RIAUBOOK.COM - Penyeludupan barang haram sabu terbukti masih terus terjadi di sejumlah wilayah tanah air, bahkan kali ini modus operandi baru dilakukan jaringan pengedar narkotika internasional.
Modusnya yakni dengan memodif kabin kapal yang terbuat dari fiberglass untuk menyelundupkan 35 kilogram (kg) shabu dari negara tetangga Malaysia ke pelabuhan Dumai, Riau.
Untung modus baru ini berhasil diungkapkan Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
"Ini merupakan modus operandi baru di mana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat 2 ruang atau kotak tertutup fiberglass di dalam kabin kapal," kata Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH MSI, Kepala Polda (Kapolda) Riau dalam konferensi pers, Minggu (9/2/2020).
Di kesempatan ini, Kapolda menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pengungapan perkara.
Orang nomor satu di institusi kepolisian Riau ini menegaskan, untuk memberantas peredaran benda haram narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) memang diperlukan sinergitas semua pihak.
Agung juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Dumai yang telah memonis 2 (dua) terdakwa bandar narkoba dengan hukuman mati.
Di samping itu, penghargaan dan apresiasi juga ditujukan kepada anggota Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan narkoba.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan. Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan," pungkasnya.
Pengungkapan penyelundupan shabu sebesar 35 kg ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyulundupkan narkotika jenis shabu dalam jumlah besar. Informasi ini lagnsung ditindaklanjuti oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Suhirman.
Pada Rabu (5/2/2020) sorei, tim melihat pergerakan adanya kapal nelayan yang mencurigakan berwarna biru akan bersandar di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Setelah digerebek dan digeledah, ternyata di dalam kabin yang sudah dimodifikasi itu ditemukan shabu serta 36 botol licuid vafe (rokok cairan, Red). Licuid atau cairan isi ulang ini akan dibawa ke laboratorium apakah ini memang bagian dari narkoba," ungkap Kapolda lagi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 2 (dua) tersangka yang bertindak sebagai transporter atau kurir laut berinisial MA (31 tahun) dan AB (25) yang sehari hari bekerja sebagai nelayan.
sumber kanalriau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…