RIAUBOOK.COM - DPRD Riau menunda untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pihak Ketiga.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh salah seorang pimpinan DPRD Riau, Sunaryo saat rapat paripurna di Kantor DPRD Riau, Kamis (23/5/2019).
Keputusan untuk tidak melanjutkan Ranperda tersebut, kata Sunaryo, berdasarkan hasil evaluasi dan nota rekomendasi resmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan kajian mendalam, dewan menilai ada beberapa hal dalam Ranperda tersebut yang dianggap masih perlu penyempurnaan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Pasal 23 Ayat 1, untuk penambahan modal BUMD dan pihak ketiga harus dilakukan analisis investasi oleh pemeritah daerah," kata dia.
Lanjut Sunaryo, dalam penambahan penyertaan modal BUMD juga harus ada ketersediaan rencana bisnis yang dinilai oleh ahli atau pihak independen yang berkompeten.
Penilaian ahli ini dimaksudkan untuk megukur sejauhmana kelayakan penyertaan modal yang nantinya akan tertuang dalam analisis investasi.
"Selain itu juga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian naskah akademis dan draft Ranperda secara sistematis, serta penyempurnaan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah," tuturnya.
Sunaryo menambahkan, sistematika Ranperda itu juga harus disesuaikan dengan judul, dimana mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dan pihak ketiga. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…