Rusli Zainal Hadirkan Ahli Dukung Bukti Baru Miliknya

Riau Book - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya kembali digelar di Pengadilan Tikpikor Pekanbaru, Kamis (3/12).

Guna menguatkan novum atau bukti baru yang dimilikinya, terpidana kasus suap PON dan izin kehutanan itu menghadirkan dua ahli. Satu diantaranya merupakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan satu lagi, Chairul Huda selaku pakar hukum pidana.

Zudan dalam keterangannya membahas mengenai kewenangan Kepala Daerah di Bidang Kehutanan, setelah Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku.

Dalam pemahamannya, kewenangan pemerintah daerah menjadi penting setelah adanya UU Otonomi Daerah. Sejak saat itu, kewenangan pemerintah pusat tidak lagi dominan. Ini juga berlaku untuk instansi yang ada di Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk di Riau.

Kewenangan di setiap Provinsi berada pada Kepala daerah, Gubernur, dan Kabupaten/Kota. Ini dijelaskannya terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada sembilan perusahaan kala itu.

"Menhut dalam aturannya terjadi lompatan logika, karena Menhut mendelegasikan pekerjaan kepada anak buah Kepala Daerah," jelas Zudan Arif di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

Saat itu, Menhut menerbitkan keputusan Nomor 151/Kpts-II/2013 tentang rencana kerja, rencana kerja lima tahun, rencana kerja tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman.

Kemenhut inilah yang menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, da PP Nomor 25 tahun 2000, dan PP 34 Tahun 2002.

"Meletakkan posisi dinas kehutanan sebagai dinas teknis, dan bawahan dari menteri kehutanan, seolah-olah sebagai Kanwil Kehutanan. Padahal setelah berlaku Otonomi Daerah, semua dinas kehutanan, adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Bupati/Walikota," urainya.

Pemberian wewenang atau pun penugasan dari Menteri Kehutanan secara langsung kepada Dinas Kehutanan melanggar prinsip delegasi, harus turun satu tingkat, Dari menteri kepada Kepala Daerah, dari Kepala Daerah baru Kepala Daerah mendelegasikan kepala dinas sesuai asas desentralisasi.

"Ini menjadi pangkalan persoalan. Putusan Menteri bertentangan dengan prinsip-prinsip desentralisasi," lanjutnya.

Penjelasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Nurul mempertanyakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keputusan, atau kebijakan tersebut.

"Sebelum keluarnya UU 30 tahun 2014 tidak mengatur eksplisit tanggung jawab atas kerugian negara," jawabnya menjelaskan pertanyaan JPU.

Terkait aturan yang tumpang tindih tersebut, menjadi persoalan terhadap keputusan yang akan dilakukan oleh kepala daerah. Ini juga dipertanyakan oleh JPU. Saksi kemudian menjelaskan jika kepala daerah dapat melakukan Diskresi atas tindakan yang harus dilakukan.

"Diskresi itu adalah tindakan yang diambil pejabat memutuskan bagaimana peristiwa harus dikerjakan. Dengan tolok ukur, UU tdak mengatur. Memberi pilihan," jelasnya.

Tolok ukur atas Diskresi tersebut juga dilakukan jika UU multi tafsir, dan ketika UU tidak lengkap, dan memerlukan Peraturan Pemerintah, atau PP.

Sementara itu, terkait perkara kasus Suap PON Riau XVIII, Rusli Zainal mengajukan saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda. Dalam penjelasannya, saksi ahli yang juga sering digunakan pendapatnya oleh terdakwa kasus korupsi lainnya di Indonesia tersebut menjelaskan terkait pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan si penerima tidak bisa dikenakan pasal 12 Huru A UU Tipikor.

"Menerima hadian hanya salah satu unsur dari tindak Pidana Pasal 12. Ada unsur lainnya. Pemberian itu dilakukan agar ybs melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pasal 12 Huruf A. Bukan sekedar karena orang punya posisi, punya kedudukan, tetapi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya," jelasnya.

Pasal ini menurutnya harus dibuktikan terlebih dulu apakah yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bukan atas kedudukan atau poisinya.

Pertanyaan kuasa hukum Rusli Zainal atas penjelasan ini sebelumnya sempat mendapat protes dari JPU. Pertanyaan menurut JPU telah masuk ke materi perkara yang seharusnya tidak disampaikan. Atas pertanyaan tersebut, Hakim Pudjoharsoyo menilai hal tersebut benar, akan tetapi tetap bisa disampaikan, karena tugas persidangan PK dalam pengajuan Novum baru hanya mendengarkan saja, tanpa melakukan analisa.

"Memang seharusnya tidak seperti itu, tapi di sini kita mencatat dan mendengarkan saja," ujar Pudjo yang akhirnya melanjutkan proses persidangan.

Usai persidangan, JPU KPK kepada Tribun menjelaskan terkait protes yang mereka sampaikan saat persidangan tersebut. Mereka mengkhawatirkan jika masuk ke materi perkara, maka dikhawatirkan akan terjadi penelaahan, dan penjelasan sepotong-sepotong.

"Makanya sejak awal kita protes ketika membahas fakta, nanti salah tafsir ahlinya. Menurut kami berbahaya. Tapi ya okelah, Kami ada pendapat lain," jelas Jaksa KPK, Ali Fikri.

Selama persidangan berlangsung, ruang sidang dipadati oleh pengunjung. Beberapa di antaranya bahkan tidak kebagian kursi pengujung, alhasil mereka berdiri menyaksikan persidangan. Berdasarkan pantauan Tribun, di antara pengunjung juga terdapat keluarga Rusli Zainal.

Perjalanan kasus RZ dimulai pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, RZ mengajukan Kasasi. Selanjutnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Sidang selanjutnya ditunda dan kembali digelar pada, Rabu (9/12) pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas penjelasan saksi ahli yang disampaikan Rabu kemarin.

foto

Terkait

Foto

Duh, Pengedar di Pekanbaru Simpan Ganja Dalam Lulkas,

Riau Book - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap ibu rumah tangga berinisial MY, warga Kota Pekanbaru, karena…

Foto

Tuntut Hak Tanah, Kakek 68 Tahun Malah Dipenjarakan

Riau Book -Ingin menuntut hak kepemilikan tanahnya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dengan melapor ke Polda Riau, Syahril Bucat malah dijadikan…

Foto

BNN Sita Uang Rp1,7 Miliar dari Gembong Narkoba Duri

Riau Book -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita Rp1,7 miliar lebih dari dua bandar nakotika jenis sabu-sabu di sebuah…

Foto

Tahukah? Korupsi Kehutanan Datangkan Kerugian 500 Kali Lipat, Ini Alasannya

Riau Book - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyampaikan bahwa kerugian akibat korupsi di sektor sumber daya alam seperti…

Foto

Parah! Dipecat dari TNI Malah Beralih Jual Narkoba, Ini dia Orangnya

Riau Book - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi dan menangkap dua tersangka, WW…

Foto

Diamankan, 11 Warga Tiongkok Bekerja di Dumai Secara Ilegal

Riau Book - Ada sebanyak 11 pekerja asal Tiongkok diamankan Tim Gabungan Pemantau Orang Asing Kota Dumai, Riau, di salah…

Foto

Kir Jauhari Menangis Telah Menerima Suap dari Annas Maamun

Riau Book - Terdakwa Ahmad Kirjauhari menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta…

Foto

Mantan TNI Malah Edarkan Narkoba, Polisi: Saat Serahkan 50 Ekstasi yang Dipesan, Lansung Ditangkap

Riau Book - Aparat dari Satuan Reserese Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, tangkap seorang oknum mantan TNI berinisial DN…

Foto

Vonis A Bob Dikabarkan Melambung Tinggi, PN Pekanbaru Enggan Beri Penjelasan Lengkap

Riau Book - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkesan tertutup memberikan informasi terkait petikan putusan terdakwa Achmad Machbub alias A Bob…

Foto

DJ Diskotik Ternama di Pekanbaru Masuk "Jebakan" Polisi

Riau Book - Diduga mengedarkan pil ekstasi di diskotik ternama tempatnya bekerja, seorang disk joki atau DJ berinisial WW (22)…

Foto

Hidayat Tagor Siap Ungkap Sejumlah Mantan Legislator Bengkalis Penerima Hibah Miliaran Rupiah

Riau Book -Mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor mengaku siap dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau, Kamis (3/12)…

Foto

Pengedar Sabu Dibekuk Bertransaksi di Samping Masjid

Riau Book -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perdagangan, persisnya dekat Masjid Raya Pasar…

Foto

Puluhan Personil Polda Penyerang Kantor Satpol PP Jalani Tes Urine

Riau Book -Urine puluhan oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Riau yang diduga menyerang Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru dites Bidang…

Foto

Kasus Bansos, Polda Riau Tahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis

Riau Book -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Selasa (1/12). Politisi PDIP itu merupakan…

Foto

Berkas Kepemilikan Senjata Tajam Oknum Anggota HMI Diteliti Jaksa

Riau Book -Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru tetap melanjutkan dugaan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan oknum anggota Himpunan Mahasiswa Islam…

Foto

Terkait Penyerangan Anggota Satpol PP, Direktur Sabhara Minta Semua Pihak Menahan Diri

Riau Book -Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak…

Foto

Kerah Baju Rekannya Ditarik, 30 Anggota Sabhara Polda Riau Serang Satpol PP Pekanbaru

Riau Book -30 oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Riau geruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/2015)…

Foto

Inilah MoU Kepolisian Riau Soal Terorisme, Cegah Paham Anti Pancasila

Riau Book - Pihak Polisi Daerah (Polda) Riau dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Riau, Senin (30/11) melakukan penandatanganan kesepakatan…

Foto

Edison Marudut Susul Annas Maamun jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan

Riau Book -Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli resmi ditetapkan Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian…

Foto

Inilah Pelaku Pengedar Pil Superman, Wajahnya Dibungkus Sebo

Riau Book - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, pada Minggu (29/11) sekitar pukul 17.00 WIB meringkus dua pengedar…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan