RIAUBOOK.COM - Sejumlah calon legislatif (caleg) mengeluarkan trik dan strategi untuk dikenal masyarakat dengan memasang alat peraga tidak sesuai dengan aturab yang berlaku.
Di antaranya dengan memasang fotonya di baliho, media sosial, spanduk, poster, stiker dan kartu nama.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum [KPU] menegaskan ada aturan yang berlaku dan ditaati oleh caleg yang akan berlaga pada pemilu 2019 mendatang.
Namun, aturan yang seharusnya ditaati oleh caleg, malah dilanggar oleh caleg itu sendiri.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, berdasakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Citra Diri (ACD) tidak boleh dipasang di Jalan Protokol diantaranya, Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.Â
"Demi mempertimbangkan azaz keadilan bagi peserta pemilu, APK atau Alat Citra Diri tidak boleh di pasang di billboard berbayar, karna terbatasnya media billboard di Provinsi Riau yang tidak bisa menampung semua APK caleg dan letaknya juga tidak sama strategisnya," katanya kepada wartawan, Senin (8/10/2018) melalui WhatApp.Â
Dari pantauan awak media, Caleg DPR RI, Supirman dari Golkar memajang dirinya di Baliho berukuran 5x10 M didepan Makam Pahlawan, Jalan Sudirman dan Selvi Devia Taufiq, caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil VI dari partai Gerinda memajang dirinya di Baliho di Jalan Ahmad Yani.Â
Namun, Baliho Selvi Devia Taufiq, sudah diturunkan oleh Pemilik Baliho karena memasang tanpa ijin pemilik Baliho.Â
Oleh sebab itu, Rusidi Rusdan meminta kepada Supirman dari Partai Golkar agar segera membuka APKnya. (RB/MCR)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…