Tim Advokasi Solidaritas Nasional: Tuntutan JPU Dalam Perkara Bela Rempang Tidak Cerminkan Keadilan

Tim Advokasi Solidaritas Nasional: Tuntutan JPU Dalam Perkara Bela Rempang Tidak Cerminkan Keadilan

Ist

RIAUBOOK.COM, BATAM - Pengadilan Negeri Batam menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan agenda pembacaan tuntutan.

Perkara ini terkait bentrokan 11 September 2023 dalam Aksi Bela Rempang. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 orang Terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif.

Satu orang tiga bulan, sepuluh orang sepuluh bulan, dan lima belas orang tujuh bulan.

Sebenarnya, Pengadilan Negeri Batam juga dijadwalkan melakukan agenda serupa untuk Perkara Pidana Nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm. Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan yang tegas dan lugas membatalkan agenda tersebut.

Mangara Sijabat, S.H.,M.H., Direktur LBH Mawar Saron Batam salah satu penasihat hukum dari enam belas Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan kekecewaan.

"JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan.

Kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para Terdakwa menyangkal nya, dari awal kami duga klien kami 8 terdakwa memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas, kami duga mreka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita. tambah Mangara Sijabat.

gkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan.

Dari awal kami duga klien kami 8 Terdakwa memang tidak ada melakukan pengrusakan dan pelemparan petugas, kami duga mereka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui kami juga fair kami meminta keringanan hukuman kepada Hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita," tambah Mangara Sijabat.

Dia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang klien kami yang sama sekali tidak melakukan pelemparan.

Delapan orang tersebut tersebut, yaitu Thomas Bin Subandi, Wahfi'iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar, Hairol Bin Abu Bakar, Suhendra Bin Saamin Alias Saat, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Misranto, dan Junaidi Sidiq Alias Ajun Bin Suhendra.

"Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa tidak berani, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara. Tapi kami harap masih ada keadilan melalui Hakim nantinya," tambah Mangara.

Nota Pembelaan Tujuh Belas Terdakwa Berjudul "Munajat Rempang untuk Keadilan"

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutannya, Penasihat Hukum tujuh belas orang Terdakwa membalasnya dengan langsung membacakan Nota Pembelaan setebal 96 halaman. Sopandi, S.H., Mangara Sijabat, S.H.,M.H., Nofita Putri Manik, S.H., Desti Wiranata Zega, S.H., dan Rio Ferdinand Turnip, S.H. secara bergantian membacakan Nota Pembelaan tersebut.

Sopandi, S.H. salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan Nota Pembelaan ini merupakan bentuk pembelaan yang menggambarkan persoalan Rempang secara keseluruhan.

Peristiwa 11 September 2023 tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Banyak kausa yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.

"Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan.

Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat," lugas Sopandi.

Sopandi juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan sembilan Terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak mempunyai atribusi pemidanaan yang signifikan.

Tuntutan tujuh bulan penjara tidak mencerminkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa atas nama Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari, Herman Bin Deraman, Putra Bahari, Jusar Bin Abdul Jalal Alias Abang, Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Aminudin Alias Amin, Liswardi Alias Wardi, Ardiansyah Alias Dedek, Dan Donatus Febrianto Arif.

"Tuntutan tujuh bulan penjara membuat para Terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya. Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa," tambah Sopandi.

Penundaan Tuntutan dalam Sidang Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm Menunjukkan Jaksa Tidak Profesional

Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal memperlihatkan Jaksa Penuntut Umum tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Para Terdakwa, keluarga, dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Nofita Putri Manik, S.H., advokat yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut selain tidak menggunakan hati nurani yang tulus dalam mengajukan tuntutannya dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan pekerjaan tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional.

"Apabila menghitung proses persidangan yang sudah berlangsung sejak Desember 2023, dan pembuktian Jaksa berada di proses awal persidangan, maka penundaan persidangan dalam 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan Jaksa juga bekerja bertentangan dengan asas yang ditentukan Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan," sebut Nofi.

Menurut Nofi kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya," kata Nofi. (rls)

foto

Terkait

Foto

Nyaris! 19 Kilo Sabu dan 21 Ribu Ekstasi Beredar 'Racuni' Jutaan Jiwa

RIAUBOOK.COM - Nyaris saja sebanyak 19 kilogram sabu, 21.161 butir pil ekstasi dan 30 butir happy five beredar dan meracuni…

Foto

Kasus Judi Untung Miliaran Dikembangkan, Polisi Kejar Sindikat Lain

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Daerah Riau menyatakan kasus pembuatan akun Id game online higgs domino island di Kota Dumai dengan…

Foto

Hasil Rampasan Tim Elang, Sabu 15 Kilogram Dimusnahkan

RIAUBOOK.COM - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram yang dirampas dari sindikat narkoba internasional akhirnya dimusnahkan.Prosesi pemusnahan dilakukan…

Foto

Polisi Riau Bongkar Perjudian Online Untungnya Rp18 Miliar

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Krimnal Khusus Polda Riau membongkar pembuatan dan penjualan ID perjudian high domino dengan keuntungan hingga Rp18…

Foto

Polisi Tangkap Koruptor BNI Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada…

Foto

Ada Banyak Tempat Dugem di Pekanbaru Diduga Sarang Ekstasi, Polisi Hanya Tutup Axelle

RIAUBOOK.COM - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Pekanbaru, Riau, terbukti masih marak, terahir pada Selasa (27/2/2024) aparat…

Foto

Pengedar Ekstasi Internasional Ditangkap, BB 80 Ribu Butir

RIAUBOOK.COM - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Minggu (24/2/2024) berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi jaringan internasional beserta…

Foto

13 Tahun Buron Akhirnya Terpidana Korupsi TBS Bulog Riau Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Setelah 13 tahun menjadi buronan akhirnya terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) di Perum Bulog…

Foto

Rp70 Juta dan 15 Ijazah Digondol Maling

RIAUBOOK.COM - Pria berinisial QI (20 tahun), warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, berhasil diamankan aparat Kepolisian…

Foto

Mengerikan! Kerugian Akibat Korupsi Tambang Timah Tembus Rp271 Triliun

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP…

Foto

Buronan Korupsi BBM Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

Foto

Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kekayaan Seluruh Pejabat Aktif dan Pensiunan PTPN V

RIAUBOOK.COM - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memonitor…

Foto

Kabarnya Jampidsus Minta Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Bupati Rohil

RIAUBOOK.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Foto

ML dan MG Ditangkap Bawa 2,6 Kilogram Sabu & 4.780 Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Aparat Subdit I pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau behasil menangkap dua pengedar dengan barang bukti 2,6…

Foto

Hasil Curian Alfamart dan Indomaret Buat Berjudi

RIAUBOOK.COM - Aparat berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis toko ritel Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bengkalis, Riau, barang curian kabarnya…

Foto

Legislator Riau Akui Anaknya Tersangka Kasus Penikaman

RIAUBOOK.COM - Seorang legislator Riau dari Partai Hanura sekaligus calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial K mengakui…

Foto

Kejaksaan Tanguhkan Penahanan Jubir AMIN

RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismadji alias A. Nurindra BC…

Foto

Polisi Berulang Panggil Indra Charismiadji, Juru Bicara AMIN Pun Ditangkap Tuduhan Penggelapan Pajak

RIAUBOOK.COM - Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya beberapa kali berurusan dengan aparat kepolisian…

Foto

Mantan Bupati Merati Divonis 9 Tahun Penjara, Kembalikan Rp17 Miliar

RIAUBOOK.COM - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil divonis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Plt Kepala BPKAD, Fitria…

Foto

Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kemenkominfo Kerugian Rp8 Triliun

RIAUBOOK.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi…

Pendidikan