RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar implementasi pendidikan di Provinsi Riau dapat dilakukan secara masif mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Untuk itu, KPK turut mengajak dinas pendidikan (Disdik) pemeritah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah setempat membuat suatu rumusan terkait penyiapan payung hukum sesuai dengan kewenangan daerah.
"Pendidikan anti korupsi ini sejalan dengan revolusi mental, ada Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter dan Permendikbud tentang penguatan pendidikan karakter. Ini bukan barang baru, untuk hari ini kita lebih kepada komitmen agar guru ke peserta didik punya payung hukum yang jelas," kata Kepala Satuan Tugas Dikdasmen dan Pemda, KPK RI Guntur Kusmeiyhano kepada RiauBook.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (4/9/2019).
Dikatakan Guntur, untuk menggesa percepatan implementasi pendidikan anti korupsi tersebut, pihaknya juga mendorong agar Disdik menggesa penyiapan rancangan yang nanti akan diterapkan di tiap-tiap sekolah.
"Kita diskusikan seperti apa rancangannya, daerah mana yang sudah mengeluarkan, regulasinya seperti apa, media-media pembelajaran apa yang nanti digunakan oleh guru, bahkan sampai ke rencana anggaran, pendanaan, monitoring dan evaluasi," tuturnya.
"Makanya hari ini kita adakan workshop regulasi implementasi anti korupsi. Untuk pembina SMA/SMK/SLB ada di Pemeritah Provinsi Riau. Untuk SMP dan SD ada di kabupaten/kota," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudiyanto mengatakan, pemeritah setempat berkomitmen untuk menggesa implementasi pendidikan anti korupsi.
"Sebenarnya ini mulai dari tahun 2018, kita sudah melakukan kegiatan ini, baik di pusat maupun di daerah berkomitmen untuk melakukan ini. Kita tahun 2018, sebenarnya khusus di Pekanbaru sudah ada 10-15 sekolah yang menjadi pilot project untuk penerapan pendidikan anti korupsi," tuturnya.
Kata dia, mengenai itu juga telah diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan sekolah.
" Tidak hanya di mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan, ada di Pendidikan Agama Islam, ada pendidikan Bahasa Indonesia, dan kami monitoring sebenarnya itu sudah berjalan di sekolah. Dan saya yakin di kbupaten/kota pun ini sudah berjalan," kata Rudi.
"Hanya saja, di kita tinggal Pergub-nya supaya bisa berjalan dengan masif. Dan sekolah memiliki payung hukum untuk menjalankannya," Rudi menambahkan.
Dikatakan Rudi lagi, pihaknya menarget Pergub tersebut bisa dirampungkan dalam kurun waktu tinga Minggu kedepan.
"Kita harapkan dalam tiga minggu ke depan Pergub itu sudah jadi. Mungkin kami akan bicarakan bahwa secara masif ini akan dicanangkan di Riau. Dari jenjang pendidikan dasar hingga tingkat SMA," demikian Rudi. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…