Riau Book - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya kembali digelar di Pengadilan Tikpikor Pekanbaru, Kamis (3/12).
Guna menguatkan novum atau bukti baru yang dimilikinya, terpidana kasus suap PON dan izin kehutanan itu menghadirkan dua ahli. Satu diantaranya merupakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan satu lagi, Chairul Huda selaku pakar hukum pidana.
Zudan dalam keterangannya membahas mengenai kewenangan Kepala Daerah di Bidang Kehutanan, setelah Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku.
Dalam pemahamannya, kewenangan pemerintah daerah menjadi penting setelah adanya UU Otonomi Daerah. Sejak saat itu, kewenangan pemerintah pusat tidak lagi dominan. Ini juga berlaku untuk instansi yang ada di Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk di Riau.
Kewenangan di setiap Provinsi berada pada Kepala daerah, Gubernur, dan Kabupaten/Kota. Ini dijelaskannya terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada sembilan perusahaan kala itu.
"Menhut dalam aturannya terjadi lompatan logika, karena Menhut mendelegasikan pekerjaan kepada anak buah Kepala Daerah," jelas Zudan Arif di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Saat itu, Menhut menerbitkan keputusan Nomor 151/Kpts-II/2013 tentang rencana kerja, rencana kerja lima tahun, rencana kerja tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman.
Kemenhut inilah yang menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, da PP Nomor 25 tahun 2000, dan PP 34 Tahun 2002.
"Meletakkan posisi dinas kehutanan sebagai dinas teknis, dan bawahan dari menteri kehutanan, seolah-olah sebagai Kanwil Kehutanan. Padahal setelah berlaku Otonomi Daerah, semua dinas kehutanan, adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Bupati/Walikota," urainya.
Pemberian wewenang atau pun penugasan dari Menteri Kehutanan secara langsung kepada Dinas Kehutanan melanggar prinsip delegasi, harus turun satu tingkat, Dari menteri kepada Kepala Daerah, dari Kepala Daerah baru Kepala Daerah mendelegasikan kepala dinas sesuai asas desentralisasi.
"Ini menjadi pangkalan persoalan. Putusan Menteri bertentangan dengan prinsip-prinsip desentralisasi," lanjutnya.
Penjelasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Nurul mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keputusan, atau kebijakan tersebut.
"Sebelum keluarnya UU 30 tahun 2014 tidak mengatur eksplisit tanggung jawab atas kerugian negara," jawabnya menjelaskan pertanyaan JPU.
Terkait aturan yang tumpang tindih tersebut, menjadi persoalan terhadap keputusan yang akan dilakukan oleh kepala daerah. Ini juga dipertanyakan oleh JPU. Saksi kemudian menjelaskan jika kepala daerah dapat melakukan Diskresi atas tindakan yang harus dilakukan.
"Diskresi itu adalah tindakan yang diambil pejabat memutuskan bagaimana peristiwa harus dikerjakan. Dengan tolok ukur, UU tdak mengatur. Memberi pilihan," jelasnya.
Tolok ukur atas Diskresi tersebut juga dilakukan jika UU multi tafsir, dan ketika UU tidak lengkap, dan memerlukan Peraturan Pemerintah, atau PP.
Sementara itu, terkait perkara kasus Suap PON Riau XVIII, Rusli Zainal mengajukan saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda. Dalam penjelasannya, saksi ahli yang juga sering digunakan pendapatnya oleh terdakwa kasus korupsi lainnya di Indonesia tersebut menjelaskan terkait pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan si penerima tidak bisa dikenakan pasal 12 Huru A UU Tipikor.
"Menerima hadian hanya salah satu unsur dari tindak Pidana Pasal 12. Ada unsur lainnya. Pemberian itu dilakukan agar ybs melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pasal 12 Huruf A. Bukan sekedar karena orang punya posisi, punya kedudukan, tetapi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya," jelasnya.
Pasal ini menurutnya harus dibuktikan terlebih dulu apakah yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bukan atas kedudukan atau poisinya.
Pertanyaan kuasa hukum Rusli Zainal atas penjelasan ini sebelumnya sempat mendapat protes dari JPU. Pertanyaan menurut JPU telah masuk ke materi perkara yang seharusnya tidak disampaikan. Atas pertanyaan tersebut, Hakim Pudjoharsoyo menilai hal tersebut benar, akan tetapi tetap bisa disampaikan, karena tugas persidangan PK dalam pengajuan Novum baru hanya mendengarkan saja, tanpa melakukan analisa.
"Memang seharusnya tidak seperti itu, tapi di sini kita mencatat dan mendengarkan saja," ujar Pudjo yang akhirnya melanjutkan proses persidangan.
Usai persidangan, JPU KPK kepada Tribun menjelaskan terkait protes yang mereka sampaikan saat persidangan tersebut. Mereka mengkhawatirkan jika masuk ke materi perkara, maka dikhawatirkan akan terjadi penelaahan, dan penjelasan sepotong-sepotong.
"Makanya sejak awal kita protes ketika membahas fakta, nanti salah tafsir ahlinya. Menurut kami berbahaya. Tapi ya okelah, Kami ada pendapat lain," jelas Jaksa KPK, Ali Fikri.
Selama persidangan berlangsung, ruang sidang dipadati oleh pengunjung. Beberapa di antaranya bahkan tidak kebagian kursi pengujung, alhasil mereka berdiri menyaksikan persidangan. Berdasarkan pantauan Tribun, di antara pengunjung juga terdapat keluarga Rusli Zainal.
Perjalanan kasus RZ dimulai pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, RZ mengajukan Kasasi. Selanjutnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Sidang selanjutnya ditunda dan kembali digelar pada, Rabu (9/12) pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas penjelasan saksi ahli yang disampaikan Rabu kemarin.




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…