RIAUBOOK.COM - Oleh Triandi Bimankalid S.H (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UR)
Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya bukanlah melegalkan perilaku LGBT dan kumpul kebo. Tetapi sebenarnya hanya mengembalikan apa yang sudah ada di dalam KUHP. Dan dalam praktek selama ini sebetulnya aparat penegak hukum juga telah mengantisipasi perilaku LGBT dan kumpul kebo.
Tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Mengingat masyarakat Indonesia sangat tegas melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban dan kepentingan umum yang jelas diatur dalam Pancasila dan UUD 1945.
Keberadaan LGBT tidak sesuai dengan pasal 1 Undang — Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa". Dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006).
Menjadi tantangan besar bagi Pemerintah dan DPR untuk menggesa Pengesahan RUUKUHP dan memasukkan point didalamnya (Zina, Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul) yang lebih menyeluruh mengingat respon masyarakat begitu luar biasa akan keresahan ini.
*Tulisan ini diambil dari akun facebook milik @triandibimankalid, Jumat (15/12/2017). (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…