RIAUBOOK.COM - Sejumlah perusahaan industri di Riau memiliki intensitas suara tinggi (bising) yang rentan mengganggu pendengaran para pekerjanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan Bedah Kepala Leher (Perhati-KL) Indonesia menganjurkan para pekerja industri untuk mengunakan alat pelindung telinga.
"Sedangkan untuk mengetahui tingkat kebisingan di suatu tempat dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan Sound Level Meter," kata dr Yolazenia dalam acara Simposium Awam "Penanganan THT Terkini", di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/09/2017).
Ia mengatakan, intensitas bunyi yang aman untuk di dengarkan hanya 80 dB. Lebih dari itu harus mengikuti waktu yang telah ditentukan, misalnya 85 dB hanya boleh di dengarkan selama delapan jam, lebih dari itu akan mengganggu tingkat kesehatan pendengaran.
"Di suatu perusahaan industri setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung telinga, karena intensitas kebisingan di tempat tersebut berada dalam tingkat kebisingan tidak aman," katanya.
Untuk itu, setiap perusahaan industri harus menyediakan alat pelindung telinga agar pekerja terhindar dari gangguan pendengaran. Hal ini sesuai instruksi dalam Keputusan Menteri Nomor 555.K Tahun 1995, Pasal 85 Ayat 31.
Intensitas kebisingan yang tidak aman, imbuhnya, akan menyebabkan ketulian. Sehingga, untuk menjaga kesehatan telinga dari ketulian tersebut perlu menggunakan alat pelindung telinga.
"Alat pelindung telinga yang dapat digunakan yaitu sumbat telinga (ear plugs) dan tutup telinga (ear muffs)," katanya. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Golkar Riau Akan Dipimpin Seorang Pejuang, Bukan Petarung
Goresan; Nofri Andri Yulan, S.Pi (Generasi Muda Partai Golkar)1. PI (Parisman Ikhwan) didukung penuh oleh Ketua DPD I Partai Golkar…