesaat ketika Pak Arief diperiksa. Apakah ini dapat dikatakan surat kepemilikan hak atas tanah?" kata Malden, kuasa hukum Arief Cuba.

Malden menjelaskan, bahwa surat kepemilikan atas tanah atau lahan yang sah adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian Akta Jual Beli (AJB).

"Klien kami memiliki AJB, jadi tidak benar jika melakukan penggunaan lahan tanpa hak atau tanpa izin," kata Malden.

Arief Cuba sebelumnya, bahkan telah lebih dulu melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya di Polda Riau. "Anehnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polda, tapi malah ditanggapi saat terlaporkan kembali melaporkannya ke Polresta dengan dasar yang tidak jelas," kata dia.

Bahkan pihak penyidik bahkan sempat mengusir sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Latar Belakang Kasus

Sengketa lahan di Ibu Kota Riau, Pekanbaru, marak terjadi diduga karena lemahnya undang-undang yang mengatur persoalan itu. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) pelaku penyerobotan lahan hanya dijatuhi hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.

Belum lagi rumitnya proses hukum karena perkara itu dianggap sebagai perkara tindak pidana ringan. Alhasil, banyak pihak yang kemudian memanfaatkan cela itu untuk "merampok" hak orang lain dengan ragam cara seperti yang terjadi di Jalan Pesantren, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

Menurut sejumlah sumber berkompeten, kasus sengketa lahan di Jalan Pesantren itu awalnya dilatar belakangi oleh upaya penyerobotan atas lahan tersebut. Pihak pemilik sesungguhnya dari Kelompok Tani Sukamaju, berdiri sejak tahun 1974 yang diketuai oleh Nawijo dan Saman.

"Lahan seluas lebih 300 hektare yang dikelola oleh kelompok tani tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah anggota kelompok tani yang berjumlah lebih dari 40 orang," kata Tumanggor, warga setempat yang mengaku telah tinggal di daerah itu sejak lebih 30 tahun silam.

Namun kemudian karena beberapa anggota kelompok tani tidak tinggal di sekitar lokasi tanah yang dikelolanya, pada awal tahun 1990 masuk sejumlah warga yang awalnya menumpang untuk membangun pondok sebagai tempat tinggal sementara.

Beberapa tahun kemudian, demikian Dasniar, saksi hidup lainnya, atau sekitar tahun 1992 jumlah warga dari kelompok penumpang tersebut terus bertambah dan melakukan kegiatan perladangan. "Mereka kemudian melakukan teror, berbagai ancaman bahkan sampai merusak tanaman," katanya.

Dibalik kerusuhan akibat upaya penyerobotan itu, kemudian muncul perusahaan pengembang, PT Panca Belia Karya. Perusahaan ini kemudian melakukan upaya mediasi dan akhirnya membeli sebagian besar lahan tersebut dengan harga sangat murah.

"Seperti sudah ada permainan antara pihak penyerobot tanah dengan perusahaan. Karena kami selalu mendapatkan ancaman hingga tanah kemudian dijual murah. Waktu itu sekitar Rp700 per meter. Bayangkan, bandingkan dengan sekarang yang semeternya seharga Rp500.000," kata dia

Pihak penyerobot yang ketika itu berada di pihak perusahaan dan telah mendapatkan bagian dalam transaksi penjualan, dikabarkan diminta untuk melakukan pengawasan atas lahan tersebut. Ketika itu, tersisa sekitar 23 haktera lahan milik 14 anggota kelompok tani yang tidak dijualkan ke PT Panca Belia Karya. Mereka adalah kelompok Saman, dan Arief Cuba serta lainnya.

Namun seiring berjalan waktu, dikabarkan tahun 1995, kelompok penyerobot lahan terus menebar teror dan melakukan perusakan terhadap tanaman di lahan yang tersisa itu. Bahkan mereka membawa sejumlah anggota keluarga untuk turut bercocok tanam di lahan milik Saman, Arief, dkk.

Beberapa tahun kemudian, PT Panca Belia Karya mengalami kesulitan ekonomi. Pihak penyerobot lahan yang sebagian merupakan anggota salah satu organisasi buruh, kemudian semakin menjadi-jadi. Mereka terus mendatangkan para sanak dari kampung, luar provinsi, untuk tinggal dan menetap di lahan-lahan yang sebenarnya telah dijual itu.

Kemudian kelompok penyerobot lahan yang belakangan diketahui diketuai oleh Jaunur Simanjuntak, dan sejumlah anggotanya yakni Hotman Panjaitan, Ayub Sulaiman Matondang, Abu Samah, Timbul Pakpahan, Jhoni Simatupang dan Tahuak Gultom, membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di hamparan lahan yang mereka klaim. Tujuannya untuk mempermudah proses administrasi dalam pengurusan surat penguasaan atas lahan yang diduga mereka serobot.

Sebagian lahan yang mereka serobot juga telah dijual setelah memiliki dokumen yang disahkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Parahnya, tanah pusarah atau kuburan Umat Muslim juga menjadi sasaran penyerobotan dan bahkan telah dijual oleh para pelaku.

Pada tahun 1996, kelompok Saman dkk kemudian melaporkan para pelaku ke kepolisian setempat. Beberapa pelaku seperti Jaunur Simanjuntak dan beberapa lainnya terbukti bersalah dan dikenakan sanksi kurungan penjara.

Kelompok Saman juga melakukan gugatan perdata, dimana ketika itu sekitar 1997, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan memenangkan gugatan Saman dkk, begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan itu.

Namun pihak tergugat melakukan kasasi. Ketika itu hanya tersisa dua orang yakni salah satunya Tahuak Gultom, karena selebihnya telah terbukti bersalah dalam gugatan pidana. Mahkamah Agung ketika itu memutuskan persoalan tersebut untuk dimulai kembali dari bawah karena luasan lahan yang tidak lagi satu hamparan.

Beberapa tahun kemudian sekitar 2009, Chenny Taher, ahli waris dari seorang anggota Saman melakukan gugatan dari awal yang pada akhirnya, pihak pengadilan memenangkannya hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kemudian diputuskan untuk dilakukan eksekusi lahan yang telah berdiri sejumlah bangunan permanen itu.

Namun belakangan, muncul nama lainnya seperti Sondik Manulang. Dia sebelumnya sempat mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas dasar surat keterangan dari Desa Kulim. Namun tidak pernah menunjukkannya saat persoalan muncul dari keluarga Arief Cuba.

Sondik berdalih bahwa Desa Kulim sudah berdiri sejak awal tanpa ada pemekaran dari Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun pengakuannya itu terbantahkan oleh pihak Kecamatan Siak Hulu. Lewat suratnya, menyatakan dahulu Desa Kulim masuk Kecamatan Siak Hulu. (RB/fzr)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Selama Operasi Lilin, 22 Nyawa Warga Riau Melayang Sia-sia di Jalan

Riau Book -Sejak menggelar Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mencatat 22 nyawa melayang…

Foto

Kapolda: Tangkap Petani Bakar Lahan Itu Gampang, Yang Susah Perusahaan

Riau Book -Tahun lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 18 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan. Namun dari jumlah itu,…

Foto

Diduga Salahi Wewenang, AKP Hotmartua Ambarita Dimutasi ke Yanma Polda Riau

Riau Book - Dimutasinya AKP Hotmartua Ambarita dari Kepala Satuan Reserse Kriminal ke Perwira Pertama Yanma Polda Riau menimbulkan pertanyaan.…

Foto

Perampokan di Stadion Utama, Harta Dikuras Dada Diremas

Riau Book - Sepasang kekasih Af (20) dan Nur (19), menjadi korban perampokan tiga pria tidak dikenal. Mereka dirampok saat…

Foto

Penjara Nilai Pembangunan Kantor Walikota Pekanbaru yang Baru di Tenayan Raya Belum Pantas

Riau Book -Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.…

Foto

Sejumlah Kasus Mangkrak, Penjara Tagih Janji Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi

Riau Book -Puluhan massa dari Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman…

Foto

Tujuh Kapolda Diganti Awal Tahun Ini, Kapolda Riau Tidak Masuk

Riau Book - Mabes Polri merotasi sejumlah jajarannya di lingkungan Polri awal 2016 ini. Tercatat tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)…

Foto

Tragis, Mobil Bak Terbuka Bawa 18 Anak Terlibat Kecelakaan Hebat; Satu Tewas, 17 Lainnya Luka-Luka

Riau Book - Kecelakaan hebat terjadi di Jalan Lintas Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kecelakaan itu terjadi pada dua mobil…

Foto

LPSK Kabulkan 1.102 Permohonan Selama 2015

RiauBook— Permohonan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2015 mencapai 1.590 atau meningkat 50% dari tahun…

Foto

Sanksi KPI Meningkat 44%

RiauBook— Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi kepada lembaga penyiaran sepanjang tahun 2015 mencapai 266. Jumlah tersebut terdiri atas 227…

Foto

Walikota Ini Bilang Setiap Pasca Malam Pergantian Tahun, Pasien Rumah Sakit Melonjak

Riau Book - Perayaan tahun baru bagi sebagian orang menjadi ajang untuk bersenang-senang. Namun pada sebagian lainnya menjadi wadah untuk…

Foto

Banyak Kontrak Diputus dan Merasa Tercemar, Nikita Mirzani Tuntut Muncikari Miliaran Rupiah

Riau Book -Artis peran Nikita Mirzani menuntut ganti rugi kepada terduga mucikari F dan O yang ditangkap bersamanya terkait dugaan…

Foto

Presiden Jokowi Dinilai Untung Izinkan Pemeriksaan Setya Novanto

Riau Book -Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memperkirakan Presiden Joko Widodo akan responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung…

Foto

Pengawasan Perairan Dinilai Lemah, Narkoba Hilir Mudik Masuk ke Riau

Riau Book -Tidak pernah menurunnya pasokan narkoba ke Provinsi Riau karena Bumi Lancang Kuning sangat terbuka dari segala sisi. Barang…

Foto

Setiap 50 Menit 46 Detik Warga Riau jadi Korban Kejahatan

Riau Book -Selama tahun 2015, Kepolisidan Daerah (Polda) Riau dan jajaran menerima 10.153 laporan kejahatan, dimana setiap 50 menit 46…

Hebat, Polda Riau Lampaui Target Selesaikan Kasus Mega Korupsi

Riau Book - Beragam kasus korupsi terus terjadi dan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau selama tahun 2015. Dari sejumlah…

Foto

Selama Tahun 2015, 62 Polisi Bermasalah Dipecat Secara Tidak Hormat

Riau Book -Selama tahun 2015, sebanyak 629 personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pelanggaran. 62 diantaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat…

Foto

Ingin Merayakan Tahun Baru Di Pekanbaru? Perhatikan Jalur-Jalur Yang Dialihkan Polisi Berikut Ini

Riau Book - Jika anda berniat untuk ikut serta merayakan pergantian tahun baru di Kota Pekanbaru, maka ada baiknya mencermati…

Foto

Jelang Tahun Baru, Polisi Kampar Amankan Sabu, Mercon, dan Minuman Keras

Riau Book - Jajaran Polres Kampar, Riau, berhasil menyita dan mengamankan beberapa barang bukti narkoba, miras, mitras dan mercon dalam…

Foto

Hina Polisi Berpangkat AKBP, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Riau Book -Kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan