Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Kepada PTUN Agar Semua Pihak Dapatkan Kepastian Hukum

RIAUBOOK.COM - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, upaya permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK 5322 tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apalagi selama ini KLHK juga dinilai tidak konsisten dalam mengeluarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) sehingga membingungkan RAPP.

"Kami mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan legitimasi bahwa RKU kami legal," kata Andi dalam diskusi terkait permohonan PT RAPP kepada PTUN di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Andi menegaskan, permohonan agar KLHK membatalkan SK 5322 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha (RKU) juga dilakukan agar kegiatan operasional tidak melanggar hukum. Karena RKU syarat wajib untuk melakukan operasional. Oleh karenanya sebagai pihak yang sadar hukum pihaknya perlu payung hukum untuk melakukan aktivitas baik, penanam, pembibitan, dan pemanenan terhadap lahan yang dikelola RAPP.

"Upaya hukum juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia. Maka kami bersedia untuk mengikuti revisi RKU secara bertahap," paparnya.

Andi menuturkan, terkait penerbitan SK 5322 tahun 2017, pihaknya telah mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan KLHK. Namun tanggapaan yang disampaikan KLHK bersifat lisan. Padahal pihaknya meminta agar konsep yang disampaikan KLHK dilakukan secara tertulis. Karena dengan hanya ucapan lisan maka RAPP tidak bisa melakukan apa yang dikehendaki KLHK. Karena jika tetap memaksakan melakukan aktivitas bisa dianggap ilegal.

"Kami menilai dengan KLHK menerbitkan SK 5322 tahun 2017 telah melampaui kehendak seperti yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan di PTUN," jelasnya.

Andi mengakui, akibat diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa. Selain itu juga berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp15 triliun, penurunan PDB nasional senilai Rp46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta jiwa.

"Total investasi kami sejak 2003 sebanyak Rp100 triliun. Makanya kami memohon agar RKU diaktifkan kembali," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB - Prof. Dr. Ir. Yanto Sentosa mengatakan, jika RKU tidak disusun perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan usaha. Oleh karena itu wajib perusahaan bereaksi ketika RKU dibatalkan secara sepihak. Sehingga ketika RAPP memohon RKU adalah sebuah kewajiban. Apalagi jika RKU itu disusun berdasarkan kesepakatan antara KLHK dan RAPP.

Terkait diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 karena lahan yang dikelola RAPP menjadi penyebab kebakaran, Yanto menuturkan, kebakaran tidak hanya disebabkan karena lahan gambut, karena banyak faktor terjadinya kebakaran diantaranya cuaca, dan manusia yang membuka lahan gambut. Di Malaysia kebakaran hutan bisa diantisipasi karena pelaku pembakaran mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritasnya. Sehingga ketika terjadi kebakaran sudah bisa diantisipasi dengan cepat.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi. Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut. (RB/rls)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Prestasi BPBD Inhil dalam Pekan Pengendalian Resiko Bencana di Riau

RIAUBOOK.COM- Dalam rangka Pekan Pengendalian Resiko Bencana Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indragiri Hilir…

Foto

Bupati Inhil Instruksikan BPBD Dirikan Posko Siaga Banjir di Kecamatan Batang Tuaka

RIAUBOOK.COM- Hampir 3 (Tiga) Desa di Kecamatan Batang Tuaka mengalami banjir, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan pun…

Foto

Diluncurkan Kementan, Sagu BESTARI Jadi Varietas Baru Tanaman Perkebunan Inhil

RIAUBOOK.COM - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki varietas baru tanaman perkebunan, yakni Sagu Bestari setelah diluncurkan secara resmi oleh Direktorat…

Foto

Pesan Gubernur untuk Kepala Daerah di Riau, 'Rehabilitasi Hutan'

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman berpesan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk senantiasa mendorong dalam percepatan rehabilitasi hutam. Dia…

Foto

Kuasa Hukum RAPP, Hamdan Zoelva: Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Kasus Administratif, Bukan Melawan Negara

RIAUBOOK.COM - Kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Hamdan Zoelva keberatan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian…

Foto

RAPP Hanya Inginkan Kepastian Hukum dari KLHK

RIAUBOOK.COM - Penasehat hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Heru Widodo mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan…

Foto

25 Ribu Pohon Ditanam di Kuansing, Pesan Gubernur Melestarikan Alam Itu Penting

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menanam sebanyak 25 ribu pohon di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi…

Foto

Saksi KLHK: Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik

RIAUBOOK.COM - Dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Salah satu contohnya adalah azas…

Foto

SPSI Riau Tuding Jikalahari Mengada-ada Soal Tudingannya ke RAPP

RIAUBOOK.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau akhirnya angkat bicara terkait semakin derasnya tudingan LSM Lingkungan terhadap industri pulp…

Foto

Titik Panas Bermunculan di Sumatera Kecuali Riau

RIAUBOOK.COM - Titik panas (hotspot) diindikasi sebagai kebakaran hutan atau lahan mulai bermunculan di sejumlah provinsi di Sumatera kecuali Riau.…

Foto

HW Hutahaean Wakili Perusahaan Jadi Tersangka Perambah Hutan

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Harangan Wimar Hutahaean (HW), Presiden Direktur sekaligus pemilik PT Hutahaean sebagai…

Foto

Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron jadi Urusannya DPD RI, Begini Cara Penyelesaiannya

RIAUBOOK.COM - Pihak Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka advokasi tanah terkontaminasi minyak bumi akibat dari eksplorasi…

Foto

Fenomena Langka, Air Tanah Jernih di Yogyakarta Membentuk Danau Seluas Puluhan Hektar

RIAUBOOK.COM - Setelah hujan deras pada Selasa (28/11/2017), muncul fenomena air tanah yang keluar berwarna jernih di Dusun Wediwutah, Gunungkidul,…

Foto

Taman Rekreasi Stanum Ikon Baru Kampar, Bupati Ajak Tim Penilai Adipura Nongkrong di Cafe

RIAUBOOK.COM - Taman Rekreasi Stanum menjadi ikon baru bagi Kabupaten Kampar, Riau, setelah pemerintah daerah setempat melakukan penataan hingga kawasan…

Foto

Terjadi 73 Konflik Lahan di Riau, Scale Up: Ini Akibat Ketimpangan Penguasaan

RIAUBOOK.COM - Sepanjang tahun 2016 telah terjadi 73 konflik di Provinsi Riau dengan 34 konflik di sektor kehutanan, 34 konflik…

Foto

GenBI Riau Hadir Mengajak Masyarakat Melestarikan Lingkungan

RIAUBOOK.COM - Sebagai generasi muda Indonesia, GenBI Riau secara aktif mengajak masyarakat untuk terus mencintai dan melestarikan lingkungan sebagai warisan…

Foto

Chevron Dukung Pengendalian Perubahan Iklim Lewat Program MESSI

BONN, JERMAN - RIAUBOOK.COM - Paviliun Indonesia hadir pada United Nations Framework Covention On Climate Change (UNFCCC) Conference of the…

Foto

Riau Masih akan Hujan

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru memprakirakan sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau masih berpotensi dilanda…

Foto

Meski Sudah Diteken, Mendagri Belum Bisa Memastikan RTRW Riau Bisa Dipakai

RIAUBOOK.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menandatangani usulan Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Riau beberapa waktu yang…

Foto

Ini Syarat Kelengkapan Dokumen Pengurusan ISPO Perusahaan Kelapa Sawit di Riau

RIAUBOOK.COM - Dalam seminar yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang bertemakan "Hukum Pertanahan Bidang Perkebunan" di…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan