RIAUBOOK.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Universitas Riau yang berada di sekitaran Kawasan Stadion Mini Universitas Riau dinilai telah menimbulkan polusi udara. Sudah lebih dari seminggu TPA tersebut mengeluarkan asap yang diduga berasal dari sampah yang sengaja dibakar. Oleh karena hal tersebut BEM Universitas Riau melalui Kementerian Lingkungan Hidup lakukan Audiensi terhadap Engineering Service Unit pada hari Jumat (15/12/2017) lalu, guna meminta kejelasan dan menuntut agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Audiensi yang dilakukan di Ruang Ketua ESU, Gedung Rektorat Lantai 3 tersebut, dihadiri oleh ketua ESU yaitu Bapak Ikhsan, sedangkan dari pengurus BEM UR, turut hadir Algi Irsanul Ikram selaku Wakil Presiden Mahasiswa, Randy Lorena Candra selaku Menteri Lingkungan Hidup, Benny Ali Dasril selaku Menteri Dalam Universitas dan beberapa staff BEM UR lainnya.
Dalam audiensi tersebut BEM Universitas Riau menanyakan terkait sistem pengelolaan sampah yang ada di dalam kampus UR dan menyampaikan keluhan dari mahasiswa mengenai polusi asap yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua ESU memberikan jawaban bahwasanya pengelolaan sampah yang dilakukan di dalam kampus UR, yaitu dengan sistem sampah yang telah diangkut dari berbagai sumber di kampus UR ditumpuk di TPA tersebut, kemudian sampah dilapisi dengan tanah, lalu ditumpuk kembali dengan sampah dan begitu seterusnya. Kendala yang terjadi saat ini, tanggul yang menjadi pembatas sampah guna tak mencemari air tersebut belum dapat dikatakan memadai.
Pihak ESU sendiri telah mengusulkan agar ada perbaikan tanggul agar sistem penimbunan dengan tanah dapat dilakukan secara maksimal agar dapat mencegah kebakaran oleh gas, hingga kini usulan tersebut belum diterima dan diwujudkan oleh pihak pimpinan kampus Universitas Riau dan pihak Rumah Tangga Universitas Riau.
Lebih lanjut Bapak Ikhsan memaparkan mengenai polusi asap yang terjadi beberapa waktu lalu, Ketua ESU tersebut mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembakaaran sampah, karena Standard Operasional Procedure (SOP) yang dipakai oleh ESU sama sekali tidak membolehkan pembakaran sampah. Beliau menjelaskan apabila terjadi polusi asap, hal tersebut disebabkan oleh gas yang ada pada sampah tersebut yang apabila cuaca panas akan mengalami kebakaran.
"Jika terbukti bahwa ada petugas ESU yang melakukan pembakaran sampah dengan sengaja, maka silahkan adik-adik mahasiswa melaporkannya kepada saya dan saya yang akan bertanggung jawab", ujar Ikhsan.
Hasil dari Audiensi ini, ialah BEM Universitas Riau dan Pihak ESU sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Pimpinan kampus Universitas Riau dan Bagian Rumah Tangga Universiras Riau untuk membahas lebih lanjut seputar pengelolaan sampah Universitas Riau agar konsep Green Campus benar-benar dapat terwujud. Pada kesempatan lain Randy Lorena Candra menyatakan, bahwa "Komitmen dari Ketua ESU sudah baik yaitu bertanggung jawab apabila terbukti ada petugas ESU yang membakar sampah dengan sengaja. Untuk itu saya mengharapkan partisipasi seluruh mahasiswa Universitas Riau, apabila telah melihat langsung petugas ESU membakar sampah dengan sengaja segera lakukan dokumentasi dan laporkan kepada BEM Universitas Riau agar dapat dilakukan tindakan selanjutnya," tutup Randy. (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…