RIAU BOOK- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul mengagendakan, Senin (30/5) mendatang pukul 10.00 WIB, akan melantik H Porkot SH sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD Rohul.
Pelantikan H Porkot SH sebagai PAW anggota DPRD Rohul sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, menggantikan anggota DPRD Rohul Enggan Siregar SE, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April yang ditandatangani H Arsyadjuliandi Rachman.
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Rabu (25/5) membenarkan telah menerima SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Rohul Enggan Siregar SE dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Rohul H Porkot SH.
Diakuinya, SK Gubernur Riau tentang PAW anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan tersebut, diterima oleh DPRD Rohul 2 Mei lalu. Menindaklanjuti SK Gubernur Riau tersebut, Banmus DPRD telah mengagendakan jadwal pelantikan PAW anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan atas nama H Porkot SH, Senin (30/5) mendatang.
Kelmi mengatakan, dirinya selaku Ketua DPRD Rohul yang akan melantik H Porkot SH, selaku PAW Anggota DPRD Rohul H sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dalam rapat paripurna Istimewa di gedung DPRD Rohul
Dia menyebutkan, seluruh persiapan acara pelantikan PAW anggota DPRD Rohul Dari PDI-Perjuangan H Porkot SH, saat ini sedang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Rohul, termasuk surat undangan tamu telah disiapkan.
Politisi Partai Demokrat Rohul itu mengaku, sejauh ini tidak ada kendala, dalam hal persiapan pelaksanaan pelantikan PAW Anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan tersebut.
Disinggung alasan diberhentikan anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan Enggan Siregar SE dengan diangkatnya PAW anggota DPRD Rohul H Porkot SH, Kelmi menjelaskan berawal adanya surat rekomendasi dari DPP PDI-Perjuangan tentang Pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Rohul dari PDI-Perjuangan ke DPRD Rohul.Lalu, DPRD menindaklanjutinya surat tersebut sesuai prosedur dan mekanisme serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga terbitlah SK Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April 2016 tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Rohul Enggan Siregar SE yang dikonfirmasi mengaku, belum menerima surat rekomendasi dari DPP PDI-Perjuangan atas pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Rohul.Termasuk SK Gubernur Riau Nomor Kpts.449/IV/2016, tertanggal 20 April 2016 tersebut belum diterimanya. Dia membenarkan, pemberhentiannya karena adanya Keputusan Mahkamah Partai. ''Inilah proses dinamika politik. Sepucuk suratpun tentang pemberhentian saya sebagai anggota DPRD Rohul belum kita terima. Keputusan ini mau tidak mau, siap tak siap, saya tidak bisa berbuat apa-apa,'' ujar Enggan Siregar yang tidak mau memberikan komentar terkait langkah upaya hukum yang akan dilakukannya ke depan.(RB)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…