RAPP Hanya Inginkan Kepastian Hukum dari KLHK

RIAUBOOK.COM - Penasehat hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Heru Widodo mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) aktif dan merespon atas adanya permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diajukan kliennya.

Heru menerangkan dalam peraturan UU No 12 tahun 2011 memberikan kepastian hukum dan memberikan pemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut ada norma peraturan peralihan dalam PP Nomor 1 tahun 2014 tentang Aturan Peralihan menjadi penting adanya izin maupun kegiatan yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang diajukan RAPP.

"Seharusnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU," kata Heru di PTUN Jakarta.

Hamdan Zoelva yang juga penasehat hukum RAPP meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memahami Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal ini terkait permohonan kliennya atas SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang tidak direspons lebih dari sepuluh hari.

"UU Nomor 30 tahun 2014 ini baru. Banyak lembaga negara yang belum paham bahwa ada konsekuensinya ketika ada sebuah permohonan itu tidak dijawab," kata Zoelva saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12).

Zoelva mengatakan, sebelum UU Nomor 30 Tahun 2014 itu ditetapkan, memang instansi diberi waktu 120 hari untuk menjawab suatu permohonan. Ketika tidak dijawab kementerian, maka permohonan itu dianggap ditolak.

Sementara sekarang ini ketika diberlakukan UU Nomor 30 tahun 2014 maka jika dalam waktu sepuluh hari tidak dijawab maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Sehingga, yang dilakukan RAPP terkait keberatan atas SK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) sudah sesuai UU.

"Ini (UU Nomor 30 tahun 2014) banyak yang gak ngerti. Mungkin juga kementerian belum paham sehingga santai menanggapinya apabila ada pihak yang memohon. Padahal ada batas waktunya," tegasnya.

Hamdan menyampaikan, beberapa hari setelah KLHK mengeluarkan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017, PT RAPP memang dipanggil. Namun, dalam pertemuan itu, tidak ada catatan atau notulensi yang dikeluarkan atas SK tersebut.

Selain itu yang menemui kliennya juga bukan pihak dari menteri tapi kesekjenan KLHK. Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami minta sepuluh hari tapi tidak direspons maka kami ajukan ke PTUN agar SK itu dibatalkan. Menggugat negara itu diboleh oleh UU. Karena negara itu tidak selalu benar. Yang kami gugat itu kesewenangannya," tegasnya.

Sidang di PTUN ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHK Siti Nurbaya tidak juga menerbitkan keputusan.

Pihak RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Perusahaan secara penuh bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla.

Selain itu, RAPP juga senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Kementerian untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan.

Untuk diketahui, Hamdan mengatakan untuk mengelola hutan, izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) terbagi lagi untuk hutan alam dan juga Hutan Tanaman Industri (HTI). Masing-masing berlaku selama 35 tahun,per periode.

"Setelah ada izin, perusahaan tidak bisa langsung melakukan kegiatan. Perusahaan baru mendapatkan persetujuan atas rencana pengelolaan hutan atau Rencana Kerja Umum (RKU)," jelas Hamdan.

Hamdan melanjutkan, dalam RKU diatur soal pembibitan, pemanenan, termasuk penggunaan alat berat.

"RKU RAPP harus disetujui KLHK. Artinya RKU adalah bagian dari izin HPH. RAPP sudah punya 3 RKU sejak 1993 sampai saat ini. Terakhir periode 2010 hingga 2019. Inilah yang dibatalkan KLHK," ujarnya.

Menurut kliennya, KLHK tidak mempunyai dasar untuk mencabut RKU tersebut. Adanya pencabutan RKU , RAPP tidak boleh melakukan penanaman, pembibitan dan pemanenan. Menurutnya, langkah RAPP menghentikan seluruh operasional HTInya sudah benar. Sebab, jika diteruskan malah melanggar hukum,jika statusnya RKUnya masih dicabut KLHK.

"Kenapa RAPP saat ini masih berjalan? Karena RAPP telah mengantongi perintah lisan dari KLHK yang diwakili Sekjen KLHK Bapak Bambang H. Sepertinya bagi KLHK perintah itu memiliki kekuatan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.

Hamdan melanjutkan, terdapat azas hukum yang berlaku universal, yaitu hukum tidak bisa berlaku secara retroaktif. Inilah yang ditegaskan dalam Pasal 45 huruf PP 71 (pasal peralihan). Kebijakan mencabut RKU yang masih berlaku,kata Hamdan,merupakan suatu pelanggaran hukum dan prinsip-prinsip institusi yang luar biasa dan melanggar azas kepastian hukum.

"KLHK janganlah membentuk opini bahwa RAPP melawan pemerintah. Itu tidak betul," tegasnya.

Hamdan mengatakan alasan pemerintah menerapkan kebijakan yang baru tentang gambut karena adanya kebakaran. Hal ini sangat tidak relevan dengan bukti area terbakar RAPP sangat kecil.

"Ini bisa dibuktikan melalui laporan Dinas Kehutanan Riau dan juga kepolisian karena setiap insiden kebakaran memang harus dilaporkan kepada pihak terkait. RAPP secara aktif bekerjasama dengan mitra-mitranya dan masyarakat di sekitar wilayah operasinya untuk mencegah kebakaran hutan," ujarnya. (RB/yopi/rls)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

25 Ribu Pohon Ditanam di Kuansing, Pesan Gubernur Melestarikan Alam Itu Penting

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menanam sebanyak 25 ribu pohon di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi…

Foto

Saksi KLHK: Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik

RIAUBOOK.COM - Dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Salah satu contohnya adalah azas…

Foto

SPSI Riau Tuding Jikalahari Mengada-ada Soal Tudingannya ke RAPP

RIAUBOOK.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau akhirnya angkat bicara terkait semakin derasnya tudingan LSM Lingkungan terhadap industri pulp…

Foto

Titik Panas Bermunculan di Sumatera Kecuali Riau

RIAUBOOK.COM - Titik panas (hotspot) diindikasi sebagai kebakaran hutan atau lahan mulai bermunculan di sejumlah provinsi di Sumatera kecuali Riau.…

Foto

HW Hutahaean Wakili Perusahaan Jadi Tersangka Perambah Hutan

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Harangan Wimar Hutahaean (HW), Presiden Direktur sekaligus pemilik PT Hutahaean sebagai…

Foto

Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron jadi Urusannya DPD RI, Begini Cara Penyelesaiannya

RIAUBOOK.COM - Pihak Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka advokasi tanah terkontaminasi minyak bumi akibat dari eksplorasi…

Foto

Fenomena Langka, Air Tanah Jernih di Yogyakarta Membentuk Danau Seluas Puluhan Hektar

RIAUBOOK.COM - Setelah hujan deras pada Selasa (28/11/2017), muncul fenomena air tanah yang keluar berwarna jernih di Dusun Wediwutah, Gunungkidul,…

Foto

Taman Rekreasi Stanum Ikon Baru Kampar, Bupati Ajak Tim Penilai Adipura Nongkrong di Cafe

RIAUBOOK.COM - Taman Rekreasi Stanum menjadi ikon baru bagi Kabupaten Kampar, Riau, setelah pemerintah daerah setempat melakukan penataan hingga kawasan…

Foto

Terjadi 73 Konflik Lahan di Riau, Scale Up: Ini Akibat Ketimpangan Penguasaan

RIAUBOOK.COM - Sepanjang tahun 2016 telah terjadi 73 konflik di Provinsi Riau dengan 34 konflik di sektor kehutanan, 34 konflik…

Foto

GenBI Riau Hadir Mengajak Masyarakat Melestarikan Lingkungan

RIAUBOOK.COM - Sebagai generasi muda Indonesia, GenBI Riau secara aktif mengajak masyarakat untuk terus mencintai dan melestarikan lingkungan sebagai warisan…

Foto

Chevron Dukung Pengendalian Perubahan Iklim Lewat Program MESSI

BONN, JERMAN - RIAUBOOK.COM - Paviliun Indonesia hadir pada United Nations Framework Covention On Climate Change (UNFCCC) Conference of the…

Foto

Riau Masih akan Hujan

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru memprakirakan sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau masih berpotensi dilanda…

Foto

Meski Sudah Diteken, Mendagri Belum Bisa Memastikan RTRW Riau Bisa Dipakai

RIAUBOOK.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menandatangani usulan Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Riau beberapa waktu yang…

Foto

Ini Syarat Kelengkapan Dokumen Pengurusan ISPO Perusahaan Kelapa Sawit di Riau

RIAUBOOK.COM - Dalam seminar yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang bertemakan "Hukum Pertanahan Bidang Perkebunan" di…

Foto

GAPKI Riau Gelar Seminar Hukum Pertanahan Bidang Perkebunan

RIAUBOOK.COM - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengadakan seminar yang berjudul "Hukum Pertanahan Bidang Perkebunan" bagi perusahaan anggota GAPKI cabang…

Foto

Atas Dasar Sastra Kultur, Darwis Mempertahankan Bandar Bakau di Dumai

RIAUBOOK.COM - Penggiat lingkungan ini tetap akan mempertahankan hutan manggrove yang berada dipesisir kota Dumai dikarenakan memiliki sastra kultur di…

Foto

Bersama Element Masyarakat, Drainase di Kelurahan Buluh Kasap Dumai Terus di Bersihkan

RIAUBOOK.COM - Pembersihan drainase di kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai terus dilaksanakan untuk pencegahan terjadinya banjir, upaya…

Foto

Beruntung, 2 Tahun Belakangan Riau Bebas Asap

RIAUBOOK.COM - Pada 2016 lalu Badan Restoeasi Gambut (BRG) sudah membangun 15 ribuan sekat kanal yang tujuannya adalah mempertahankan air…

Foto

Terkait Lingkungan, Mapala se Provinsi Riau Lakukan Aksi di Kota Dumai

RIAUBOOK.COM - Puluhan mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) se Provinsi Riau melakukan aksi damai di kota Dumai terkait sulitnya menemukan pohon…

Foto

Sempena Hari Pahlawan, Kodim 0303/Bengkalis Bersama Masyarakat Siak Gelar Goro

RIAUBOOK.COM - Sempena menyambut hari Pahlawan 10 November, Kodim 0303/Bengkalis melalui Perwira Penghubung (Pabung) di Kabupaten bersama beberapa organisasi di…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan