Riau Book - Niat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis agar warga desa melek teknologi mendapat apresiasi warga desa.
Hanya saja, Pemerintah Desa diduga lalai dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dalam membangunan tower jaringan internet.
Diduga sebelum satupun tower jaringan internet di desa-desa di Kabupaten Bengkalis mengontingi IMB.
Padahal, seharusnya pemerintah desa memberi contoh yang baik soal kelengkapan izin kepada masyarakat sebelum mendirikan bangunan. Bukan mala sebaliknya.
Selain itu, beberapa perusahaan pemasangan internet desa di Kabupaten Bengkalis diduga tindak mengantongi izin ISP (Internet Service Provider) dari Kementrian Kominfo.
Terkait masalah izin tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, Selasa (23/8/2016) ketika dikonfirmasi menegaskan, sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan (termasuk tower) harus mengantongi IMB.
Sementara khusus pembangunan tower internet desa IMBnya harus diurus pemerintah desa.
"Itu (tower) harus memiliki IMB, dan yang mengurusnya Pemdes bukan rekanan. Di urus sebelum bangunan berdiri. Hingga hari ini belum ada Pemdes yang mengajukan IMB ke BPMP2T, Kami sarankan pemdes segera urus IMB," kata Basuki Rakhmad.
Sebenarnya, imbuh Basuki, Pemdes harus menunjukkan ketaatan dan memberi contoh kepada masyarakat tentang peraturan.
"Ketika ingin membangun sebuah bangunan, haruslah diurus terlebih dahulu izinya,"pungkasnya. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…