Ajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Lahan PSJ, Asep Ruhiat: Hindari Kerugian Lebih Besar

RIAUBOOK.COM - Asep Ruhiat bersama partners selaku kuasa hukum PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) mengajukan permohonan penundaan eksekusi lahan perusahaan tersebut usai kalah dalam putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Upaya permohonan penundaan eksekusi yang diajukan ke Polres Pelalawan itu cukup beralasan untuk menghindari kerugian dan masalah hukum yang lebih besar lagi," kata Asep lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu (15/1/2020) malam.

Asep menjelaskan, bahwa terkait Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 096/PPLHK/082, Tanggal 10 Januari 2020 Tentang pelaksanaan Eksekusi Pidana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K/PID.SUS.LH/2018, maka team advokasi menyatakan keberatan.

Sebelumnya pada 7 Juni 2017, PT. PSJ didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Khusus No. 183/PID.SUS/2017/PN.PLW dengan dakwaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 Jo. Pasal 47 Ayat 1 junto Pasal 113 Ayat 1 UU RI No. 39 T

tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2018 perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyatakan terdakwa PT. Peputra Supra Jaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, membebaskan terdakwa PT. PSJ dari dakwaan Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terhadap putusan No. 183/PID.SUS/2017/PN.PLW tanggal 15 Februari 2018 tersebut, pada tanggal 21 Februari 2019 Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi.

"Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan dan barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam tuntutan pidana penuntut umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau cq PT. Nusa Wana Raya," kata Asep.

Kemudian, lanjut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tertanggal 16 Desember 2019.

"Kami menilai penerbitan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tersebut telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 270 KUHAP," kata Asep.

Dia jabarkan, bahwa pasal 270 KUHP berbunyi; "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya".

Sementara, lanjut dia, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-002/A/JA/05/2017 Tanggal 19 Mei 2017 Pasal 1 Butir 13 menyatakan;

"Benda sita eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk kooporasi terkait pidana, yang disita oleh jaksa eksekutor atau jaksa pemilihan aset untuk dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan putusan denda atau uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana";

Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-089/J.A/8/1988 Tanggal 05 Agustus 1988 Tentang Penyelesaian barang Rampasan.

"Jadi Berdasarkan ketentuan diatas, yang berwenang melaksanakan sita eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 tersebut hanyalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan bukanlah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau," kata dia.

Asep melanjutkan, pada tanggal 13 Desember 2019  lalu, kliennya telah mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tersebut dan telah sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Kata Asep, undang-undang tidak melarang pengadilan menunda atau menghentikan eksekusi asal penerapannya secara 'kasuistik' dan 'eksepsional'.

"Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda atau menghentikan eksekusi," demikian Asep. (ist)

foto

Terkait

Foto

Seluruh Unsur di PN Pelalawan Teken Fakta Integritas Wujudkan Peradilan Bersih

RIAUBOOK.COM - Dalam menegakkan peradilan yang bersih, berwibawa dan jauh dari unsur Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), seluruh hakim, panitera, dan…

Foto

Bapenda Pekanbaru dan Kejari Kerjasama Bantuan Hukum, Target PAD Rp826 Miliar

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau, menandatangani perjanjian kerjasama di…

Foto

Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Begini Kronologinya

RIAUBOOK.COM, JATENG - Setelah sebelumnya sempat meresahkan, Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Toto Santoso Hadiningrat (42) dan sang Ratu Fanni Aminadia…

Foto

Doktor Nurul Huda Komentari Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Diminta Usut Tuntas

RIAUBOOK.COM - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan Kejagung ditahan Kejagung dalam…

Foto

Densus 88 Tangkap Teroris di Kuansing

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris bernama Pirman di Kuansing, Riau. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas…

Foto

Edarkan Sabu, Warga Desa Sungai Sagu Ditangkap Polisi

RIAUBOOK.COM - Diduga penyalahgunaan narkoba, pelaku berinisial MDA (24) warga Dusun II, Desa Sungai Sagu, Kecamtan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu…

Foto

Mengaku Dikriminalisasi Kejari Agam, Terdakwa Ngamuk Dalam Sidang Lempar Rompi Tahanan

RIAUBOOK.COM - Seorang dari empat terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang MIN Gumarang, Agam, Sumatera Barat mengamuk di ruang sidang sambil…

Foto

Ayah Pelaku Pemerkosa Ratusan Pria Inggris DPO di Riau

RIAUBOOK.COM - Peristiwa kejahatan seksual di Inggris mengguncang dunia, pelakunya adalah orang Indonesia bernama Reynhard Sinaga, ratusan pria sudah menjadi…

Foto

Begini Kronologi Penangkapan Komisioner KPU oleh KPK

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020 menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial…

Foto

Bakar Lahan di Indragiri Hulu, 3 Pelaku Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Aparat Polres Indragiro Hulu (Inhu), Riau, berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) Selasa (7/1/2020) di…

Foto

KPK Tangkap Bupati Sidoarjo Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1/2020).…

Foto

Polres Pelalawan Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 8 Paket

RIAUBOOK.COM - Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil…

Foto

Seorang Pendeta Laporkan Oknum Polisi, Dia Tak Terima Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Seorang pendeta di wilayah Pelalawan bernama Iwan Sarjono Siahaan melaporkan anggota Reskrim Polsek Kota Pekanbaru ke Bid Propam…

Foto

Kapolda Riau: Curas Jadi Prioritas untuk Dituntaskan

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) turut menjadi prioritas yang harus…

Foto

APSI Beri Piagam Penghargaan ke Mantan Kajati Riau

RIAUBOOK.COM - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau memberikan piagam penghargaan untuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul…

Foto

Fakta Sidang MIN Gumarang Ungkap Kejanggalan BAP Kejari Agam, 'Ini Seperti Diarahkan'

RIAUBOOK.COM, PADANG - Sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang perangkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang, Agam, Sumatera Barat, dengan agenda…

Foto

Hakim Sidang MIN Gumarang Tegur Keras Saksi, Agus Komarudin: Keterangan Saksi Menentukan

RIAUBOOK.COM, PADANG - Sidang lanjutan bahadur dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mendakwa tiga kepala sekolah dan seorang penjaga Madrasah…

Foto

Sidang Kasus MIN Agam Ungkap Dugaan Kriminalisasi Kepsek

RIAUBOOK.COM, PADANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa 3 kepala sekolah dan seorang penjaga sekolah mengungkap dugaan…

Foto

Kasus MIN Agam, Hakim Putuskan Masuk ke Pembuktian Perkara

RIAUBOOK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Padang memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pembuktian pokok perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan…

Foto

Sri Mulyenti Bebas, Tuduhan Fidusia Tak Terbukti

RIAUBOOK.COM - Sri Mulyenti, terdakwa kasus fidusia akhirnya diputus bebas atau tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,…

Pendidikan