Riau Book - Pemerintah selayaknya menjadi panutan untuk taat terhadap undnag-undang. Namun fakta itu berbalik. Ketika masyarakat diwajibkan membayar pajak, aparatur malah seenaknya membuat program-program siluman yang akhirnya mendatangkan kerugian negara. Negara itu adalah rakyat.
"Hasil Audit Badan Pemeriksaaan (BPK) tahun 2014 menunjukan ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Riau terhadap peraturan perundang-undangan berdampak pada kerugian Negara sebesar Rp2,3 triliun akibat dari 25 temuan BPK.," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Usman lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu (28/10/2015) malam.
Dari angka itu, lajut dia, adanya potensi kerugian sebesar Rp69,6 miliar akibat dari 20 temuan. Selain itu, adanya penyimpangan administrasi yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun akibat dari 5 temuan.
Selanjutnya, kata dia, BPK juga melakukan audit kepatuhan terhadap 11 pemerintah kabupaten/kota se- Provinsi Riau kecuali Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan senilai Rp497,1 miliar akibat dari 107 temuan.
"Dari angka itu, potensi kerugian negara sebesar Rp293,3 miliar dari 71 temuan, kemudian adanya penyimpangan administrasi sebesar Rp163,4 miliar akibat dari 17 temuan. Selain itu, adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp44,9 miliar dari 19 temuan," katanya.
Akumulasi dampak kerugian negara yang disumbangkan pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se- Riau sebesar Rp2,8 triliun akibat dari 132 temuan BPK.
Angka itu menurutnya menunjukan potensi kerugian negara sebesar Rp362,9 miliar akibat dari 92 temuan BPK. Selain itu, ada kekurangan penerimaan mencapai Rp44,9 miliar dengan jumlah persoalan sebanyak 19 temuan dan paling memprihatinkan atas penyimpangan administrasi senilai Rp2,4 triliun dari 92 temuan BPK.
Persoalan ketidakpatuhan berdampak pada kerugian negara paling besar disumbangkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar 82 persen, kemudian pemerintah kabupaten/kota lainnya sebesar 18 persen, dengan rincian Kabupaten Bengkalis dan Inhil paling tertinggi menyumbangkan kerugian negara, masing-masing sebesar Rp136,5 miliar dan Rp121,4 miliar.
Kemudian Kabupaten Siak sebesar Rp56,6 miliar, Inhu sebesar Rp.45,1 miliar, Rohul sebesar Rp46,7 miliar, Pelalawan sebesar Rp35,1 miliar dan Kota Pekanbaru sebesar Rp28,5 miliar.
Selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp15,1 miliar, Kuansing sebesar Rp9,7 miliar, selanjutnya Kota Dumai dan Kabupaten Kampar paling rendah mengalami kerugian dengan masing-masing sebesar sebesar Rp3,7 miliar dan Rp3,1 miliar.
Tanda Lemahnya Kinerja
Menurut Usman, banyaknya temuan BPK menandakan bahwa lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan. Untuk Bengkalis, Inhil, Meranti dan Pelalawan masing-masing terdapat 12 temuan, Kota Dumai dengan 10 temuan, Inhu, Siak, Kuansing dan Kampar masing-masing dengan 8 temuan dan Kabupaten Rohul dengan 7 temuan.
"Atas dasar temuan BPK pada tahun 2014 terhadap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se- Riau, BPK RI tetap memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga atas rekomendasi yang diberikan seakan tidak menjadi catatan buruk terhadap kinerja pemerintah daerah dan hanya Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Inhil, Inhu dan Kampar mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," katanya.

Terhadap pemerintah daerah berdampak merugikan negara, kata dia menandakan bahwa kinerja pemerintah daerah sangat buruk, beberapa persoalan menjadi temuan BPK seperti; kegiatan pemerintah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan/fiktif, kelebihan bayar pada setiap kegiatan dan kekurangan volume atas pengerjaaan fisik, sisa kegiatan terlambat disetorkan.
Kemudian, lanjut dia, kegiatan yang belum dipertanggung jawabkan dan potensi penerimaan yang tidak dibuat payung hukum serta bantuan hibah secara berturut-turut dalam 3 tahunan.
Akan tetapi, katanya, sampai saat ini atas kesalahan tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah, tampak pada postur anggaran tahun 2015 yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, sangat berpotensi mengalami kerugian negara.
Selain itu, lanjutnya, temuan BPK yang paling mengejutkan yaitu hampir seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota ditemukan permasalahan pada sektor hibah yang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp195,8 miliar, kecuali Kabupaten Kuansing tidak ditemukan persoalan hibah.
"Angka itu sudah termasuk dalam total Rp2,8 Triliun ketidakpatuhan terhadap Undang-undang," katanya.
Berdasarkah catatan BPK dalam dua tahun terakhir (2013-2014) atas kesalahan terhadap tata kelola keuangan, kata Usman juga ditemukan berulangkali seperti persoalan hibah, artinya pemerintah tidak pernah mendapat sanksi tegas dan sama sekali tidak mematuhi apa yang menjadi catatan BPK. Sehingga kalimat penjelas yang diberikan BPK tidak menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
"FITRA membuat dan menyampaikan kajian untuk keperluan transparansi dan akuntabilitas publik," katanya. (RB/rls)
Ikuti berita paling hangat dari kami dengan "Like" ke link RiauBook




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…