RIAUBOOK.COM - Sekertaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan bahwa pihaknya telah rampung membahas soal penerapan single salary system pada leve teknis, terkait dengan pemberian tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat tinggi pratama di Lingkungan Pemprov Riau.
"Tadi kita rapat pada level teknis, yang kita sepakati itu adalah mengenai kelas jabatan, jadi setiap struktur itu ada kelas jabatannya, kemudian setiap jabatan itu ada nilainya," kata Sekda kepada RiauBook.com, Jumat (9/2/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Kata dia, setelah dilakukan kesepakatan pada rapat internal yang telah dilakukan bersama pejabat terkait, pihaknya kemudian akan melihat kemampuan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang ada.
"Dari pengalihan antara kelas jabatan dan nilai jabatan, itu kan ada besaran maksimal, berapasih setiap jabatan itu mendapatkan tunjangannya," kata Sekda.
Kata Sekda, pada implementasinya nanti, setiap yang menduduki jabatan tersebut tidak mesti mendapatkan perolehan tunjangan maksimal, perolehan yang akan didapat akan tergantung dari capaian kinerja dan kedisiplinan pejabat tersebut.
"Bisa saja misalnya , telah dikalkulasi untuk jabatan misalnya kepala bidang atau OPD, dia mendapatkan, taruh lah misalnya Rp 12 juta, tapi kalau nanti dievaluasi, kan sistem online, nantinya capaiannya 70% jadi dia dapat ya hanya sekitar Rp 8 jutaan," ungkap Sekda.
Lanjut Sekda, hal tersebut juga berlaku pada kelas jabatan Staf yang berada level VII untuk tingkat analis, kata dia, kalau seorang Staf memiliki nilai jabatan dalam Rank (besaran tunjangan) Rp 7 juta.
"Tapi tidak semua Staf mendapatkan Rp 7 juta, bisa saja berbeda tergantung dari absensinya, tergantung dari pekerjaannya sehari-hari yang di input dalam sistem online, dan itu akan lebih realistis terhadap kerja seseorang," kata Sekda.
Sekda mengatakan, kalau untuk Kepala OPD, tunjangan yang akan diberikan rata-rata ada pada besaran Rp 15 juta, Kepala Bindang Rp 12 juta, tapi dalam OPD tertentu seperti BKD, BPKAD, PTSP, Bappeda dan Inspektorat ada di besaran Rp 13 juta, dengan alasan beban kerja dan tanggung jawab yang lebih banyak dibanding OPD lainnya, sedangkan untuk tingkat kepala seksi (Kasi) berda pada besaran Rp 9 juta.
Penerapan single salary system diharapkan dapat dilakukan pada bulan ini setelah adanya Peraturan Gubernur terkait dengan itu.
"Inikan sudah selesai pembahasan, tinggal kita bawa ke Pak Gubernur, mudah-mudahan satu atau dua hari ini bisa selesai, jadi kalau yang sekarang diterima itu untuk pekerjaan bulan Januari, dan honor gak boleh terima lagi, karena ini udah single salary ya gak boleh terima honor," demikian Sekda. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…