Penting, Jalan Protokol di Pekanbaru Dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

RIAUBOOK.COM - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampai beberapa poin penting kesepatan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Salah satunya alat peraga kampanye (APK) yang dilarang dipasang di ruas jalan protokol.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan rapat Kesepahaman Bersama tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019.Rapat dimulai pukul 14.00 Wib di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito).

Turut hadir, Ketua KPU Riau Nurhamin dan Anggota, 16 Partai Politik , KasubDit intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Prov Riau, dan Calon anggota DPD, Jumlah Peserta rapat berjumlah 40 orang lebih.

Untuk Kota Pekanbaru jalan protokol adalah sebagai berikut:

a. Ruas jalan Sudirman

b. Ruas jalan Arifin Achmad

c. Ruas jalan Kaharuddin Nasution

d. Ruas jalan Ahmad Yani

e. Ruas jalan Cut Nyak Dien

f. Ruas jalan Pattimura

g. Ruas jalan Riau

h. Ruas jalan Tuanku Tambusai

i. Ruas jalan H. Soebrantas

j. Ruas jalan Gajah Mada

k. Ruas jalan Yos Sudarso Rumbai

l. Ruas jalan Soekarno Hatta

m. Ruas jalan Diponegoro

n. Ruas jalan Hangtuah

o. Ruas jalan Imam Munandar

p. Ruas jalan SutomoKe dua, Demi asas keadilan dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah Billboard atau Videotron yang terbatas di Provinsi Riau serta letak yang tidak sama strategisnya di Wilayah Provinsi Riau, maka Alat Peraga Kampanye dan/atau Citra Diri dilarang dipasang pada Billboard berbayar atau Videotron.

Ketiga, Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi (dicetak dan di pasang oleh KPU Provinsi Riau atau KPU Kabupaten/Kota) diberi kode khusus atau tanda khusus.

Keempat,KPU Provinsi Riau dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye agar menyesuaikan dengan Kesepahaman ini.Ke lima, Pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019. Ke enam, Deklarasi oleh orang-perorang, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profesi, Komunitas dan lain-lain.

Yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus dilakukan oleh Pelaksana Kampanye/ Tim Kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye Pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Ketujuh, Kegiatan Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Kedelapan, Kampanye kegiatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 23 Tahun 2018, pada Pasal 51 Ayat (2) yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut:

a. Kegiatan kebudayaan, meliputi :

1) Pentas seni,

2) Panen raya, dan/atau

3) Konser musik;

b. Kegiatan olah raga meliputi :

1) Gerak jalan santai, dan/atau

2) Sepeda santai;

c. Perlombaan;

d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik boleh dibranding dengan memasang logo Partai Politik saja.

e. Kegiatan sosial meliputi :

1) Bazar,

2) Donor darah, dan/atau

3) Hari ulang tahun. Kewembikan, Peserta yang terbukti melakukan Pelanggaran Administratif TSM (Terstruktur Sistematis Masif) yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dapat dikenakan sanksi:a. Tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya;

b. Sanksi administratif pembatalan sebagai calon. Kesepuluh, Pemberian biaya trasportasi kepada pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye dalam bentuk uang dilarang sebelum dikeluarkanya Peraturan KPU tentang biaya kewajaran transportasi.

Kesebelas, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye tidak diperbolehkan melakukan politik uang. Keduabelas, Demi azas keadilan Pemilu dan ketersediaan ruang publik pada saat pemasangan Alat Peraga Kampanye memperhatikan kesesuaian nomor urut Partai Politik dan akan dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketiga belas, Pemerintah Provinsi Riau dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Calon Legislatif, Partai Politik dan masyarakat.

Keempat belas, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan seluruh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye mensosialisasikan hasil kesepahaman ini kepada pemangku kepentingan.Ke lima belas, Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan setiap hari Senen Minggu pertama pada setiap Bulan.

Usai pertemuan Rusidi mengatakan, "Demi mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan jalan protokol", tegas Rusidi.

Nurhamin, Ketua KPU Prov Riau menjelaskan," untuk memenuhi keadilan, Pemasangannya APK harus memperhatikan sesuai dengan nomor parpol dan Capres."Johni Alpen, LO partai Golkar bertanya," untuk billboard dan videotron sebenarnya sudah dibolehkan, jangan sampai terjadi perbedaan antara aturan di Riau dengan prov lainnya. Kemudian untuk peserta Capres apakah kita urus disini atau dipusat?"Rusidi, "benar memang baliho/videotron dibolehkan pada PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis kita, kebanyakkan videotron yang ada, ada dijalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu. Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya".AKBP Safar Nasution, menjelaskan, permasalahan STTP untuk Capres, bisa diurus disini, kami siap melayani.

Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, Peserta pemilu yang bisa melakukan kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg.

Untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik.Dalam acara ini pihak kepolisian menyatakan siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye.Untuk kampanye pileg, Bawaslu mengingatkan jangan sampai tidak mengurus izin. Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye. (RB/MC)

foto

Terkait

Foto

Apakah Kita Sudah Masuk Dalam Daftar DPT Pilpres Nanti? Cek di Sini

RIAUBOOK.COM - Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019, tahapan sudah dilaksanakan…

Foto

Jalan Protokol Harus Bersih dari APK, Berikut Hasil Rapat Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 yang Harus Dipatuhi Seluruh Pemangku Kepentingan di Riau

RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh jalan-jalan protokol kota,…

Foto

Banyak Caleg Riau Tak Taat Aturan, Pasang Alat Peraga Seenaknya

RIAUBOOK.COM - Sejumlah calon legislatif (caleg) mengeluarkan trik dan strategi untuk dikenal masyarakat dengan memasang alat peraga tidak sesuai dengan…

Foto

Farhat Abbas Juga Dipolisikan Setelah Sebut 'Pendukung Prabowo Masuk Neraka'

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Selain Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS), pernyataan Farhat Abbas juga dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya…

Foto

Farhat Abbas Balik Dilaporkan ke Polisi Karena Hoax Ratna Sarumpaet

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya sempat menjadi pelapor, tapi kali ini Anggota Tim Pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin Farhat Abbas justru…

Foto

Usai Kasus Ratna Sarumpaet, Siap-siap Kubu Jokowi Hadapi Masalah Besar

RIAUBOOK.COM - Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet adalah perkara yang dipolitisasi untuk menarik simpati publik, demikian Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad…

Foto

Buntut Panjang Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Diminta Didiskualifikasi

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kebohongan Ratna Sarumpaet membuat gejolak panjang yang mendatangkan kerugian besar bagi kubu Prabowo-Sandiaga.Kali ini Garda Nasional Untuk…

Foto

Ulah Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto Minta Maaf

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet melakukan tindakan pengakuan yang telah mendatangkan kerugian bagi banyak pihak, bahkan Prabowo Subianto.Capres Prabowo Subianto…

Foto

Legislator Suhardiman: Pengganti Adil Adalah Sayed

RIAUBOOK.COM - Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengakui kalau untuk saat ini berkas Pengganti Antar Waktu (PAW)…

Foto

Bakal Ada Gerakan Perlindungan Hak Pilih, Berikut Poin Kesepakatan KPU dan Bawaslu Riau

RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Riau, Senin (1/10/2018) mengadakan rapat bersama untuk menyatukan…

Foto

Hari Ini Dijadwalkan Syam-Edy Bertemu Wan Thamrin, Apa yang Dibahas?

RIAUBOOK.COM - Pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau terpilih Syamsuar-Edy Afrizal Natar Nasution direncanakan bertemu dengan Pelaksana Tugas…

Foto

Beri Pemahaman Aturan Kampanye, Bawaslu Siak Silaturahmi ke Parpol

RIAUBOOK.COM - Untuk memberikan pemahaman aturan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melakukan kunjungan dan silaturahmi ke setiap partai…

Foto

Wali Kota Pekanbaru Kader Demokrat, Tapi Kabarnya Dukung Paslon Jokowi-Ma'ruf

RIAUBOOK.COM - Seorang kader Partai Demokrat Provinsi Riau yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT dikabarkan menjadi…

Foto

Soeharto Jadi Ikon Pertai Berkaya Menangkan Prabowo-Sandi

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Presiden RI Kedua Soeharto akan dijadikan sebagai ikon Partai Berkarya pada kampanye Pemilu 2019, demikian Sekretaris Jenderal…

Foto

SBY Puji Jokowi

RIAUBOOK.COM - Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memuji tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cepat tanggap dalam memberikan fasilitas…

Foto

Andi Rachman Sudah Resmi Berhenti, Kordias: Akan Disampaikan ke Presiden

RIAUBOOK.COM - Kalangan legislator di DPRD Riau telah resmi mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman setelah…

Foto

Bawaslu Riau Putuskan Menerima 1 dari 6 Laporan Balon DPD yang Merasa Diperlakukan Tak Adil Oleh KPU

RIAUBOOK.COM - Setelah melalui proses sidang maraton terhadap laporan Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, Bakal calon DPD yang merasa diperlakukan…

Foto

Mantan Calon Wagub Riau Hardiyanto Sudah di PAW, Ini Penggantinya

RIAUBOOK.COM - Hardiyanto, mantan calon Wakil Gubernur Riau yang mendampingi Lukman Edy saat Pilgub Riau lalu telah menjalani sidang Pengganti…

Foto

Pengamat: Diskusi Publik Politik Cerdaskan Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, dan ini merupakan cara baru untuk mensosialisasikan apa…

Foto

Capres Prabowo Ingin Hubungan Indonesia dengan China Terus Baik

RIAUBOOK.COM - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang sebelumnya sempat 'digadangkan' sebagai 'anti-china' justru kali ini menghadiri acara…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan