Riau Book - Kritikan terus mengalir, ditujukan pada pemerintah yang dianggap gagal dalam menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran lahan di sejumlah wilayah Tanah Air, khususnya Riau.
Berbagai tindakan yang dilakukan dalam upaya mengatasi persoalan tersebut menurut pengamatan masih banyak menemukan kesalahan hingga akhirnya pembakaran lahan masih marak, mengakibatkan "jerebu" menggerayang jutaan jiwa, lebih setengah juta di antaranya menderita sakit, bahkan 10 orang meninggal dunia.
Berikut adalah 3 kesalahan pemerintah dalam upaya menanggulangi bencana asap nasional:
1. MPA Tak Terperhatikan
MPA Tanjung Lebandan Sepahat
Organisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) sebenarnya telah dibentuk sejak 6 tahun silam. Tugasnya adalah untuk pencegahan dini kebakaran lahan di setiap wilayah yang dianggap rawan.
Namun disayangkan, hasil investigasi menunjukkan adanya prilaku penelantaran terhadap organisasi tersebut. MPA di sejumlah wilayah di Riau kurang diperhatikan, mulai dari gaji yang kecil hingga anggaran pencegahan yang teramat minim.
Semisal MPA di Desa Sepahat dan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sejumlah anggota mengeluhkan gaji yang teramat kecil, bahkan dalam tiga tahun setelah dibentuk sejak 2009, mereka sempat tak bergaji.
Padahal, dua desa yang berada di tepian laut berseberangan langsung dengan Malaka, Malaysia itu, kondisi lahannya merupakan gambut dengan kedalaman rata-rata lebih 7 meter. "Kalau sudah musim kemarau, gambut kering dan kebakaran sudah pasti terjadi," kata Ketua MPA Tanjung Leban, Hermansyah, ditemui beberapa waktu lalu.
Kemudian untuk dana operasional, MPA Tanjung Leban hanya menerima dana sebesar Rp70 juta per tahun. Dana yang minim untuk menjaga lahan seluas 25 ribu hektare (luas per desa) agar tidak terbakar.
"Dalam satu kali operasi pemadaman saja, memakan biaya paling sedikit Rp10 juta. Artinya apabila dalam setahun terjadi tujuh kali kebakaran lahan, dana itu pun lenyap," kata Hermansyah.
Selain itu, MPA Tanjung Leban juga mengeluhkan peralatan pemadam yang minim. Kondisinya sudah banyak yang rusak. "Ratusan kali kami mengajukan proposal untuk meminta bantuan peralatan, namun tidak pernah ditanggapi," katanya.
MPA Desa Sepahat juga mendapatkan perlakuan sama. Bahkan tragisnya, mereka memaksakan untuk menggunakan selang yang sudah bocor untuk pemadaman titik kebakaran lahan. "Entah berapa kali memohon untuk dibelikan yang baru, sampai sekarang belum juga terealisasi," kata Ketua MPA Desa Sepahat, Syafrizal.
MPA sebenarnya adalah organisasi pencegahan kebakaran lahan yang paling efektif jika benar-benar diperhatikan. Mereka berada dibarisan paling depan untuk upaya pemadaman sebelum kebakaran meluas dan asapnya menjangkau jutaan jiwa. Namun mereka masih terabaikan.
2. Mengizinkan Pembukaan Lahan Baru
Pembukaan lahan baru
Kesalahan terbesar kedua pemerintah adalah masih adanya izin untuk membuka lahan baru bagi korporasi sektor industri kehutanan dan perkebunan.
Hasil investigasi tim RiauBook menemukan indikasi adanya perluasan areal HTI dan perkebunan di Sumatera Selatan dan Jambi. Dua provinsi ini menjadi tujuan korporasi untuk memperluas lahannya setelah di Riau kondisi hutan semakin kritis. Tak banyak tersisa, bahkan hutan taman nasional kini tergerus, nyaris punah bersama habitat penghuninya.
Tak dipungkiri, kemudian bencana kabut asap seakan menjadi benalu yang terus menempel di daging. Pemerhati lingkungan menyarankan pemerintah untuk melakukan pembasmian terhadap "benalu" itu, salah satunya dengan menyabut izin perusahaan hutan tanam industri (HTI).
"Langkah konkrit yang dapat dilakukan adalah dengan mengambil kebijakan strategis. Seperti dengan mengambil kebijakan penting berupa moratorium izin perkebunan dan HTI," kata Pemerhati Lingkungan Riau, Basriman.
Menurut dia hal itu sebaiknya menjadi perhatian serius, karena penanganan yang selama ini dilakukan tidak berjalan secara efektif seperti yang diharapkan. "Tahun ini bencana asap terparah. Sudah hampir tiga bulan sejumlah daerah terpapar asap," katanya.
Ia mengatakan, langkah moratorium merupakan solusi yang idealnya dapat dilakukan untuk menjawab permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi 18 tahun terakhir. "Saya melihat sudah tidak ada solusi lagi, harus dengan langkah konkrit dengan melakukan moratorium perkebunan dan HTI. Kalau sudah habis izinnya, jangan diperpanjang dan jangan diberi izin baru," ungkapnya.
Ia katakan lagi, lahan yang sudah habis masa eksploitasinya dikembalikan ke fungsi awalnya. Seperti dengan melakukan penanaman kembali, sehingga fungsi-fungsi ekosistem di lingkungan dapat tetap terjaga.
Dalam implementasinya, lanjut dia, pemerintah memang dihadapkan pada pilihan yang sulit, berupa upaya pengembangan investasi dengan pengembangan kawasan perkebunan dan HTI dan upaya penyelamatan sumberdaya manusia dan ekosistem.
"Untuk kondisi ini, penyelamatan sumberdaya manusia jauh lebih urgen dan penting untuk diprioritaskan. Sehingga, moratorium kawasan perkebunan dan HTI sudah saatnya untuk diberlakukan," kata Basriman.
3. Penegakkan Hukum LemahProtes asap
Selama 18 tahun asap kebakaran lahan menjadi bencana. Sebagian pihak menyatakan itu adalah gambaran keserakahan dari berbagai oknum, "kerah putih".
Hasil penelusuran menguatkan, bahwa penegakkan hukum untuk pelaku kejahatan lingkungan itu memang baru saja dimulai dalam beberapa tahun terakhir. Setelah demokrasi membuka mulut rakyat untuk berbicara lantang, sekalipun tentang presidennya.
Protes itu ditanggapi serius oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian turun ke sejumlah daerah yang terkena dampak asap paling parah, termasuk Riau.
Jokowi kemudian menggelar rapat bersama terkait upaya penanggulangan bencana tahunan itu, bahkan hingga berulang kali. Penegakkan hukum berjaan, namun sempat menemukan kekisruhan. Salah satu penyebabnya lagi-lagi adalah tarik ulur pengusutan kasus yang melibatkan korporasi.
Namun ketegasan kepala negara memaksa hukum harus berjalan. Penyidik kepolisian pun terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Hingga 21 Oktober 2015, total jumlah kasus yang ditangani 262 laporan. Dengan rincian, 205 perorangan dan 57 korporasi.
"Dari 57 korporasi yang ditangani, 6 korporasi dari asing atau penanam modal asing (PMA)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto melalui pesan tertulisnya.
Ia mengatakan, untuk kasus yang masuk penyidikan ada 104 kasus dengan rincian 55 kasus dari perorangan dan 49 korporasi. Dari 104 kasus penyidikan, polisi menetapkan 247 tersangka. Dengan rincian 230 tersangka perorangan dan 17 dari korporasi. Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan ada 21 kasus.
"Tersangka ditahan total 88. Dengan rincian 83 perorangan dan 5 korporasi. Sementara untuk saat ini areal hutan dan lahan yang terbakar kurang lebih 50.177,79 hektare," katanya.
Namun aktivis lingkungan masih menyayangkan. Mereka meminta kasus kebakaran lahan selama 18 tahun harus dibuka dan siapa-siapa yang menguasai hutan bekas terbakar harus ditindak.
Pada 18 tahun silam, hutan di Riau tercatat masih mencapai lebih 7 juta hektare. Namun tahun ini menurut sumber pihak berwenang hanya tersisa kurang dari 1,5 juta hektare. Artinya, lebih dari 5 juta hektare hutan di Riau telah beralihfungsi setelah sebagian dibakar terlebih dahulu.
Begitu juga di Jambi, Sumsel dan Kalimantan, dilaporkan kondisi hutan kian kritis.
Kebijakan Paling Tepat
Jokowi tinjau penanganan kebakaran lahan Riau
Sementara itu kebijakan paling tepat pemerintah adalah dengan meminta bantuan negara-negara asing seperti Malaysia, Singapura dan Rusia yang merupakan tiga negara dengan invetasi aset terbesar di Indonesia untuk sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, selain juga Amerika Serikat.
Dan ketegasan paling dinantikan publik dari pemerintahan saat ini adalah menindak seluruh pelaku kejahatan lingkungan tanpa tebang pilih, tarik kasus sepanjang 18 tahun terahir. Kemudian memperbaiki 3 kesalahan (di atas) yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya. (RB)




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…