Riau Book - Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Susanto alias Ayau (56) bos Hotel Horison yang sekaligus pemilik PT. Susanto Jaya (SJ) diwarnai debat kusir antara saksi korban dengan terdakwa. Terdakwa membantah semua keterangan saksi.
Sidang yang gelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (15/11/2016) siang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Aji Jaya Saputra SH‎, menghadirkan 10 orang saksi. Mereka adalah Heriyadi, ST (saksi korban), Julianti (karyawan Hotel Horison), Supriadi (kontraktor), Yusnita (dari ASTI Pekanbaru), Yuniadi (pagawai Dinas Tata Kota, Tata Ruang), Ahmad Munakir (Pensiunan Dinas Tata Kota), Muh Fauzi (tak hadir), M Faisal (PNS di BPMPT), Dirhamsyah (PNS Distamben) Zulfan (PNS Ditamben Bengkalis), M Rasyid (terdakwa yang memalsukan tanda tangan Heriyadi)
Sementara itu, Ayau yang mengenakan rompi warna merah nomor 21 bertuliskan Tahanan Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis terlihat gusar saat mendengar keterangan saksi korban.
Heriyadi (saksi korban) di hadapan majelis hakim yang diketuai Rustiyono, dengan hakimanggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar‎, mengatakan, awalnya dia adalah manajer Hotel Horison milik terdakwa, bukan tenaga ahli di PT.SJ.
Namu, tanpa sepengetahuan korban, tanda tangan korban dipalsukan sebagai tenaga ahli. Langkah ini untuk kelengkapan dokumen PT.SJ ikut tender proyek dilingkup pemerintah.
Heriyadi baru mengetahui bahwa tanda tangannya dipalsukan setelah dia keluar dari Hotel Horison.
"Setelah saya keluar dari Hotel Horison, dan bekerja di Hotel Surya, datang Adi (Supriadi) memberi tahu bahwa tanda tangan saya dipalsukan sebagai tenaga ahli di PT.SJ.
Setelah ditelusuri ternyata benar, Heriyadi kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa tanda tangan saksi korban dipalsukan oleh M Rasyid (terdakwa) karyawan PT. SJ untuk kepentingan perusahaan ikut tender proyek pemerintah.
Sementara itu, M Rasyid dalam kesaksiannya berani memalsukan tanda tangan Heriyadi atas perintah terdakwa Ayau yang merupakan pemilik PT. SJ.
Dalam kesaksian M. Rasyid dihadapan Majelis Hakim mengaku ketika ikut tender proyek, harus memakai tenaga ahli teknik lulusan sarjana. Sehingga Rasyidmengusulkan ‎pada Ayau untuk memakai Heriyadi. Namun, tanpa sepengetahuan Heriyadi, tanda tangannya dipalsukan M Rasyid.
"Setelah saya usulkan pada Ayau, dia menyuruh saya untuk menandatangani dengan memalsukan tanda tangan milik Heriyadi, dan langsung saya tanda tangani saja, "ungkap M. Rasyid dihadapan majelis hakim.
‎Dari persidangan ini, terjadi perdebatan antara terdakwa Ayau, dengan saksi yang membantu perpanjangan perusahaan PT. SJ, Supriyadi, terdakwa M. Rasyid yang kini sebagai saksi terdakwa Ayau, serta korban tanda tangan palsu Heriyadi. Ayau membantah semua keterangan saksi.
Namun, setelah diperlihatkan bukti tanda tangan milik Heriyadi yang dipalsukan, terdakwa Ayau lemah.
Bahkan ketika majelis hakim bertanya apakah merasa bersalah. Ayau pun menjawab sedikit-sedikit.
"Apakah kamu merasa bersalah?," tanya Ketua majelis Rustiyono. "Ya, sedikit-sedikit, Pak Hakim," jawab Ayau.
Mendengar jawaban Ayau, Rustiyono pun tersenyum dan nyeletuk. "Salah, kok sedikit-sedikit," ujar Rustiyono.
Usai mendengar keterangan seluruh saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (22/11/2016) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…