Kriminalisasi Pembela HAM Langkah Mundur Demokrasi dan Penghormatan HAM

Riau Book - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Riau, sangat menyesalkan dan memandang miris atas kriminalisasi terhadap dua Pengacara LBH Jakarta dan meminta Majelis Hakim agar menghentikan persidangan dan membebaskan 26 terdakwa terkait demo buruh untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar pada tanggal 30 Oktober 2015 yang lalu, termasuk Dua Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti.

Tigor dan Obed adalah Dua Pengacara yang pada saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai Kuasa Hukum sekaligus mendokumentasikan jalannya aksi.

Mereka berdua ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi para buruh. Kedua pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 216 ayat 1, pasal 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan pasal 7 ayat 1 butir a Peraturan Kapolri 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Direktur LBH Pekanbaru, Daud Frans SH mengatakan bahwa hal ini merupakan pukulan telak kepada Pemberi Bantuan Hukum dan langkah mundur dalam berdemokrasi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Daud Menjelaskan bahwa Pengacara dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.

"Tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, sudah jelas di dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013," Tegas Daud.

"Kami percaya bahwa penganiayaan, penangkapan, dan penuntutan hukum terhadap Tigor dan Obed merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional di bawah Deklarasi PBB tentang Pembela HAM atau Human Rights Defender yang sudah diakui oleh Indonesia," katanya lagi.

Deklarasi ini lanjut dia, menghendaki negara mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan perlindungan terhadap para Pembela HAM dari setiap pelanggaran, ancaman, balas dendam, diskriminasi de facto atau de jure yang bersifat sebaliknya, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari aktifitas mereka yang sah dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pembela HAM. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Deklarasi Pembela HAM PBB.

Menurut Daud Frans, Jaksa Penuntut Umum terlalu ambisius dalam penetapan terdakwa terhadap dua Pengacara LBH Jakarta, satu Mahasiswa dan 23 Buruh.

"Kami menilai ada kriminalisasi terhadap kasus ini, mulai dari penetapan tersangka di Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum hingga akhirnya mereka di panggil sidang pada senin lalu (21/03/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami tidak tahu apa yang ada dalam pikiran Jaksa Penuntut Umum hingga kasus ini diteruskan," kata Daud.

Daud Frans mengatakan bahwa dari awal polisi sudah melakukan pelanggaran terhadap ke 26 terdakwa pada saat aksi buruh tersebut, selain ditangkap 26 terdakwa tersebut mengalami pemukulan, mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi.

"Pada saat itu polisi sudah melanggar peraturannya sendiri yakni Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian," tambah Daud.

Oleh karena itu, katanya, LBH Pekanbaru meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan seluruh proses Persidangan terhadap ke 26 terdakwa tersebut karena pengadilan mengadili kebebasan berdemokrasi dan pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) dan meminta Jaksa Agung HM Prasetyo serta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara ini.

"Kami yakin bahwa adanya kriminalisasi terhadap Tigor dan Obed merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk membungkam Pembela Hak Asasi Manusia dalam kegiatannya membela hak asasi manusia di bumi pertiwi. Jika kriminalisasi terus berlanjut, maka hal ini akan mencoreng wajah Indonesia di depan komunitas internasional, yang menyatakan diri bahwa Indonesia berkomitmen dalam penegakan HAM di tanah air," katanya.

Menurut dia adalah memalukan juga bagi penegak hukum di Indonesia, yang tidak memahami hukum positif di Indonesia bahwa Pekerja Bantuan Hukum tidak dapat dipidana dalam tugas pemberian bantuan hukumnya.

"Hal ini sesuai UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang seharusnya diketahui secara fasih oleh para penegak hukum baik Polisi maupun Kejaksaan. Atas kejadian ini, Kami menuntut agar kriminalisasi Tigor dan Obed dihentikan segera secepat-cepatnya dan melepaskan segala tuntutan hukum yang dikenakan kepada Tigor dan Obed, demi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia," katanya. (RB/rls)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Jalan Pendidikan Pangkalan Kerinci Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Pengedar Diamankan

Riau Book - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu, DS (27 Thn) warga…

Foto

Perdagangan Manusia, Tersangka Beri Bayi Obat Penenang Dosis Tinggi

Riau Book- Psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, Kassandra Putranto mengatakan bahwa obat penenang yang diberikan oleh tersangka ER (17)…

Foto

Pencopet ditangkap usai Beroperasi dalam Angkutan Umum

Riau Book- Polsek Pekanbaru Kota menangkap dua pria yang diduga pelaku copet yang kerap beroperasi dalam angkutan umum. Mereka adalah,…

Foto

Kapolresta : Bersihkan Pemain Judi dan Pembekingnya

Riau Book- Jajaran Polresta Pekanbaru kian gencar melakukan pemberatan perjudian di wilayah Pekanbaru, Riau. Belasan tersangka sudah diamankan dalam kurun…

Foto

Jelang Pilkada Serentak, Polisi Himbau Warga Kontrol Ucapan

Riau Book -Menjelang pemilihan kepala daerah diprediksi akan banyak berbagai kampanye negatif, kampanye hitam, hingga ujaran kebencian (hate speech).Hal tersebut…

Foto

Berusaha Kabur, Polisi Tembak DPO Curat di Kampung Toba

Riau Book- Anggota Reskrim Polsek Limapuluh menghentikan pelarian seorang pria berinisial, Als (21) di kawasan Kampung Toba Jalan Sungai Duku…

Foto

Diduga Nyambi Jual Ganja, Pasutri Ini ditangkap Polisi

Riau Book- Seorang ibu rumah tangga berinisial, ZR (47) dan suaminya, CE (51) diamankan aparat Polsek Pekanbaru Kota. Pasangan suami…

Foto

Karena 'Bebek Nungging' Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 'Cyber Crime'

Riau Book - Kasus penghinaan negara oleh Zaskia Gotik terus bergulir. Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya terus bekerja untuk menyelesaikan…

Foto

Polisi Perketat Pengamanan Perayaan Paskah

Riau Book- Kepolisian Indonesia mempersiapkan personel lebih banyak untuk mengamankan rangkaian upacara Paskah selama akhir pekan ini. Kepala Pusat Penerangan…

Foto

Nyabu di Pinggiran Jalanan, Dua ABG ditangkap Polisi

Riau Book- Dua Remaja ini masing-masing, Ks (17) dan Ap (17) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap Polisi saat…

Foto

Polisi Sita Ribuan Paket Sabu dari Kampung Dalam

Riau Book- Untuk kesekian kalinya aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kawasan padat penduduk, Kampung Dalam, Semapelan, Pekanbaru, Kamis (24/3/16) malam.…

Foto

Dagangan Nasi Goreng Sepi, Pemuda Ini Banting Stir jadi Pemain Curanmor

Riau Book- Ha (33) dan Ed (21) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi goreng memilih jalan pintas. Dagangannya mulai sepi…

Foto

Pencuri di Meranti Ditangkap, Hasil Curian Belimpah Diamankan

Riau Book - Aparat Kepolisian Sektor Tebingtinggi diback-up Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang…

Foto

Di Stop Polisi, Pengendara Motor Pucat, Taunya Bawa Ganja

Riau Book- Aparat kepolisian menghentikan laju sepeda motor, EY (36) di Jalan Pinang, Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (24/3/16) sekitar pukul 14.15…

Foto

Polsek Rumbai Bangun Mesjid Baru, Kapolresta : Polisi Harus Bisa Jadi Imam

Riau Book- Pemandangan tidak biasanya terlihat jelas dilingkungan POlsek Rumbai, Pekanbaru, Kamis (24/3/16) siang. Sejumlah pejabat daerah, masyarakat, kepolisian dan…

Foto

Kasus Bebek Nungging Tetap Diproses, Zaskia Gotik Diperiksa Pekan Depan

Riau Book -Penyanyi dangdut Zaskia Gotik akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan lambang…

Foto

Seorang Guru SD Ditahan, Kasi Pidsus : Terbukti Korupsi Anggaran Rehabilitasi Sekolah

Riau Book- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menahan salah seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB. Guru…

Foto

Syahrul Gunawan Meninggal Dunia

Riau Book - Syahrul Gunawan ditemukan tewas di pinggir kali depan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan. ‎Penemuan jenazah Syahrul menjadi…

Foto

Loncat Dari Lantai 25 Apartemennya, Amame Tewas

Riau Book- Seorang warga negara Jepang ditemukan tewas di Apartemen Intercontinental, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016) malam. Diduga korban…

Foto

Jual Ganja, ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Tak Punya Pekerjaan

Riau Book- Karena diduga jualan narkoba jenis daun ganja kering, Sdr (55) ditangkap polisi. Sempat berusaha hendak melarikan diri namun…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan