Riau Book - Terkait adanya penyalahgunaan fungsi sewa dari tempat kuliner menjadi tempat hiburan (cafe remang-remang, red) di area pelabuhan Pelindo Tembilahan, dilaksanakan Rapat antara pemilik tempat hiburan dan tempat kuliner, Rabu (3/8/2016) sekira pukul 10.00 Wib.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor PT. Pelindo Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Kabupaten Inhil dihadiri oleh General Manager Mulyono, SH, Kapolsek KSKP Tembilahan IPDA Agus Susanto, Pemilik Cafe (tempat hiburan, red) dan tempat kuliner beserta karyawan di area pelabuhan Pelindo Tembilahan sebanyak 30 orang.
Pada pelaksanaan rapat tersebut, General Manager PT. PELINDO Tembilahan Mulyono, SH, mengarahahkan dan mengajak semua untuk membenahi fungsi yang sebenarnya.
"Mari bersama di benahi fungsi dari tempat usaha yang ada di area pelabuhan Pelindo Tembilahan, bahwa fungsi dari tempat usaha di area tersebut adalah tempat kuliner bukan tempat hiburan ( karaoke )," tegasnya.
"Agar seluruh pemilik tempat hiburan (cafe) dan tempat kuliner dapat satu persepsi bahwa di Pelabuhan Pelindo ini bukan tempat hiburan melainkan tempar kuliner (makan - minum bersama keluarga)," tambahnya.
Mengenai masalah sewa tempat, lanjutnya, dalam rangka proses pembenahan ini harga sewa tempat jangan dipikirkan dulu hingga proses pembenahan ini selesai dan sudah berjalan tertib.
Adapun arahan dari Kapolsek KP Tembilahan IPDA Agus Susanto, area pelabuhan merupakan tempat kuliner dan bukan tempat hiburan (karoke, red).
"Pergunakan fungsi tempat hiburan sesuai dengan kegunaanya, bahwa di area pelabuhan ini bukan tempat hiburan (karaoke, red) melainkan tempat kuliner (makan-minum, red)," katanya.
"Selama ini kondisi penerangan di area tempat kuliner masih dinilai gelap, dan bukan mencerminkan sebagai tempat kuliner sehingga sangat rawan akan terjadinya gangguan kamtibmas," tambahnya.
Untuk Musik, kata Kapolsek, akan dibuat satu sentral, seluruh cafe terpaku pada satu operator, sehingga dapat terjadinya pemerataan dan diharapkan seluruh pemilik cafe memperoleh rezeki sama.
"Polsek KP Tembilahan akan terus melaksanakan razia apabila masih ada ditemukan tempat hiburan dan tempat kuliner dalam keadaan gelap," jelasnya.
"Seluruh pemilik tempat usaha, baik itu cafe dan tempat kuliner agar menutup aktivitasnya pukul 00.00 Wib," katanya.
Agus Susanto perbolehkan ada musik tapi dengan volume yang terbatas dan tidak sampai terdengar keluar area cafe yang bersangkutan, apalagi sampai terdengar keluar area pelabuhan pelindo Tembilahan seperti musik-musik selama ini.
Selain itu Ia juga melarang ada pelayan yang sifatnya menemai tamu, fungsi pelayan adalah pekerja yang membantu menyiapkan makanan dan minuman bukan menemani tamu yang sedang duduk.
"Jangan ada pelayan yang sifatnya menemai tamu, cukup menyiapkan makanan dan menghidangkan, tidak ikut duduk menemani," terangnya.
Sementara itu, pendapat dan arahan dari Perwakilan Pemilik Tempat hiburan dan tempat kuliner meminta hal yang berbeda dari usulan kedua arahan sebelumnya. Yang mana Ia meminta agar lampu penerangan dimatikan pada saat jam jualan karena kondisi terang membuat para pelanggan tidak mau datang.
Ia juga mengusulkan musik yang selama ini dimatikan dapat dihidupkan kembali, karena selama musik dimatikan, pendapatan para pemilik cafe berkurang dan pelanggan yang selama ini membutuhkan karaoke tidak datang lagi.
"Jika kebijakan seperti ini, kami dari pemilik cafe (tempat hiburan) dan tempat kuliner tidak dapat membayar sewa lagi, karena pendapatan tidak sesuai lagi," ucap salah Perwakilan Pemilik Tempat hiburan.
Akhirnya didapatkanlah kesimpulan dari pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut :
a. Di sekitar wilayah Polsek KP Tembilahan, tidak boleh ada tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan ( karaoke ), dimana musik yang boleh hanya musik yang bersifat slow ( pelan ) dengan batas volume yang ditentukan.
b. Mengenai penerangan, setiap pemilik tempat usaha agar menghidupkan lampu baik di dalam warung maupun diluar warung minimal lampu 20 watt.
c. Di sepanjang Dam Pelabuhan Pelindo agar diberi penerangan oleh Instansi terkait / dinas yang mengelola penerangan.
d. Apabila ketentuan - ketentuan tersebut telah dilaksanakan yaitu, jam tutup akan disesuaikan kembali.
Untuk diketahui kegiatan rapat selesai pukul 12.00 Wib, dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali. (RB/Hab).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…